logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Sidang Proyek Kanal Tanggidaa, Terdakwa Romen Diduga Ubah SID-RAB

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 15 May 2025
in Metropolis
0
Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025).

Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Hal yang mengejutkan terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Kanal Banjir Tanggidaa, Kota Gorontalo.

Pasalnya, dalam sidang agena dakwaan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial (PHI) Gorontalo, Rabu (14/5/2025) itu terdakwa Romen Lantu diduga mengarahkan Rokhmat Nurkholis selaku tenaga ahli CV. Mulia untuk mengubah hasil SID (Studi Implementasi Detail) dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dalam proyek tersebut.

Selain mendakwa Romen Lantu selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Provinsi Gorontalo), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa dua terdakwa lain yakni Kris Wahyudin Thaib (Direktur Cabang PT MGK), dan Rokhmat Nurkholis (Direktur dan Team Leader CV Canal Utama Engineering KSO CV Tirta Buana).

Dalam amar dakwaannya JPU menguraikan bahwa terdakwa Romen yang juga bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta bertindak sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK), secara bersama-sama atau bertindak sendiri-sendiri dengan saksi Kris Wahyudin Thaib sebagai Direktur PT. Multi Global Konstrindo Cabang Gorontalo selaku Penyedia atau Pelaksana Pekerjaan dan saksi Rokhmat Nurkholis sebagai Direktur sekaligus sebagai Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana selaku Konsultan Supervisi/Pengawas(dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Oktober 2021-Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2021 sampai dengan 2023.

Related Post

Peresmian Asrama Panti Asuhan Al-Hasanah, Wujud Kolaborasi Sosial Koperasi Gambuta Mining Niaga

Pengguna Plat Nomor Akrilik Marak

Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

Lagi, Dua Lokasi PETI Paguyaman Ditertibkan

Bahwa sebelum pelaksanaan tender untuk pemilihan penyedia jasa konsultansi perencanaan tersebut, Terdakwa Romen bersama saksi Ir. Handoyo Sugiarto telah mengarahkan penggunaan bahan material pipa baja gelombang (aramco) untuk Pekerjaan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa Tahun 2022, dimana selama pelaksanaan pekerjaan konsultan perencana sejak 24 November 2021 hingga 23 Desember 2021.

Ternyata perubahan hasil SID dan RAB itu yang dijadikan acuan dalam melakukan permohonan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membiayai kegiatan Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa yang sebelumnya direncanakan dengan pekerjaan beTon bertulang diubah menjadi pekerjaan pipa baja gelombang (aramco).

Sebelumnya Terdakwa telah melakukan survey harga dan ketersediaan vendor yang memproduksi pipa baja gelombang (aramco) tersebut yaitu PT. Cahaya Metal Perkasa di daerah Narogong Bekasi. Sementara itu Aroman Bobihoe selaku tim kuasa hukum terdakwa Romen S. Lantu bantah dakwaan JPU terkait adanya kerugian negara senilai Rp4,6 miliar.

Aroman Bobihoe, selaku penasihat hukum Romen, menilai dakwaan tersebut tidak berdasar. Menurutnya, proyek pembangunan kanal telah selesai dan kini berfungsi sebagaimana mestinya. Tim kuasa hukum terdakwa lainnya, Kris Wahyudin Thaib, memilih untuk mengajukan eksepsi. Ronald Van Mansur Nur, SH yang mewakili terdakwa menyebut ada sejumlah kejanggalan dalam penyusunan dakwaan. (roy)

Tags: Dugaan Kasus KorupsiDugaan Korupsi Proyek Kanal TanggidaakorupsiKota GorontaloSidang Proyek Kanal Tanggidaa

Related Posts

Foto bersama Sekretaris Daerah, DR.Iwan Mustafa.S.E., M.Si., M.A.s ,Ketua Koperasi Gambuta Mining Niaga Harvey Tangahu, S.Pd dan Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bone Bolango,Kamis (12/2). Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Peresmian Asrama Panti Asuhan Al-Hasanah, Wujud Kolaborasi Sosial Koperasi Gambuta Mining Niaga

Friday, 13 February 2026
Pelanggaran lalu lintas berupa penggunaan TNKB akrilik masih banyak ditemukan di jalan raya Provinsi Gorontalo oleh petugas Lalu Lintas di Gorontalo.

Pengguna Plat Nomor Akrilik Marak

Friday, 13 February 2026
Polres Gorontalo melalui Sat Intelkam bersama Polsek Kawasan Bandara Djalaluddin dan Polsek Tibawa menggelar mediasi terkait oerselisihan antara Taksi Online Vs Taksi Bandara di Gorontalo, Rabu (11/02/2026).

Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

Friday, 13 February 2026
Personel Polsek Paguyaman dipimpin langsung Kapolsek Paguyaman IPTU Juwari, S.H., melaksanakan patroli sekaligus pemberian himbauan tegas kepada para pelaku PETI agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal dan segera meninggalkan lokasi.

Lagi, Dua Lokasi PETI Paguyaman Ditertibkan

Friday, 13 February 2026
Respons Cepat Polsek Wonosari Tertibkan Penjualan Gas Subsidi 3 Kg di salah satu kios yang ada di Kecamatan Wonosari. Kabupaten Boalemo, Rabu (12/2/2026).

Elpiji 3 Kg Tembus Rp 65 Ribu, Buntut Kelangkaan Gas, Ditertibkan Polisi

Friday, 13 February 2026
Iptu Nurwahid Kiay Demak,S.H.,M.H.

Polisi Dalami Pengguna Excavator di Hutan Mananggu

Thursday, 12 February 2026
Next Post
PERIKSA- Ladies di THM Tolanggohula saat menjalani tes HIV di kantor satpol PP kemarim (F:Deice/Gorontalo Post)

Ladies THM Tolanggohula Dites HIV

Discussion about this post

Rekomendasi

Polres Gorontalo melalui Sat Intelkam bersama Polsek Kawasan Bandara Djalaluddin dan Polsek Tibawa menggelar mediasi terkait oerselisihan antara Taksi Online Vs Taksi Bandara di Gorontalo, Rabu (11/02/2026).

Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

Friday, 13 February 2026
Adhan Dambea

RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

Wednesday, 11 February 2026
Respons Cepat Polsek Wonosari Tertibkan Penjualan Gas Subsidi 3 Kg di salah satu kios yang ada di Kecamatan Wonosari. Kabupaten Boalemo, Rabu (12/2/2026).

Elpiji 3 Kg Tembus Rp 65 Ribu, Buntut Kelangkaan Gas, Ditertibkan Polisi

Friday, 13 February 2026
Aksi saling dorong antara masa aksi unjuk rasa dengan puluhan buruh dan karyawan PT PG Gorontalo, Rabu, (15/1/2024). (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Demo di PT PG Gorontalo Ricuh, Diduga Pernyataan Orator Tidak Pantas Picu Reaksi Karyawan

Thursday, 16 January 2025

Pos Populer

  • Adhan Dambea

    RUPS Bank SulutGo, Penarikan Saham Pemkot Disetujui

    508 shares
    Share 203 Tweet 127
  • Pelayanan SIM Keliling Polda Gorontalo Hadir di Telaga, PNBP SIM C Hanya Rp 75 Ribu

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • Mahasiswa IAIN Gelar Aksi di Depan Kampus Empat UNG, Ternyata Ini yang Disuarakan

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Gorontalo Akhirnya Dapat ‘Kursi’ Bos BSG, Menantu Gusnar Jabat Komisaris

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Rebutan Penumpang, Taksi Online Vs Taksi Bandara Berselisih

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.