logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kasus Bansos, Tahanan Kota, Hamim Dipasang GPS

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 27 February 2025
in Metropolis
0
DILARANG KE LUAR KOTA - Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ditetapkan sebagai tahan kota oleh Kejari Bone Bolango usai pelaksanaan tahap dua, kasus dugaan korupsi Bansos Bone Bolango, Rabu (26/2). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

DILARANG KE LUAR KOTA - Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou ditetapkan sebagai tahan kota oleh Kejari Bone Bolango usai pelaksanaan tahap dua, kasus dugaan korupsi Bansos Bone Bolango, Rabu (26/2). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Usai diserahkan jaksa penyidik Kejati Gorontalo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone Bolango.

Kini status politisi Nasdem itu teleh menjadi tahanan kota. Hal ini dilakukan setelah pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti, Rabu (26/2). Pantauan Gorontalo Post, Hamim tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 08.00 WITA. Hamim tampak mengenakan setelan pakaian serba putih serta kopiah warna hitam.

Hamim didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar SH MH hingga menuju mobil dinas Kejari Bone Bolango jenis Double Cabin warna coklat DM 8533 EE. Dikawal ketat pengawal kejaksaan, Hamim dibawa ke Kejari Bone Bolango sekitar pukul 11.30 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Deddy Harliyantho diwawancarai awak media di Kejaksaan Negeri Bone Bolango mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahap II yakni penyerahan tersangka dan Barang Bukti atas nama Hamim Pou. “Ya, untuk barang bukti berupa berkas perkara serta sejumlah bukti-bukti lain. Kalau bukti uang nggak ada,”kata Deddy.

Related Post

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Setelah tahap II, selanjutnya dalam waktu yang tidak lama JPU akan segera melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo. Lebih lanjut diungkapkan Deddy, pihaknya melakukan penahanan kota terhadap Hamim Pou dengan alasan kondisi Hamim yang masih sakit.

“Ada surat keterangan dari dokter yang menerangkan yang bersangkutan (hamim,red) sakit. Untuk saki apa kami tidak tahu karena itu adalah bahasa atau istilah-istilah dokter. Meski berstatus tahanan Kota, yang bersangkutan tidak bisa keluar dari Gorontalo karena dipasangai alat GPS. Tujuannya untuk bisa mengawasi jika yang bersangkutan keluar Gorontalo, alatnya akan berbunyi di kejaksaan,”ungkap Deddy. “Kami tetap mewajibkan HP untuk wajib lapor,”tutup Deddy.

Sementara itu, pengacara Hamim Pou, Supomo Lihawa, S.H., kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya diwajibkan melapor dua kali dalam seminggu sebagai bagian dari prosedur tahanan kota.

“Beliau wajib lapor dua kali dalam seminggu. Demikian juga dengan tangan beliau yang sudah dipasangi gelang GPS detektor. Jadi, ketika beliau keluar kota, maka GPS-nya akan menyala di kejaksaan,” jelas Supomo.

Kasus dugaan penyelewengan dana Bansos Bone Bolango tahun 2011-2012 ini masih terus berproses di Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Pihak kejaksaan memastikan akan terus memantau perkembangan kasus serta kepatuhan Hamim Pou terhadap aturan hukum yang berlaku.

“Kami selaku kuasa hukum tentu akan melakukan upaya hukum dengan membuktikan di pengadilan bahwa klien kami tidak bersalah,”tandas Supomo Lihawa. Sebelumnya perkara yang menjerat Hamim bermula pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.

Tahun anggaran itu, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.3 Miliar.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos itu, diduga terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar lebih dari Rp1.6 miliar dan tanpa adanya proposal pemohon, dan yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp 152,5 juta.

Hal itu kemudian dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan Hamim mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat Hamim dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. Sebelumnya Hamim Pou sempat ditahan Kejati Gorontalo, namun akhirnya dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. (roy)

Tags: Hamim PouKasus BansosKejati GorontaloMantan Bupati Bone Bolango

Related Posts

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Karhutla Butuh Penanganan Lintas Sektor

Thursday, 23 July 2026
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Mental, Poltekkes Kemenkes Gorontalo Latih Kader Desa Luwoo

Thursday, 23 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
Next Post
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat berkoordinasi dengan Pj. Bupati Gorut, Sila N. Botutihe, Rabu (26/02/2025)

PSU Gorut Butuh Rp 8,8 M, Pemda : Ada OPD yang Hanya Kelola Gaji Pegawai

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Polisi Buru Pemilik Dua Excavator

Thursday, 23 July 2026
Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Kemarau Panjang Ancam Pertanian, Petani Andalkan Pompa Air, Biaya Membengkak

Thursday, 23 July 2026
Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Cegah Pernikahan Dini, Poltekkes Gorontalo Bentuk Konselor Sebaya di Desa Tualango

Thursday, 23 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional

Thursday, 23 July 2026

Pos Populer

  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.