logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Metropolis

Dana PEN, Kejari Kirim Oknum Pejabat Kabgor ke Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 8 February 2025
in Metropolis
0
DUGAAN KORUPSI - Kajari Kabupaten Gorontalo menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dugaan kasus Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto. (F:Deice/gorontalo Post)

DUGAAN KORUPSI - Kajari Kabupaten Gorontalo menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dugaan kasus Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto. (F:Deice/gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2023, berbuntut hukum. Pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Gorontalo berupa Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto, berbau korupsi.

Proyek berbenderol Rp 3,2 miliar yang bersumber dana pinjaman Pemda Kabupaten Gorontalo itu, diduga mengakibatkan kurugian negara mencapai Rp 1,1 Miliar.

Terkait dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Jumat (10/1) menetapkan tiga orang tersangka, dua orang merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, dan seorang lagi adalah pelaksana proyek.

Usai pemeriksaan kemarin, ketiganya langsung diborgol dan dipakaikan rompi oranye khas koruptor, kemudian dikirim ke penjara di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalop.

Related Post

‎Itikaf Perdana 10 Malam Terakhir Ramadan 1447 H di Masjid Al Kautsar, ‎Masyarakat Antusias Beri Makan Sahur untuk Jamaah

2.701 Personel Siap Amankan Lebaran, Fokus Utama Pengamanan Arus Mudik dan Tempat Ibadah

Resahkan Warga, Balap Liar di Tibawa Dibubarkan

Warga Diminta Laporkan Kejahatan ke 110

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifullah mengungkapkan, tiga tersangka ini masing-masing lain HK sebagai Pengguna Anggaran (PA), SP Penjabat Pembuat Komiten (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf ab, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

“Sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka tim penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan dana PEN peningkatan jalan Samaun Pulubuhu yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Dinas PU,” jelas Abivianto.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan kolaborasi antara tim penyidik dengan BPK-RI hasil kerugian negara kurang lebih Rp 1.181.483.912. “Setelah memperoleh alat bukti dan ditemukan adanya kerugian negara dan menetapkan tiga tersangka, dan kenapa harus ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan proses ” jelas Abivianto.

Ditanyakan terkait kerugian negara yang sudah dibayarkan, Abivianto mengakui walaupun kerugian negara sudah ada pengembalian dan berdasarkan pasal 4 UU nomor Tipikor nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara akan dipertimbangkan tetapi tidak menghapus adanya tindak pidana dalam proses penyidikan.

“Sementara yang sudah dikembalikan kurnag lebih Rp 570an juta dan itu merupakan itikad baik dan itu akan menjadi pertimbangan di persidangan nanti,” tandas Abivianto. (Wie)

Tags: dana penDugaan Kasus Korupsikabupaten gorontaloKejari Kabupaten GorontaloPemulihan Ekonomi NasionalProyek Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu

Related Posts

Suasana kebersamaan saat makan sahur usai pelaksanaan salat Lail di Masjid Al Kautsar, Kota Gorontalo di malam ke 21 hari Ramadan. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

‎Itikaf Perdana 10 Malam Terakhir Ramadan 1447 H di Masjid Al Kautsar, ‎Masyarakat Antusias Beri Makan Sahur untuk Jamaah

Friday, 13 March 2026
Gubernur Gorontalo, Dr. Ir. H. Gusnar Ismail, M.M menjadi memimpin apel Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Otanaha 2026 di lapangan Polda Gorontalo. Kamis (12/3). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

2.701 Personel Siap Amankan Lebaran, Fokus Utama Pengamanan Arus Mudik dan Tempat Ibadah

Friday, 13 March 2026
aksi balap liar di Jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, dibubarkan polisi, Selasa (10/03/2026) dini hari.

Resahkan Warga, Balap Liar di Tibawa Dibubarkan

Thursday, 12 March 2026
Baliho sosialisasi Layanan Kepolisian 110 di berbagai titik strategis di wilayah hukum Polsek Wonosari.

Warga Diminta Laporkan Kejahatan ke 110

Thursday, 12 March 2026
Perselisihan dua warga yang masih memiliki ikatan kekeluargaan telah didamaikan Bhabinkamtibmas Polsek Batudaa , Rabu (11/03/2026).

Dua Warga Bua Berselisih Berujung Damai

Thursday, 12 March 2026
Tim Puslitbang Polri melanjutkan kegiatan dengan melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah ruang pelayanan publik di Polres Pohuwato. Selasa, (10/3/2026).

Mabes Polri Bidik Polisi di Gorontalo, Turun Gunung Tinjau Langsung Kualitas Pelayanan ke Masyarakat

Thursday, 12 March 2026
Next Post
ilustrasi Pesawat Wings Air tipe ATR 72 (foto : istimewa)

Wings Air Kembali Layani Penerbangan Gorontalo-Manado-Palu

Rekomendasi

Basri Amin

Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

Monday, 9 March 2026
Suasana Pasar Senggol Kota Gorontalo, Rabu (11/3) malam, yang nampak sepi pembeli sejak beroperasi beberapa hari lalu. (foto: Aviva Dinanti Lambalano / gorontalo post)

Jelang Idulfitri Pasar Senggol Sepi

Thursday, 12 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
HADIAH UMRAH: Pimpinan Astra Daihatsu Gorontalo menyampaikan program Daifit 2026 saat jumpa media di dealer Daihatsu Gorontalo, Rabu (11/3). (foto: jitro paputungan/ gorontalo post)

Daifit 2026 Beli Mobil Hadiah Umrah, Nikmati Paket THR, Libur Lebaran Bengkel Tetap Siaga

Thursday, 12 March 2026

Pos Populer

  • Basri Amin

    Sampah Kita dan Dosa-Dosa Kita

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    94 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Terima Audiensi Tokyo Gas dan Hanwa, Kementerian Kehutanan Tegaskan Komitmen Pengelolaan Hutan Lestari

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Insiden Pasar Sentral, Adhan Geram Merasa Hendak Dijebak

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.