Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sebanyak dua pasang mahasiswa diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo ketika menggelar razia rutin pada Selasa (6/5/2025) malam. Mereka diamankan dari dua lokasi berbeda, yakni di kos-kosan Jalan Rambutan dan Jalan Dr. H. Joesoef Dalie (JDS).
Kedua pasangan tersebut kemudian dibawa ke Kantor untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut. “Pasangan yang bukan muhrim ini kita bawa ke kantor untuk dibina, membuat pernyataan, dan nantinya akan dijemput keluarga,” ujar penyidik PPNS Satpol PP, Yusrin Karim.
Razia yang dilaksanakan, menyasar delapan titik kos-kosan di sejumlah wilayah. Tujuannya untuk menertibkan tempat usaha pemondokan yang disinyalir melanggar ketentuan, terutama terkait penyalahgunaan fungsi hunian.
Adapun kos-kosan yang didatangi petugas, yakni di Jalan Abdul Rahman Hakim, Kost Anggrindo I, Jalan Morotai, Kost Anggrindo II, Kost Sejahtera, yang ada di Jalan Durian, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kost Maira di Jalan Rambutan, Kost Udin di Jalan Yusuf Hasiru, Kost Rahma di Jalan Pangeran Hidayat, dan Kost Bintang, di Jalan Dr. H. Joesoef Dalie.
Yusrin menambahkan bahwa kegiatan malam ini khusus difokuskan pada pengawasan pemondokan, berbeda dari beberapa hari sebelumnya yang lebih difokuskan pada razia minuman beralkohol. Razia ini akan terus dilaksanakan secara berkala untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, serta memastikan bahwa kos-kosan tidak disalahgunakan.(adv)
Comment