logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Dana PEN, Kejari Kirim Oknum Pejabat Kabgor ke Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 8 February 2025
in Metropolis
0
DUGAAN KORUPSI - Kajari Kabupaten Gorontalo menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dugaan kasus Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto. (F:Deice/gorontalo Post)

DUGAAN KORUPSI - Kajari Kabupaten Gorontalo menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dugaan kasus Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto. (F:Deice/gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2023, berbuntut hukum. Pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Gorontalo berupa Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto, berbau korupsi.

Proyek berbenderol Rp 3,2 miliar yang bersumber dana pinjaman Pemda Kabupaten Gorontalo itu, diduga mengakibatkan kurugian negara mencapai Rp 1,1 Miliar.

Terkait dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Jumat (10/1) menetapkan tiga orang tersangka, dua orang merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, dan seorang lagi adalah pelaksana proyek.

Usai pemeriksaan kemarin, ketiganya langsung diborgol dan dipakaikan rompi oranye khas koruptor, kemudian dikirim ke penjara di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalop.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifullah mengungkapkan, tiga tersangka ini masing-masing lain HK sebagai Pengguna Anggaran (PA), SP Penjabat Pembuat Komiten (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf ab, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

“Sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka tim penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan dana PEN peningkatan jalan Samaun Pulubuhu yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Dinas PU,” jelas Abivianto.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan kolaborasi antara tim penyidik dengan BPK-RI hasil kerugian negara kurang lebih Rp 1.181.483.912. “Setelah memperoleh alat bukti dan ditemukan adanya kerugian negara dan menetapkan tiga tersangka, dan kenapa harus ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan proses ” jelas Abivianto.

Ditanyakan terkait kerugian negara yang sudah dibayarkan, Abivianto mengakui walaupun kerugian negara sudah ada pengembalian dan berdasarkan pasal 4 UU nomor Tipikor nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara akan dipertimbangkan tetapi tidak menghapus adanya tindak pidana dalam proses penyidikan.

“Sementara yang sudah dikembalikan kurnag lebih Rp 570an juta dan itu merupakan itikad baik dan itu akan menjadi pertimbangan di persidangan nanti,” tandas Abivianto. (Wie)

Tags: dana penDugaan Kasus Korupsikabupaten gorontaloKejari Kabupaten GorontaloPemulihan Ekonomi NasionalProyek Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
ilustrasi Pesawat Wings Air tipe ATR 72 (foto : istimewa)

Wings Air Kembali Layani Penerbangan Gorontalo-Manado-Palu

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.