logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Warga Kota Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Narkoba Dari Wilayah Luwuk, Terancam 12 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 March 2025
in Metropolis
0
Salah seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Salah seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, bernama MA alias Jack, ditangkap oleh aparat Kepolisian Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan terhadap MA alias Jack dilakukan pada Kamis (13/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Di mana awalnya tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang lelaki bernama MA alias Jack alias Uda, baru kembali dari daerah Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan diduga membawa narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui MA sedang berada di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kota Selatan.

Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah MA. Pada saat itu, MA langsung diamankan tanpa adanya perlawanan. Selain itu, rumah MA pula digeledah oleh pihak Kepolisian yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Related Post

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari, satu shacet plastik kip yang berisi narkotika jenis Shabu, satu shacet plastik kip yang diduga bekas berisi narkotika Shabu, 20 shacet plastik kip kosong, tiga batang pireks kaca, tiga batang sedotan, lima korek api gas dan satu buah bong. Atas pengungkapan itu, MA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K, S.I.K membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria dengan inisial MA alias Jack Alias Uda di Kecamatan Kota Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, MA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak Senin (17/3).

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini. (kif/tha/tr-76)

Tags: Dugaan Kasus NarkobanarkobaPenyalahgunaan NarkobaPolresta Gorontalo KotaWarga Kota Selatan

Related Posts

RAZIA--Suasana razia yang dilakukan oleh satpol PP

Satpol PP Bongkar Gudang Miras di Tibawa

Friday, 6 March 2026
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak, Senin (2/03/26).

Kasus Ayah Penganiaya Anak Diserahkan ke Kejaksaan

Friday, 6 March 2026
Telaga melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan resmi yang berada di wilayah Kecamatan Telaga Jaya, Senin (2/03/26).

Pangkalan Elpiji 3 Kg di Telaga Disidak, Cegah Penimbunan Gas Hingga Permainan Harga

Friday, 6 March 2026
Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

Thursday, 5 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Petugas kepolisian saat menertibkan aksi balap lari di salah satu titik yang ada di Kabupaten Gorontalo.

Resahkan Warga, Balap Lari Dibubarkan

Thursday, 5 March 2026
Next Post
KEBUTUHAN RAMADAN - Warga Kabupaten Boalemo memadati lokasi pasar murah yang diselenggarakan Pemprov Gorontalo, di Lapangan Desa Molombulahe, Boalemo, Selasa (18/3). (foto : haris / diskominfotik)

Pasar Murah Terus Diserbu Warga, Ribuan Paket Ludes, Beras 5 Kg Hanya Rp 25 Ribu

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.