Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Sepak terjang para sindikat penipuan kendaraan rental yang beroperasi di Gorontalo akhirnya terungkap. Ini setelah lima pelaku yang juga warga Gorontalo ini berhasil diciduk Polresta Gorontalo Kota.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta saat temu media Kamis, (20/2/2025). Terungkapnya sindikat penipuan kendaraan rental tersebut setelah Polresta Gorontalo Kota menerima laporan dari korban berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/20/I/2025/SPKT/Polresta Gorontalo Kota.
Dimana, korban merasa telah dirugikan akibat perbuatan para pelaku yang meminjam kendaraan miliknya namun tidak dikembalikan pelaku. Bahkan, kendaraan tersebut dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Diketahui, aksi serupa telah beberapa kali dilakukan oleh para pelaku, namun baru kali ini berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Setelah melakukan pengembangan penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit mobil Suzuki Ignis warna merah marun beserta STNK, Satu unit motor Suzuki Spin warna hitam tanpa pelat nomor polisi, dan Satu lembar bukti transaksi bank, berupa transfer senilai Rp27.500.000 dari rekening tersangka Lazwaldi Saleh kepada tersangka Fikrianto Dengo melalui Bank BCA.
Kasus ini terindikasi sebagai kejahatan yang dilakukan oleh sindikat terorganisir, di mana masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Wilayah operasi utama para pelaku berada di Kota Gorontalo, sementara kendaraan hasil penipuan banyak dijual ke luar kota.
“Kelima tersangka yang diamankan adalah FD, IR, RM, IZ, dan LS. Para tersangka melakukan penipuan dengan cara meminjam kendaraan bermotor dari korban dengan jaminan kartu debit. Namun, setelah kendaraan berhasil mereka kuasai,”ungkap Leo.
Polresta Gorontalo terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi rental kendaraan untuk menghindari modus penipuan serupa. (Mg02/Mg03/Mg01)









