logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Flash News, Penuhi Panggilan Ketiga, Hamim Pou Diperiksa Kejari Bonbol

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 26 February 2025
in Headline
0
Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Gorontalo menuju Kejari Bone Bolango, Rabu (26/2/2025).(Foto : Natha/Gorontalo Post)

Mantan Bupati Bone Bolango Hamim Pou keluar dari ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Gorontalo menuju Kejari Bone Bolango, Rabu (26/2/2025).(Foto : Natha/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Setelah dua kali mangkir dari panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo. Mantan Bupati Bone Bolango, Hamim Pou akhirnya memenuhi panggilan ketiga dari institusi Adhyaksa Gorontalo tersebut.

Mantan orang nomor satu di Kabupaten Bone Bolango itu tiba di kantor Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (26/2/2025). Hamim Pou diperiksa Kejati soal dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012.

Pantauan Gorontalo Post, Hamim tiba di Kejati Gorontalo sekitar pukul 08.00 WITA. Hamim tampak mengenakan setelan pakaian serba putih serta kopiah warna hitam.

Hamim didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dadang Djafar SH MH hingga menuju mobil dinas Kejari Bone Bolango jenis Double Cabin warna coklat DM 8533 EE. Dikawal ketat pengawal kejaksaan, Hamim dibawa ke Kejari Bone Bolango sekitar pukul 11.30 WITA.

Related Post

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Dadang Djafar SH MH saat dihubungi Gorontalo Post mengatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bone Bolango sedang melakukan pemeriksaan terhadap Hamim Pou sebagai rangkaian penelitian tersangka dugaan dana bantuan sosial (bansos) tahun 2011-2012.

Selain itu JPU juta melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Hamim Pou sebagai salah satu rangkaian proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU.

Hingga kini Hamim masih berada di ruang pemeriksaan belum diketahui pasti akan dilakukan penahanan atau tidak. “Kami belum tau juga apakah akan ditahan atau tidak. Yang jelas saat ini masih diperiksa. Tunggu saja bagaimana endingnya nanti,”tutup Dadang.

Perkara yang menjerat Hamim bermula pada tahun anggaran 2011 dan 2012 di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.

Tahun anggaran itu, terdapat pelaksanaan pemberian Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan kepada organisasi kemasyarakatan, kelompok masyarakat dan partai politik, dimana anggaran Bantuan Sosial yang telah direalisasikan sebesar Rp10.3 Miliar.

Bahwa dalam pelaksanaan pemberian Bansos itu, diduga terdapat pemberian yang melebihi batasan nominal sebesar lebih dari Rp1.6 miliar dan tanpa adanya proposal pemohon, dan yang diserahkan dalam kegiatan Plt. Bupati Bone Bolango, Hamim Pou sebesar Rp 152,5 juta.

Hal itu kemudian dinilai bertentangan dengan Surat Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 67/KEP/BUP.BB/117/2011 dan Surat Keputusan Nomor : 7.a/KEP/BUP.BB/117/2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango Tahun Anggaran 2011 dan 2012.

Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, perbuatan Hamim mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.757.000.000.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat Hamim dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun.

Selain itu Hamim Pou juga dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana minimum 1 tahun dan maksimum 20 tahun penjara. Sebelumnya Hamim Pou sempat ditahan Kejati Gorontalo, namun akhirnya dilakukan penangguhan penahanan dengan alasan sakit. (roy/tha)

Tags: Bone BolangoHamim PouKasus Korupsi Dana BansosKejari BonbolPenuhi Panggilan Ketiga

Related Posts

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

‘Geruduk’ Kantor Bahlil, Gubernur Gusnar Bawa Pulang Kabar Baik Soal Tambang

Friday, 11 September 2026
Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Gorontalo Kirim 31 Kafilah ke MTQ Nasional 2026 di Semarang

Friday, 11 September 2026
Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Cari 5 Jurnalis di Selat Sunda TNI AL Kerahkan 3 KRI

Friday, 11 September 2026
UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Next Post
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Indonesia, Fahri Hamzah, saat meninjau Rumah Sehat Komunal di Desa Marisa Utara dan Buntulia, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Selasa (25/2/2025). (Foto : Fikri/diskominfotik)

Fahri Hamzah Kunjungi Marisa-Buntulia, Tinjau Rumah Sehat Komunal yang Dibangun era Jokowi

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

Friday, 11 September 2026
Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Air Bersih di Bulotalangi Timur Menipis

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pertamina Blokir 4.767 QR Code BBM Subsidi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.