Dana PEN, Kejari Kirim Oknum Pejabat Kabgor ke Penjara

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2023, berbuntut hukum. Pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Gorontalo berupa Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto, berbau korupsi.

Proyek berbenderol Rp 3,2 miliar yang bersumber dana pinjaman Pemda Kabupaten Gorontalo itu, diduga mengakibatkan kurugian negara mencapai Rp 1,1 Miliar.

Terkait dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Jumat (10/1) menetapkan tiga orang tersangka, dua orang merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, dan seorang lagi adalah pelaksana proyek.

Usai pemeriksaan kemarin, ketiganya langsung diborgol dan dipakaikan rompi oranye khas koruptor, kemudian dikirim ke penjara di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalop.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifullah mengungkapkan, tiga tersangka ini masing-masing lain HK sebagai Pengguna Anggaran (PA), SP Penjabat Pembuat Komiten (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf ab, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

“Sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka tim penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan dana PEN peningkatan jalan Samaun Pulubuhu yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Dinas PU,” jelas Abivianto.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan kolaborasi antara tim penyidik dengan BPK-RI hasil kerugian negara kurang lebih Rp 1.181.483.912. “Setelah memperoleh alat bukti dan ditemukan adanya kerugian negara dan menetapkan tiga tersangka, dan kenapa harus ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan proses ” jelas Abivianto.

Ditanyakan terkait kerugian negara yang sudah dibayarkan, Abivianto mengakui walaupun kerugian negara sudah ada pengembalian dan berdasarkan pasal 4 UU nomor Tipikor nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara akan dipertimbangkan tetapi tidak menghapus adanya tindak pidana dalam proses penyidikan.

“Sementara yang sudah dikembalikan kurnag lebih Rp 570an juta dan itu merupakan itikad baik dan itu akan menjadi pertimbangan di persidangan nanti,” tandas Abivianto. (Wie)