logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Hamim Mulai Disidang

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 March 2025
in Headline
0
DIDAKWA- Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/3). (Foto : Natha/Gorontalo Post).

DIDAKWA- Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou saat mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Selasa (11/3). (Foto : Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Perkara dugaan pidana mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou, mulai berproses di pengadilan. Hamim menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (11/3). Mantan Ketua DPW Nasdem Gorontalo itu, didakwa atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) Bone Bolango tahun 2011/2012.

Hamim tiba di Pengadilan Tipikor sekira pukul 11.00 wita dengan setelan kemeja putih dan celana hitam lengkap dengan peci hitam. Pantauan koran ini, Hamim turut didampingi sejumlah pengacara.

Dalam amar dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango Deddy Herliyantho, S.H itu mendakwa Hamim telah menyalahgunakan dana bantuan soial (Bansos) yang bersumber dari APBD Bone Bolango ketika dirinya masih menjabat bupati.

Menurut JPU, terdakwa diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp152,5 juta serta kelompok masyarakat sebesar Rp1,645 miliar dengan memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

“Dana bantuan sosial yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta kepentingan politik terdakwa,” ungkap JPU dalam persidangan. Selain itu, Hamim Pou diduga melanggar aturan pemberian bansos dengan menyalurkan bantuan secara langsung kepada warga.

Seharusnya ungkap JPU, penerima bansos itu melalui pengajuan proposal, yang kemudian disetujui oleh SKPD terkait sebelum dana diberikan. Namun, ternyata ditemukan bahwa terdakwa langsung memberikan bantuan sosial di beberapa tempat tanpa melalui mekanisme yang benar.

Atas perbuatanya, Hamim didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta subsider Pasal 3 junto Pasal 18 undang-undang yang sama. Regginaldo Sultan, Ketua tim kuasa hukum Hamim Pou mengaku pihaknya langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap tuntutan JPU.

Ditemui usai persidangan Hamim, menyampaikan bansos merupakan program bantuan masjid, dan sudah ditetapkan dalam APBD bersama DPRD Bone Bolango. Hamim mencontohkan, salah satu masjid yang berada di Kecamatan Suwawa, yang anggaran Rp 1 Miliar di DIPA, dan dianggap SK Bupati menyalahi aturan.

Sedangkan menurut Hamim, SK bupati itu hanya membatasi kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kepemudaan dan kegiatan kemasiswaan, sementara bantuan masjid diatur sendiri tanpa dibatasi, dan tahun sebelumnya sudah berlangsung.

“Dan bantuan di salah satu masjid dengan anggaran Rp 1 M itu diserahkan secara bertahap, bukan diserahkan dana seluruhnya, dan itu sudah sesuai Dipa dan anggaran APBD, dan harus dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan daerah,”ujarnya.

Sementara itu Kuasa hukum Hamim Pou, Regginaldo Sultan, menilai kasus dugaan penyelewengan Bansos yang melilit Hamim Pou terkesan dipaksakan. “Ini kasus sudah lama (tahun 2011), bahkan ada dua pejabat dijajaran Pemda Bone Bolango yang telah menjadi terpidana. Sehingga kami menilai kasus Hamim terkesan dipaksakan,”ujar Sultan.

Lebih lanjut Sultan mengakui, JPU terus mencoba mengaitkan kasus ini dengan dua pejabat di bawah Hamim yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bone Bolango. “Mereka (JPU,red) mencari celah agar ada keterkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tunggu saja kami akan jelaskan selengkap-lengkapnya keberatan-keberatan kami, terutama yang berkaitan dengan aspek formalitas. Salah satu hal yang akan kami pertanyakan adalah mengenai perhitungan kerugian negara. Kami memiliki laporan dari lembaga negara yang menjadi dasar dari keberatan kami,”tandasnya. (roy/tha)

Tags: Dugaan Penyalahgunaan Dana BansosDugaan Tindak Pidana KorupsiHamim PouPengadilan TipikorSidang Hamim Pou

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat melihat produk UMKM pada Bazar Ramadan di Galeri UMKM Olaku Bank Indonesia Gorontalo.

Wagub Minta Galery Olaku Terus Eksis

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.