logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Warga Kota Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Narkoba Dari Wilayah Luwuk, Terancam 12 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 March 2025
in Metropolis
0
Salah seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Salah seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, bernama MA alias Jack, ditangkap oleh aparat Kepolisian Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan terhadap MA alias Jack dilakukan pada Kamis (13/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Di mana awalnya tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang lelaki bernama MA alias Jack alias Uda, baru kembali dari daerah Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan diduga membawa narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui MA sedang berada di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kota Selatan.

Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah MA. Pada saat itu, MA langsung diamankan tanpa adanya perlawanan. Selain itu, rumah MA pula digeledah oleh pihak Kepolisian yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Related Post

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari, satu shacet plastik kip yang berisi narkotika jenis Shabu, satu shacet plastik kip yang diduga bekas berisi narkotika Shabu, 20 shacet plastik kip kosong, tiga batang pireks kaca, tiga batang sedotan, lima korek api gas dan satu buah bong. Atas pengungkapan itu, MA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K, S.I.K membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria dengan inisial MA alias Jack Alias Uda di Kecamatan Kota Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, MA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak Senin (17/3).

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini. (kif/tha/tr-76)

Tags: Dugaan Kasus NarkobanarkobaPenyalahgunaan NarkobaPolresta Gorontalo KotaWarga Kota Selatan

Related Posts

TANPA MEJA: Seorang siswa yang sedang berperkara difasilitasi Polda untuk mengikuti ujian sekolah, dengan didampingi serta mendapatkan pengawasan.

Siswa Berperkara Hukum Ujian di Rutan

Wednesday, 22 April 2026
Kapolres Pohuwato, AKBP H. Busroni,S.I.K.,M.H., didampingi Waka Polres, Kompol Heny Mudji Rahayu,S.H.,M.H., saat menyerahkan sarana pendukung untuk anggota Bhayangkari Cabang Polres Pohuwato, pada moment Hari Kartini.

Hari Kartini, Bhayangkari Terima Sarana Pendukung Kinerja

Wednesday, 22 April 2026
Kapolsek Telaga, Iptu Fredy Yasin,S.H. beserta personel dan juga dari pihak perusahaan, melakukan sidak serta pemantauan secara langsung ketersediaan LPG ukuran 3 kilogram di SPPBE Tilango.

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Wednesday, 22 April 2026
AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Kasat Intelkam Polres Pohuwato, AKP Alfian Hilahapa,S.H., saat memberikan penyampaian terkait dengan penanganan perkara di Polres Pohuwato.

Penyelesaian Perkara di Pohuwato Dilakukan Secara Profesional

Tuesday, 21 April 2026
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pol. Pramono Jati,S.I.K.,M.T. menyinggung tentang kasus kekerasan yang masih mendominasi, saat memimpin apel pagi di Mako Polda Gorontalo.

Kasus Kekerasan Mendominasi Dalam Sepekan

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
KEBUTUHAN RAMADAN - Warga Kabupaten Boalemo memadati lokasi pasar murah yang diselenggarakan Pemprov Gorontalo, di Lapangan Desa Molombulahe, Boalemo, Selasa (18/3). (foto : haris / diskominfotik)

Pasar Murah Terus Diserbu Warga, Ribuan Paket Ludes, Beras 5 Kg Hanya Rp 25 Ribu

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.