logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus Bansos, Tahanan Kota, Hamim Dipasang GPS

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 27 February 2025
in Metropolis
0
DILARANG KE LUAR KOTA - Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ditetapkan sebagai tahan kota oleh Kejari Bone Bolango usai pelaksanaan tahap dua, kasus dugaan korupsi Bansos Bone Bolango, Rabu (26/2). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

DILARANG KE LUAR KOTA - Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ditetapkan sebagai tahan kota oleh Kejari Bone Bolango usai pelaksanaan tahap dua, kasus dugaan korupsi Bansos Bone Bolango, Rabu (26/2). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Usai diserahkan jaksa penyidik Kejati Gorontalo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango.

Kini status politisi Nasdem itu teleh menjadi tahanan kota. Hal ini dilakukan setelah pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (26/2). Pantauan Gorontalo Post, Hamim tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 08.00 WITA. Hamim tampak mengenakan setelan pakaian serba putih serta kopiah warna hitam.

Hamim didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar SH MH hingga menuju mobil dinas Kejari Bone Bolango jenis Double Cabin warna coklat DM 8533 EE. Dikawal ketat pengawal kejaksaan, Hamim dibawa ke Kejari Bone Bolango sekitar pukul 11.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Harliyantho diwawancarai awak media di Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti atas nama Hamim Pou. “Ya, untuk barang bukti berupa berkas perkara serta sejumlah bukti-bukti lain. Kalau bukti uang nggak ada,”kata Deddy.

Related Post

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Setelah tahap II, selanjutnya dalam waktu yang tidak lama JPU akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Lebih lanjut diungkapkan Deddy, pihaknya melakukan penahanan kota terhadap Hamim Pou dengan alasan kondisi Hamim yang masih sakit.

“Ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan yang bersangkutan (hamim,red) sakit. Untuk saki apa kami tidak tahu karena itu adalah bahasa atau istilah-istilah dokter. Meski berstatus tahanan Kota, yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Gorontalo karena dipasangai alat GPS. Tujuannya untuk bisa mengawasi jika yang bersangkutan keluar Gorontalo, alatnya akan berbunyi di kejaksaan,”ungkap Deddy. “Kami tetap mewajibkan HP untuk wajib lapor,”tutup Deddy.

Sementara itu, pengacara Hamim Pou, Supomo Lihawa, S.H., kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu sebagai bagian dari prosedur tahanan kota.

“Beliau wajib lapor dua kali dalam seminggu. Demikian juga dengan tangan beliau yang sudah dipasangi gelang GPS detektor. Jadi, ketika beliau keluar kota, maka GPS-nya akan menyala di kejaksaan,” jelas Supomo.

Kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012 ini masih terus berproses di Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Pihak kejaksaan memastikan akan terus memantau perkembangan kasus serta kepatuhan Hamim Pou terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum tentu akan melakukan upaya hukum dengan membuktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak bersalah,”tandas Supomo Lihawa. Sebelumnya perkara yang menjerat Hamim bermula pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.

Tahun anggaran itu, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.3 Miliar.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos itu, diduga terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar lebih dari Rp1.6 miliar dan tanpa adanya proposal pemohon, dan yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp 152,5 juta.

Hal itu kemudian dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan Hamim mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat Hamim dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. Sebelumnya Hamim Pou sempat ditahan Kejati Gorontalo, namun akhirnya dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. (roy)

Tags: Hamim PouKasus BansosKejati GorontaloMantan Bupati Bone Bolango

Related Posts

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Thursday, 8 October 2026
Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Api Mengamuk di Lereng Suwawa

Thursday, 8 October 2026
Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Delapan Jabatan Strategis di Polres Bonbol Berganti

Thursday, 8 October 2026
Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Ombudsman Sidak Lapas Gorontalo, Periksa Administrasi, Layanan Hingga Fasilitas Warga Binaan

Thursday, 8 October 2026
Irjen Pol. Nurworo Terima Pataka Polda Gorontalo

Irjen Pol. Nurworo Terima Pataka Polda Gorontalo

Wednesday, 7 October 2026
Puslitbang Mabes Polri Bidik Polres, Turun Gunung Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa

Puslitbang Mabes Polri Bidik Polres, Turun Gunung Evaluasi Mutu Pengadaan Barang dan Jasa

Wednesday, 7 October 2026
Next Post
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat berkoordinasi dengan Pj. Bupati Gorut, Sila N. Botutihe, Rabu (26/02/2025)

PSU Gorut Butuh Rp 8,8 M, Pemda : Ada OPD yang Hanya Kelola Gaji Pegawai

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

Thursday, 8 October 2026
Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

Kompeten! OJK Setujui Rania Riris Ismail Jadi Komisaris BSG

Thursday, 8 October 2026
Basri Amin

Warisan “Portugis” di Gorontalo

Monday, 5 October 2026
Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Kursi Direktur RS Ainun Segera Diisi Plt

Thursday, 8 October 2026

Pos Populer

  • Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    Sehari Jadi Kapolri, Jenderal Suyudi Mutasi 19 Kapolda, Gorontalo Ikut Berganti

    147 shares
    Share 59 Tweet 37
  • Mohamad Reza, Putra Gorontalo Terpilih Jabat Dewas RRI 

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Warisan “Portugis” di Gorontalo

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Usai Mopotilolo, Irjen Pol Nurworo Danang Disambut Pedang Pora di Mapolda Gorontalo 

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo Sita Emas dan Merkuri di Lokasi PETI, Dua Orang Jadi Tersangka

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.