logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus Pencabulan Tidak Bisa Diselesaikan dengan ‘RJ’

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 May 2025
in Metropolis
0
AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BOALEMO – Kasus dugaan tindak pidana pencabulan, tidak bisa hanya diselesaikan dengan restorative justice (RJ). Sebaliknya, kasus tersebut harus dilaporkan dan diselesaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K menegaskan, untuk kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme restorative justice atau keadilan restorative.

Seperti yang diketahui bersama, restorative justice adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang lebih mengutamakan kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat. Namun untuk kasus kekerasan seksual, hal tersebut tidak berlaku.

“Kasus pencabulan atau kekerasan seksual, semuanya diproses sesuai dengan aturan serta hukum yang berlaku. Tidak ada yang melalui mekanisme restorative justice dan itu sudah saya tekankan kepada seluruh personel,” tegasnya.

Related Post

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Lanjut kata Alumnus Akpol 2005 ini, untuk kasus pencabulan di daerah Boalemo, biasanya korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Meski demikian, tidak ada istilah damai dalam kasus tersebut.

Hal ini dikarenakan, dampak psikologi yang akan didapatkan oleh korban dikemudian hari. Oleh karena itu, seluruh kasus kekerasan seksual di daerah Boalemo, semuanya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Apabila korban dan pelaku masih keluarga dan hendak bernamai, itu bisa dilakukan selama bukan kasus kekerasan seksual. Apabila itu kasus kekerasan seksual, tidak ada yang bisa kami damaikan atau mengikuti mekanisme restorative justice. Sebaliknya, semua kasus akan kami proses,” ungkapnya.

Ditambahkan pula, bagi para korban atau keluarga korban yang mengetahui adanya kasus kekerasan seksual, silahkan melapor kepada pihak Kepolisian. Tentunya identitas korban maupun pelapor akan dirahasiakan, serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pelapor.

“Kami pula turut melibatkan tim psikologi untuk memberikan pembinaan serta perhatian dan perlakuan khusus terhadap korban kekerasan seksual. Intinya, untuk kasus cabul atau kekerasan seksual ini, akan kami seriusi. Siapapun pelakunya, akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (kif)

Tags: AKBP Sigit RahayudiKapolres BoalemoKasus PencabulanTindak Pidana Pencabulan

Related Posts

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026
Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Komitmen Pemda Bonbol Dipertanyakan, Deadline Sebulan Habis, Pabrik Tahu di Tapa Belum Direlokasi

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Hafiz Aqmal Djibran, S.I.Kom.

Transportasi Bentor :Toleransi Maksimal, Regulasi Minimal

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Diburu Lewat IMEI, Pencuri iPhone Dibekuk

Friday, 11 September 2026
Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 11 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.