Semangat Gotong Royong Harus Masuk Dalam Perda KPK, Termasuk Kolaborasi dan Tanggungjawab Lintas Sektoral

Gorontalopost.co.id, KWANDANG — Sesuai dengan yang dikatakan sebelumnya, Pekan Kemarin Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorut terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Pemukiman Kumuh (KPK) melaksanakan konsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dan rombongan pansus diterima langsung oleh salah satu Direktur Bina Teknik, Samsiar.

Menurut salah satu anggota Pansus, Windra Lagarusu bahwa pihak kementrian yang menerima pihaknya berharap agar dalam Ranperda yang tengah disusun oleh pihaknya dapat memuat semangat gotong royong serta kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh.

“salah satu harapan pihak kementrian yakni dalam Ranperda tersebut mengakomodir semangat gotong royong serta kolaborasi dalam penanganan kawasan kumuh” ungkap Windra.

Pasalnya lanjut Ketua PKS Gorut tersebut, bahwa dalam penanganan kawasan kumuh tersebut tidak hanya menjadi tanggungjawab satu pihak saja. “Ya, tidak hanya satu pihak dalam penanganan kawasan kumuh, karena ada banyak aspek didalamnya seperti kesehatan lingkungan, sanitasi, dan akses air bersih dan lainnya. Sehingga dibutuhkan kerja sama lintas sektor,” tegasnya.

Seperti halnya dalam penanganan kawasan kumuh di Jakarta kata Windra, tidak hanya menjadi tanggungjawab dan beban anggaran daerah, namun juga dengan memanfaatkan dana CSR serta pembiayaan lainnya.

“Dengan begitu penanganan kawasan tidak bergantung sepenuhnya pada APBN, dan hal seperti ini juga diharapkan dapat diterapkan di Kabupaten Gorut” ujarnya.

Untuk saat ini Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman tengah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan salah satu poin penting dalam revisi undang-undang adalah pembagian kewenangan daerah dalam penanganan kawasan kumuh.

“Ini menjadi aspek penting yang harus masuk dalam materi perda. Untuk itu, Ranperda yang disusun di daerah diharapkan mengacu pada arah perubahan regulasi tersebut” paparnya.

Selain itu juga keberadaan Perda menjadi syarat utama agar daerah bisa mengakses berbagai program pemerintah pusat, termasuk program pembangunan 3 juta rumah.

Winda mengatakan agar Perda ini harus menjadi prioritas. Kementerian juga menegaskan bahwa hanya daerah yang memiliki proposal penanganan kawasan kumuh yang akan diprioritaskan dalam pengalokasian kuota program. (abk)

Comment