logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejari Gorut Geledah Kantor Dinas PUPR, Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Rp 6,8 M

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 9 May 2025
in Metropolis
0
Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Gorontalo Utara geledah kantor Dinas PUPR Gorut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2022.

Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejari Gorontalo Utara geledah kantor Dinas PUPR Gorut terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2022.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORUT — Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara saat ini tengah mengusut perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara TA. 2022. Bahkan, dalam tiga hari terakhir, Istitusi Adhyaksa Gorontalo Utara itu telah melakukan penggeledahan di dua tempat yang berbeda.

Adapun penggeledahan di dua tempat tersebut, yakni pada Senin 5 Mei 2025 dilakukan penggeledahan di Kantor CV. Nafa Karya yang beralamat di Jl. Ketimun, Lingkungan III, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

Kemudian Kamis (8/5/2025) dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara yang beralamat di Komplek Blok Plan, Desa Molingkapoto, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo.

Saat melakukan penggeledahan di dua tempat tersebut, Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara mendapat pengawalan anggota TNI dan dari penggeledahan tersebut, Jaksa Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, barang elektronik serta barang bukti yang berkaitan dengan proses Pembangunan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2022.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas tindak pidana yang terjadi serta menghindari terjadinya upaya menghilangkan barang bukti oleh oknum tertentu.

Sebagaimana sebelumnya pada 18 Maret 2025, Kejari Gorut mulai melakukan Penyidikan terhadap pekerjaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara dengan pagu anggaran sebesar Rp 6,8 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Diketahui bahwa berdasarkan pemeriksaan laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pekerjaan Pembangunan Lanjutan Masjid Blok Plan yang dikerjakan oleh CV. Nafa Karya tersebut ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 755.397.000 dan dari indikasi awal kerugian keuangan negara tersebut, Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara telah melakukan koordinasi dengan BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (investigatif) serta permintaan Keterangan Ahli untuk menentukan kerugian keuangan negara, sehingga tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah. (roy)

Tags: Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Blok PlanGeledah Kantor Dinas PUPRGorontalo UtaraKejari Gorontalo Utara

Related Posts

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Next Post
Kapolres Bone Bolango, AKBP Supriantoro, mengecek kecelakaan terjadi di lokasi Waduk Bulango Ulu, Kabupaten Bone Bolango,Senin (5/5),

Ledakan di Bulango Ulu, Satu Pekerja Tewas

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.