logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Korupsi Proyek Kabgor, Kejari Tambah Tiga Tersangka Baru

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 February 2025
in Headline
0
Dua tersangka baru saat digiring ke lembaga pemasyarakatan kelas ll A Gorontalo dan Lapas Perempuan Gorontalo. (Foto:Deice/gorontalo post)

Dua tersangka baru saat digiring ke lembaga pemasyarakatan kelas ll A Gorontalo dan Lapas Perempuan Gorontalo. (Foto:Deice/gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sama’un Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo yang dibiayai pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) terus bertambah.

Setelah sebelumnya ada penetapan tiga tersangka, yakni oknum kepala dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Kabid Binamarga, dan konsultan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Dua tersangka sudah ditahan. Sementara satunya belum ditahan karena tidak hadir saat pemeriksaan alasan kesehatan. Tiga tersangka tersebut masing-masing NT, JK, dan AO. Mereka adalah kontraktor pelaksana.

“Dua tersangka, yakni NT dan JK, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, sementara itu, AO tidak hadir dengan alasan kesehatan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh.

Related Post

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Abvianto menjelaskan, NT diduga berperan sebagai aktor utama yang mengatur jalannya proyek mulai dari meminta pekerjaan sebelum ada penunjukan resmi, hingga meminjam perusahaan lain untuk memenuhi syarat administrasi. “Selain itu, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Abvianto.

Lanjut dikatakan Abvianto, AO diduga terlibat dalam pemberian suap dengan dokumen yang tidak sesuai serta menandatangani berita acara tanpa uji kualitas beton.

“Sementara itu, JK selaku pelaksana lapangan disebut meminta bantuan konsultan pengawas untuk menyusun dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan Rp 6 juta,” kata Abvianto.

Abvianto menyampaikan, bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Gorontalo memastikan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proyek ini menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp3,26 miliar dan dikerjakan oleh CV. Irma Yunika dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar. (wie)

Tags: dana penkabupaten gorontaloKejari Kabupaten Gorontalokorupsi proyek Jalan Sama’un PulubuhuKorupsi Proyek KabgorPemulihan Ekonomi Nasional

Related Posts

Gusnar: Dapur MBG Jangan Beli Bahan dari Luar

Thursday, 23 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah RH menghadiri pertemuan silaturahim bersama BRMP Provinsi Gorontalo, Rabu (22/4). (foto: dok-pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah, Hadiri Silaturahmi Bersama BRMP Provinsi Gorontalo

Thursday, 23 April 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Next Post
ABD Kasman Abas (kanan) selaku saksi Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (11/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto Humas/Bay)

Sidang MK Pilkada Gorut, Ahli : Paslon Terpidana, Integritas Pemilu Runtuh

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Pohuwato The Gold of Celebes

Pohuwato The Gold of Celebes

Monday, 27 February 2023
Empat orang tersangka resmi ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato, terkait kasus dugaan penganiayaan.

Empat Tersangka Penganiayaan Ditahan, Lokasi Kejadian di Area PETI DAM Pohuwato

Thursday, 23 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.