logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

MK Putuskan Gorut PSU, Ridwan Dicoret, Kemenangan Romantis Batal

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 25 February 2025
in Headline
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) di Mahkamah Konstitusi (MK), akhirnya berujung. Rapat permuswaratan Hakim yang terdiri dari sembilan Hakim Konstitusi, kemarin (24/5), memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) terhadap Pilkada Gorut.

Tak hanya itu, sembilan hakim konstitusi yang terdiri dari Suhartoyo selaku Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Asrul Sani, memutuskan mendiskualifikasi calon bupati Ridwan Yasin.  Dalam putusannya, hakim MK menolak eksepsi termohon (KPU Gorut,red) dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya.

Dalam perkara Pilkada Gorut, pemohon yakni pasangan calon Thariq Modanggu – Nurdjana Jusuf, mendalillkan gugatan terhadap pasangan calon Roni Imran – Ramdan Mapaliey, terkait penggunaan ijazah Roni Imran yang berbeda dengan yang tertera di KTP elektronik.

Dalam ijazah yang dikeluarkan SMA Prasetya Gorontalo, Roni Imran, tertulis Ron K Imran, sehingga pihak Thariq-Nurjanah menyebut itu bukan orang yang sama. Hanya saja, penilaian majelis MK dari sidang-sidang sebelumnya, terungkap jika Ron K Imran, dan Roni Imran adalah individu yang sama.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

MK kemudian tak mempersoalkanya. Dalil lainya yang dilayangkan pasangan Thariq-Nurjanah adalah stutus pasangan calon nomor urut tiga yakni Ridwan Yasin – Muskin Badar, dimana Ridwan Yasin masih bertatus terpidana.

KPU Gorut sebelumnya telah menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk pasangan calon Ridwan-Muksin lantaran status terpidana, namun oleh Bawaslu Gorut pasangan ini direkomendasikan ke KPU agar ditetapkan sebagai pasangan calon.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan satu tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024 yang dikeluarkan pada 25 April 2024,”ujar hakim MK Enny Nurbaningsih.

Dengan demikian, hakim MK Enny Nurbaningsih menyebut, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati. “Sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Enny.

“Sementara itu, berkaitan dengan Calon Wakil Bupati Muksin Badar, Mahkamah memandang adil jika tetap dipertahankan untuk ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,”tambahnya.

Dengan putusan itu, maka MK menyatakan membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabuaten Gorontalo Utara (KPU Gorut) nomor 1081 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Utara tahun 2024 tertanggal 4 Desember 2024.

Serta keputusan KPU Gorut nomor 653 Tahun 2024 terkait penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorut tahun 2024 bertanggal 4 Oktober 2024. Serta keputusan KPU terkait Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 5 Oktober 2024.

Karena calon bupati Ridwan Yasin didiskualifikasi, MK memerintahkan partai politik pengusul atau pengusung untuk mengusulkan penggantinya Ridwan Yasin tanpa harus mengganti Muksin Badar, sebagai calon wakil bupati.

MK juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan diucapkan. Alasan MK memutuskan PSU karena Pilkada Gorut diikuti peserta Pilkada yang tidak memenuhi syarat pencalonan. Yaitu calon bupati Ridwan Yasin.

“Hal demikian dikarenakan para proses pilkada diikuti oleh calon bupati yang tidak memenuhi persyaratan pencalonan (Ridwan Yasin),” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih. Dalam keterangan, Ridwan terbukti masih berstatus sebagai terpidana. Oleh karenanya, MK memerintahkan PSU tanpa keikutsertaan Ridwan Yasin.

Soal putusan MK ini, Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar saat diwawancarai mengatakan pihaknya masih akan menunggu salinan putusan dari MK. “Sambil berkoordinasi dengan KPU Provinsi Gorontalo dan meminta petunjuk dari KPU RI” jelasnya.

Selain itu pihaknya akan menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan PSU tersebut. “Setelahnya tentu akan berkoordinasi dengan Pemda Gorut terkait dengan pelaksanaan PSU tersebut” tandasnya. (abk)

Tags: Kabupaten Gorontalo UtaraMK PutuskanPemungutan Suara UlangPilkada GorutPilkada Serentak 2024PSUSengketa hasil Pilkada

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Pasangan Roni Imran - Ramdhan Mapaliey bersama tim saat memberikan keterangan pers usai sidang MK di Jakarta, kemarin. (foto : istimewa)

Romantis Minta Hormati Putusan MK

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.