Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di wilayah Kota Gorontalo. Mirisnya, pelaku dari kasus tersebut adalah seorang ayah bernama SM yang merupakan karyawan honorer di salah satu instansi. SM melakukan perbuatan cabul tersebut terhadap anaknya sendiri yang bernama Bunga (Samaran,red), yang masih berusia 16 tahun.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza,S.I.K membenarkan adanya laporan tersebut. Di mana peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Pelaku bernama SM yang merupakan ayah kandung korban secara berulang kali melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya sendiri. Peristiwa itu pun terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban pada 29 November 2024 lalu.
“SM yang tak lain adalah ayah korban, telah dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kasus dugaan pencabulan. Usai menerima laporan itu, kami kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, SM melakukan perbuatan cabul secara berulang kali terhadap Bunga di rumah mereka. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SM yang dipanggil untuk dimintai keterangan, sudah mangkir selama dua kali panggilan.
“Kami kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke rumah keluarganya di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado. Mengetahui keberadaan pelaku, Polresta Gorontalo Kota bekerja sama dengan Polresta Manado melakukan penangkapan paksa,” jelasnya.
Ditambahkan pula, SM kini telah diamankan dan dibawa ke Polresta Gorontalo untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
“Karena pelaku masih ada hubungan dengan korban, maka ancaman hukumannya di tambah sepertiga dari ancaman pidana,” pungkasnya. (kif/tha)











Discussion about this post