gorontalopost.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui Rania Riris Ismail menjabat Komisaris Independen PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo (BSG). Persetujuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-169/D.03/2026 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan di Jakarta pada 23 September 2026.
Dengan ketetapan itu, Rania yang juga Wakil Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Gorontalo itu, kompeten dalam menjalankan amanah sebagai komisaris .torang pe bank. OJK menyatakan Rania memenuhi persyaratan untuk menduduki posisi Komisaris Independen BSG, Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak hanya itu, Rania juga disebut akan mengemban tugas sebagai Ketua Komite Audit Bank SulutGo. Posisi tersebut menempatkannya dalam fungsi pengawasan terhadap aktivitas perbankan dan penerapan tata kelola perusahaan.
Penilaian OJK dilakukan atas permohonan BSG yang mengacu pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Maret 2026 lalu. Proses penilaian mengacu pada Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan serta POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum.
Keputusan tersebut ditandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae. OJK juga menyatakan dapat meninjau kembali keputusan apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan.
Selain menempati posisi strategis di BSG, Rania tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Gorontalo dan tengah menempuh pendidikan Magister Ekonomi dan Bisnis di Universitas Ciputra Surabaya. (tro)










Discussion about this post