logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dugaan Money Politik di PSU, Jadi Tersangka, Enam Kades Ditahan

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 19 May 2025
in Headline
0
Petugas Polres Gorut saat mengamankan para tersangka dugaan kasus money politik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Jumat (16/5/).

Petugas Polres Gorut saat mengamankan para tersangka dugaan kasus money politik saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU), Jumat (16/5/).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Dugaan praktek money politik pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, makin kuat. Menyusul penetapan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat money politik oleh Polres Gorut.

Dari tujuh tersangka itu, enam diantaranya berstatus sebagai kepala desa (Kades). Polisi telah melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka tersebut sejak Jumat (16/5). “Enam ditahan di Polres Gorut dan satunya dititipkan di Polsek Kwandang,” tegas Kasat Reskrim Polres Gorut, AKP Muhammad Arianto.

Adapun enam Kades yang ditahan itu berasal dari kecamatan Atinggola. Yaitu HA (Kades Olohuta), AP (Bintana), HD (Buata), IT (Imana), KVG (Sigaso), dan RD (Pinontoyonga). “Untuk satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial SP, yang juga berasal dari Atinggola” jelasnya.

Untuk penahanan para tersangka tersebut kata Arianto akan dilakukan sampai Senin (19/5) hari ini. “Rencananya untuk tahap satu akan dilakukan pada Senin (19/5) hari ini,” tambahnya.

Related Post

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Arianto mengakui, para tersangka telah mengakui bahwa uang yang digunakan untuk money politik saat PSU berasal dari seseorang berinisial L. Ini sesuai kesaksian dalam persidangan di Bawaslu Provinsi Gorontalo yang juga menangani gugatan kecurangan di PSU.

Arianto mengatakan, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 187A ayat (2) junto Pasal 73 ayat (4), subsider Pasal 188 junto Pasal 71 dan 55 UU Pilkada, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun penjara.

“Pasal 187A memiliki dua ayat, ayat (1) untuk pemberi, dan ayat (2) untuk penerima. Keduanya memiliki ancaman hukuman yang sama, sehingga kami lakukan penahanan,” paparnya.

Selain tujuh tersangka tersebut, masih ada empat orang lagi yang ikut dilaporkan dalam kasus yang sama. Saat ini tim Resmob Polres Gorut masih aktif bergerak di lapangan untuk melakukan pencarian terhadap empat orang tersebut. “Kita harapkan keempat orang tersebut segera ditemukan” tandasnya.

Terkait penanganan kasus money politik di PSU Gorut, salah satu praktisi hukum, Tutun Suaib mendesak Polres Gorut harus berlaku adil. Dengan mengusut pihak pemberi uang. “Sementara untuk pemberi uang sampai saat ini belum terjerat atau diproses sesuai dengan hukum yang berlaku” tegas Tutun.

Bagi Tutun, upaya ini perlu diambil Polres Gorut agar penanganan hukum tidak terkesan tebang pilih. Menurut Tutun, kasus ini bermula dari pertemuan di Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Gorontalo yang juga diketahui sebagai ketua tim pemenang untuk Pasangan Thariq Modanggu – Nurjana Yusuf.

Dalam pertemuan tersebut juga ada oknum aparat, dan salah satu oknum HA ditempat itu yang langsung menerima transferan Rp 1,5 juta yang diakuinya sebagai THR. Hanya saja dugaan transaksi tersebut diduga terkait dengan politik.

Karena itu, pihak-pihak yang terkait termasuk Ketua Tim Pemenangan dan Paslon harusnya ikut diperiksa. “Polres harus adil. Penerima dan pemberi harus sama-sama jadi tersangka. Jika tidak, kami akan mengadukan hal ini,” ujar Tutun Suiab.

Terkait dengan kritik tersebut, Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Mohammad Adrianto, menegaskan bahwa identitas pemberi uang dalam kasus dugaan money politik Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorut akan terungkap dalam proses persidangan.

“Pemberi nanti akan terungkap di pengadilan, dan menurut saya Bawaslu harus menjadikan fakta persidangan sebagai temuan,” jawab Adrianto. (abk)

Tags: Dugaan Money PolitikGorontalo UtaraPolres Gorontalo UtaraPSU GorutTersangka Money Politik

Related Posts

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
MENUJU MAKKAH - Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie memantau pemeriksaan koper jemaah calon haji asal Gorontalo oleh petugas terkait sebelum diangkut menuju bandara, Sabtu (17/5). (foto : dok / pemprov)

Sore Ini Masuk Asrama Haji, Rabu ke Jeddah

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Refleksi Menuju 60 Tahun Kohati: Menata Jalan Menuju Indonesia Digdaya

Sunday, 6 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.