logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Warga Kota Selatan Ditangkap Polisi, Diduga Bawa Narkoba Dari Wilayah Luwuk, Terancam 12 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 19 March 2025
in Metropolis
0
Salah seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Salah seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah seorang warga Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, bernama MA alias Jack, ditangkap oleh aparat Kepolisian Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan terhadap MA alias Jack dilakukan pada Kamis (13/3) sekitar pukul 02.00 Wita. Di mana awalnya tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang lelaki bernama MA alias Jack alias Uda, baru kembali dari daerah Luwuk, Sulawesi Tengah (Sulteng), dan diduga membawa narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui MA sedang berada di rumahnya yang terletak di Kecamatan Kota Selatan.

Tim Opsnal kemudian mendatangi rumah MA. Pada saat itu, MA langsung diamankan tanpa adanya perlawanan. Selain itu, rumah MA pula digeledah oleh pihak Kepolisian yang disaksikan oleh masyarakat setempat.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari, satu shacet plastik kip yang berisi narkotika jenis Shabu, satu shacet plastik kip yang diduga bekas berisi narkotika Shabu, 20 shacet plastik kip kosong, tiga batang pireks kaca, tiga batang sedotan, lima korek api gas dan satu buah bong. Atas pengungkapan itu, MA beserta barang bukti langsung dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya,S.Tr.K, S.I.K membenarkan jika pihaknya telah mengamankan seorang pria dengan inisial MA alias Jack Alias Uda di Kecamatan Kota Selatan. Setelah dilakukan pemeriksaan, MA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak Senin (17/3).

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp 800 juta,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini. (kif/tha/tr-76)

Tags: Dugaan Kasus NarkobanarkobaPenyalahgunaan NarkobaPolresta Gorontalo KotaWarga Kota Selatan

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
KEBUTUHAN RAMADAN - Warga Kabupaten Boalemo memadati lokasi pasar murah yang diselenggarakan Pemprov Gorontalo, di Lapangan Desa Molombulahe, Boalemo, Selasa (18/3). (foto : haris / diskominfotik)

Pasar Murah Terus Diserbu Warga, Ribuan Paket Ludes, Beras 5 Kg Hanya Rp 25 Ribu

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.