logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Dana PEN, Kejari Kirim Oknum Pejabat Kabgor ke Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 8 February 2025
in Metropolis
0
DUGAAN KORUPSI - Kajari Kabupaten Gorontalo menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dugaan kasus Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto. (F:Deice/gorontalo Post)

DUGAAN KORUPSI - Kajari Kabupaten Gorontalo menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dugaan kasus Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto. (F:Deice/gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2023, berbuntut hukum. Pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Gorontalo berupa Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto, berbau korupsi.

Proyek berbenderol Rp 3,2 miliar yang bersumber dana pinjaman Pemda Kabupaten Gorontalo itu, diduga mengakibatkan kurugian negara mencapai Rp 1,1 Miliar.

Terkait dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Jumat (10/1) menetapkan tiga orang tersangka, dua orang merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, dan seorang lagi adalah pelaksana proyek.

Usai pemeriksaan kemarin, ketiganya langsung diborgol dan dipakaikan rompi oranye khas koruptor, kemudian dikirim ke penjara di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalop.

Related Post

MBG Polres Pohuwato Siap Action

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifullah mengungkapkan, tiga tersangka ini masing-masing lain HK sebagai Pengguna Anggaran (PA), SP Penjabat Pembuat Komiten (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf ab, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

“Sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka tim penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan dana PEN peningkatan jalan Samaun Pulubuhu yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Dinas PU,” jelas Abivianto.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan kolaborasi antara tim penyidik dengan BPK-RI hasil kerugian negara kurang lebih Rp 1.181.483.912. “Setelah memperoleh alat bukti dan ditemukan adanya kerugian negara dan menetapkan tiga tersangka, dan kenapa harus ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan proses ” jelas Abivianto.

Ditanyakan terkait kerugian negara yang sudah dibayarkan, Abivianto mengakui walaupun kerugian negara sudah ada pengembalian dan berdasarkan pasal 4 UU nomor Tipikor nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara akan dipertimbangkan tetapi tidak menghapus adanya tindak pidana dalam proses penyidikan.

“Sementara yang sudah dikembalikan kurnag lebih Rp 570an juta dan itu merupakan itikad baik dan itu akan menjadi pertimbangan di persidangan nanti,” tandas Abivianto. (Wie)

Tags: dana penDugaan Kasus Korupsikabupaten gorontaloKejari Kabupaten GorontaloPemulihan Ekonomi NasionalProyek Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu

Related Posts

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo,S.H.,M.H. dan Ketua Bhayangkari Gorontalo, Ny. Septiana Widodo, bersama PJU dan didampingi langsung oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Hi. Busroni,S.I.K.,M.H. beserta Ketua Bhayangkari Cabang Pohuwato, saat memantau gedung MBG yang telah selesai dibangun.

MBG Polres Pohuwato Siap Action

Friday, 16 January 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., didampingi Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K., dan PJU Polda Gorontalo, saat meresmikan bangunan Barak Siaga Tatya Dharaka, Polres Boalemo.

32 Bintara Segera Tempati Barak Siaga Tatya Dharaka

Friday, 16 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Tiga pemuda diamankan petugas Polsubsektor Asparaga saat kedapatan ngelem di wilayah Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026) Desa Bululi Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo, Senin ( 12/01/2026).

Ngelem Aibon, Tiga Pemuda di Bululi Diamankan

Thursday, 15 January 2026
Petugas kepolisian Brimob Polda Gorontalo membantu warga, khususnya anak-anak sekolah, menyeberangi sungai akibat putusnya jembatan gantung yang menjadi akses utama masyarakat, Selasa (14/01/2026).

Jembatan Putus, Siswa SD di Molalahu Dibopong Polisi

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026
Next Post
ilustrasi Pesawat Wings Air tipe ATR 72 (foto : istimewa)

Wings Air Kembali Layani Penerbangan Gorontalo-Manado-Palu

Rekomendasi

Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

Saturday, 20 December 2025
Personel Brimob Polda Gorontalo dibantu oleh masyarakat sekitar, melakukan perbaikan jembatan yang putus di Dusun Mohulo, Desa Molalahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo.

Gerak Cepat, Brimob Perbaiki Jembatan Putus di Pulubala

Friday, 16 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Bupati-Bupati Kita

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.