logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Oknum Guru di Gorontalo Dipolisikan, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Siswi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 18 March 2025
in Metropolis
0
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Suwawa, Kabupaten Bone Bolango saat di wawancarai awak media Senin (17/3/2025). (F. Saraswati Usman/ Magang Gorontalo Post)

Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Suwawa, Kabupaten Bone Bolango saat di wawancarai awak media Senin (17/3/2025). (F. Saraswati Usman/ Magang Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, BONE BOLANGO – Bukannya menjadi contoh dan memberikan ilmu pengetahuan yang bermanfaat kepada para siswa, salah seorang oknum guru di wilayah Gorontalo, tepatnya di daerah Bone Bolango harus dipolisikan lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap siswi.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terungkap setelah seorang siswi bernama AMH (18) melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang menimpanya kepada pihak sekolah.

Dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh seorang guru bernama RFA (30), yang sudah mengabdi di sekolah itu sejak 2018 silam. Mirisnya lagi, oknum guru yang dilaporkan ini merupakan guru PPPK yang mengajar mata pelajaran Ekonomi dan Prakarya, serta menjabat sebagai pembina OSIS.

Kepala SMA 1 Suwawa, Lisna Nalole menjelaskan, kasus ini pertama kali diketahui oleh pihak sekolah pada 7 Maret 2025, ketika seorang guru melapor kepada kepala sekolah bahwa ada saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Related Post

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

“Kami langsung mengundang saksi dan korban untuk dimintai keterangan. Dalam sesi tersebut, korban mengaku bahwa dirinya telah mengalami pelecehan seksual,” ungkap Lisna Nalole, Senin (17/3/2025).

Setelah pengakuan korban, pelaku pun dipanggil ke sekolah. Saat dipanggil, RFA awalnya terlihat kebingungan dengan pertanyaan yang diajukan oleh kepala sekolah. Namun, setelah diberitahu bahwa korban telah memberikan keterangan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya ke pihak sekolah. Pelaku bahkan sempat menangis dan mengucapkan kalimat ‘Ibu, saya lebih baik mati saja’.

Menurut informasi yang diperoleh pihak sekolah, sejak kejadian ini mencuat, pelaku memilih untuk mengurung diri di rumah dan bahkan enggan makan maupun minum.

Peristiwa ini pun akhirnya dibawa ke ranah hukum, setelah keluarga korban tidak mencapai kesepakatan dalam upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Pada Jumat 14 Maret 2025, korban bersama orang tuanya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Bone Bolango.

“Setelah menerima laporan, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) langsung membawa korban ke RS Toto Kabila untuk menjalani visum et repertum,” jelas Waka Polres Bone Bolango, Kompol Karsum Ahmad, saat ditemui di Polres Bone Bolango, Senin (17/3/2025).

Dalam laporan polisi LP/B/24/III/2025/SPK/Res Bonbol, korban mengaku bahwa insiden tersebut terjadi pada Selasa 25 Februari 2025, sekitar pukul 13.30 WITA di ruang OSIS sekolah.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku menjanjikan nilai yang bagus pada mata pelajaran Prakarya sebagai imbalan. Hingga saat ini, belum ada korban lain yang melapor, namun pihak sekolah berharap kasus ini tidak ada korban lain lagi.

Untuk mempercepat proses hukum, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone Bolango telah memeriksa lima saksi, yakni Kepala Sekolah Lisna Nalole (LN), serta empat orang lainnya yang terdiri dari guru berinisial RA, SJ, dan LI, serta seorang siswa berinisial MSN.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan tengah mendalami keterangan para saksi. Selain itu, korban telah menjalani pemeriksaan medis di RS Toto Kabila guna mendapatkan visum sebagai bukti pendukung dalam proses hukum.

Visum ini menjadi langkah awal dalam membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh RFA. Hasil visum nantinya akan dijadikan salah satu alat bukti dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan, dan kami akan segera menggelar perkara untuk meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c, dengan ancaman hukuman yang cukup berat,” ungkap Kompol Karsum.

Sementara itu, pihak sekolah telah mengambil langkah tegas dengan mencopot RFA dari jabatannya sebagai pembina OSIS. Pihak sekolah juga menyarankan agar pelaku mengundurkan diri guna menghindari proses pemecatan yang lebih mencolok. Namun, pelaku menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pihak sekolah.

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Dinas Pendidikan dan akan menunggu tindak lanjut dari dinas. Saat ini, oknum guru tersebut sudah tidak lagi mengajar di SMA 1 Suwawa,” kata Kepsek SMA Negeri 1 Suwawa.

Dengan adanya peristiwa ini, menjadi pengingat bagi sekolah dan pihak yang berwenang untuk lebih memperketat pengawasan terhadap interaksi antara guru dan siswa. Pihak sekolah diharapkan dapat menyediakan ruang aman bagi siswa untuk melaporkan tindakan yang mencurigakan, serta melakukan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Dengan langkah-langkah ini, kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa mendatang. (Mg-12/tha)

Tags: Bone BolangoDugaan Pelecehan SeksualKasus Pelecehan SiswaOknum Gurupelecehan seksual

Related Posts

Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026
BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Next Post
Adhan Dambea - Indra Gobel

THR ASN Pemkot Gorontalo Mulai Dibayarkan, Adhan-Indra Beri Contoh ke Swasta

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.