logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Korupsi Proyek Kabgor, Kejari Tambah Tiga Tersangka Baru

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 12 February 2025
in Headline
0
Dua tersangka baru saat digiring ke lembaga pemasyarakatan kelas ll A Gorontalo dan Lapas Perempuan Gorontalo. (Foto:Deice/gorontalo post)

Dua tersangka baru saat digiring ke lembaga pemasyarakatan kelas ll A Gorontalo dan Lapas Perempuan Gorontalo. (Foto:Deice/gorontalo post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Sama’un Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo yang dibiayai pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) terus bertambah.

Setelah sebelumnya ada penetapan tiga tersangka, yakni oknum kepala dinas PUPR Kabupaten Gorontalo, Kabid Binamarga, dan konsultan, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Dua tersangka sudah ditahan. Sementara satunya belum ditahan karena tidak hadir saat pemeriksaan alasan kesehatan. Tiga tersangka tersebut masing-masing NT, JK, dan AO. Mereka adalah kontraktor pelaksana.

“Dua tersangka, yakni NT dan JK, langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan, sementara itu, AO tidak hadir dengan alasan kesehatan, namun tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh.

Related Post

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Abvianto menjelaskan, NT diduga berperan sebagai aktor utama yang mengatur jalannya proyek mulai dari meminta pekerjaan sebelum ada penunjukan resmi, hingga meminjam perusahaan lain untuk memenuhi syarat administrasi. “Selain itu, pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, sehingga mengakibatkan kerugian negara,” jelas Abvianto.

Lanjut dikatakan Abvianto, AO diduga terlibat dalam pemberian suap dengan dokumen yang tidak sesuai serta menandatangani berita acara tanpa uji kualitas beton.

“Sementara itu, JK selaku pelaksana lapangan disebut meminta bantuan konsultan pengawas untuk menyusun dokumen pelaksanaan pekerjaan dengan imbalan Rp 6 juta,” kata Abvianto.

Abvianto menyampaikan, bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.  Mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejari Gorontalo memastikan kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Proyek ini menggunakan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak Rp3,26 miliar dan dikerjakan oleh CV. Irma Yunika dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,18 miliar. (wie)

Tags: dana penkabupaten gorontaloKejari Kabupaten Gorontalokorupsi proyek Jalan Sama’un PulubuhuKorupsi Proyek KabgorPemulihan Ekonomi Nasional

Related Posts

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
ABD Kasman Abas (kanan) selaku saksi Pihak Terkait saat memberikan keterangan pada persidangan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa (11/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Foto Humas/Bay)

Sidang MK Pilkada Gorut, Ahli : Paslon Terpidana, Integritas Pemilu Runtuh

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Berkendara Saat Hujan Abu dan Asap, Honda Bagi Tips Agar Tetap Nyaman

Wednesday, 9 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.