logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Romantis Minta Lagi PSU, Persoalkan Ijazah Cawabup Paslob 2, dan Dugaan TSM

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 16 May 2025
in Headline
0
Heru Widodo (kiri) selaku Kuasa Hukum Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024, Pada Kamis (15/5) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : Bayu / humas-mkri)

Heru Widodo (kiri) selaku Kuasa Hukum Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024, Pada Kamis (15/5) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : Bayu / humas-mkri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sidang gugatan pasangan calon bupati-wakil bupati, Roni Imran-Ramdhan Mapaliey atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara, mulai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (15/5) kemarin.

Pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara dengan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

Kuasa hukum pasangan Romantis selaku pemohon, Heru Widodo pada sidang itu menyampaikan selisih suara Pemohon dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf (Pihak Terkait) sebanyak 2.640 suara yang berarti melewati ambang batas untuk pengajuan permohonan sebesar 2% dari total suara sah atau 1.475 suara. Namun begitu, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Meskipun selisih suara melebihi ambang batas 2%, terdapat pelanggaran yang bersifat terukur dan serius, yakni terkait keabsahan ijazah Paket C milik Cawabup Nomor Urut 2 dan dugaan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” jelas Heru di hadapan Majelis Hakim.

Related Post

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Menurut Pemohon, ijazah yang digunakan oleh Nurjana Hasan Yusuf yang disebut berasal dari PKBM Samratulangi, Kota Manado itu, diduga cacat secara yuridis. Ia menegaskan, keabsahan dokumen tersebut seharusnya menjadi syarat utama dalam pencalonan.

“Dengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan minimal setara SLTA, Termohon telah melanggar prinsip pemilu yang jujur dan adil,” tegasnya.

Heru juga memaparkan adanya praktik politik uang yang dilakukan secara masif oleh Pihak dengan melibatkan tim sukses, kepala desa, hingga anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menyebut terjadi pembagian uang kepada pemilih di sejumlah wilayah, seperti di Desa Maningkapoto, Kecamatan Kwandang, serta transfer dana kepada sejumlah kepala desa dalam sebuah pertemuan tertanggal 1 April 2025 yang berlangsung di rumah tim sukses paslon nomor 2, Revan alias RSB.

Tak hanya itu, lanjut Heru, setelah menerima Tunjangan Hari Raya (THR), para kepala desa juga mengadakan pertemuan langsung dengan pasangan calon di Rumah Dinas DPRD Provinsi Gorontalo. “Ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan strategi sistematis untuk membangun dukungan politik dan mempengaruhi hasil pemilihan,” ujarnya.

Heru juga menyampaikan bahwa sejumlah laporan telah dilayangkan ke Bawaslu dan Gakkumdu, dan sebagian telah diproses. Bawaslu Kabupaten Gorontalo Utara bahkan telah menetapkan dua tersangka terkait pembagian uang kepada pemilih, yaitu Hamran Ahaya (Kepala Desa Oluhuta) dan Serlin Pasilia.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Gorontalo telah mengeluarkan Putusan Pendahuluan yang menyatakan bahwa laporan pelanggaran TSM tersebut layak untuk disidangkan.

“Seluruh fakta hukum tersebut telah kami uraikan secara lengkap dalam dalil permohonan angka 1 sampai 11, pada halaman 10 hingga 12 permohonan, dan diperkuat dengan alat bukti bertanda P-6 hingga P-11,” tambahnya.

Menariknya, pasangan Romantis menyampaikan tiga opsi petitum pada sidang tersebut. Pertama, meminta MK menyatakan pasangan Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf terbukti melakukan pelanggaran TSM serta harus didiskualifikasi sebagai peserta Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara 2024 serta menyatakan Pemohon sebagai pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2024.

Kedua, meminta MK agar memerintahkan KPU untuk melaksanakan kembali pemungutan suara ulang tanpa diikuti pasangan nomor urut dua, Thariq Modanggu-Nurjanah Jusuf. Ketiga, meminta adanya PSU tanpa diikuti calon wakil bupati nomor urut dua, Nurjanah Yusuf. (rmb/net)

Tags: Gorontalo UtaraMahkamah KonstitusiPSU GorutSengketa hasil PilkadaSidang Gugatan Pilkada

Related Posts

Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026
Mohammad Kilat Wartabone Semasa Hidup

In Memoriam Mohammad Kilat Wartabone, Pendiri Pondasi Bone Bolango

Monday, 8 June 2026
Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Pertamina Kirim 400 Liter BBM Biosolar untuk Penanganan Bencana Banjir Gorut

Saturday, 6 June 2026
Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Persiapan Temu Jurnalis Gorontalo Hampir Rampung, Capai 80 Persen

Friday, 5 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Next Post
Hamka Hendra Noer

Politik Jatah Preman

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

Monday, 8 June 2026
Gubernur Gusnar Ismail pada peresmian Gorontalo menjadi tuan rumah Pekan Nasional (PENAS) Petani dan Nelayan. (foto: dok-pemprov)

PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

Monday, 8 June 2026
Polsek Wonosari bergerak cepat menangani peristiwa meninggalnya seorang masyarakat yang diakibatkan tersengat aliran listrik.

Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

Monday, 8 June 2026
Rapat persiapan Pekan Nasional (PENAS) Petani Nelayan XVII Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Jumat (5/6/2026). (Foto : Valen)

Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

Monday, 8 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    54 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Pancasila Jangan di “Bibir” Saja

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • PENAS Gorontalo Kamar Hotel Full Booking

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Warga Wonosari Tewas Tersengat Listrik

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gusnar-Idah Pimpin Rapat Evaluasi Persiapan PENAS XVII Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.