logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Metropolis

Dana PEN, Kejari Kirim Oknum Pejabat Kabgor ke Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 8 February 2025
in Metropolis
0
DUGAAN KORUPSI - Kajari Kabupaten Gorontalo menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dugaan kasus Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto. (F:Deice/gorontalo Post)

DUGAAN KORUPSI - Kajari Kabupaten Gorontalo menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dugaan kasus Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto. (F:Deice/gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Penggunaan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo tahun 2023, berbuntut hukum. Pelaksanaan program Pemerintah Kabupaten Gorontalo berupa Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu di Kelurahan Bolihuangga Kecamatan Limboto, berbau korupsi.

Proyek berbenderol Rp 3,2 miliar yang bersumber dana pinjaman Pemda Kabupaten Gorontalo itu, diduga mengakibatkan kurugian negara mencapai Rp 1,1 Miliar.

Terkait dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo, Jumat (10/1) menetapkan tiga orang tersangka, dua orang merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo, dan seorang lagi adalah pelaksana proyek.

Usai pemeriksaan kemarin, ketiganya langsung diborgol dan dipakaikan rompi oranye khas koruptor, kemudian dikirim ke penjara di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalop.

Related Post

Dilarang Masuk JDS, Kontainer Nekat Terobos Tanda Larangan

Cegah Keselahan Penegakan Hukum, Polisi Harus Pahami KUHP Baru

Tambang Emas Ilegal, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak

Pelabuhan Perikanan Inengo Terbengkalai

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abivianto Syaifullah mengungkapkan, tiga tersangka ini masing-masing lain HK sebagai Pengguna Anggaran (PA), SP Penjabat Pembuat Komiten (PPK) dan ST sebagai Konsultan Pengawas dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang diduga dilanggar oleh tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf ab, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana, dan Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

“Sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka, maka tim penyidik berkesimpulan menetapkan tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan lanjutan dana PEN peningkatan jalan Samaun Pulubuhu yang dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Dinas PU,” jelas Abivianto.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan dan kolaborasi antara tim penyidik dengan BPK-RI hasil kerugian negara kurang lebih Rp 1.181.483.912. “Setelah memperoleh alat bukti dan ditemukan adanya kerugian negara dan menetapkan tiga tersangka, dan kenapa harus ditahan untuk mempercepat proses penyidikan dan proses ” jelas Abivianto.

Ditanyakan terkait kerugian negara yang sudah dibayarkan, Abivianto mengakui walaupun kerugian negara sudah ada pengembalian dan berdasarkan pasal 4 UU nomor Tipikor nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi, bahwa pengembalian kerugian negara akan dipertimbangkan tetapi tidak menghapus adanya tindak pidana dalam proses penyidikan.

“Sementara yang sudah dikembalikan kurnag lebih Rp 570an juta dan itu merupakan itikad baik dan itu akan menjadi pertimbangan di persidangan nanti,” tandas Abivianto. (Wie)

Tags: dana penDugaan Kasus Korupsikabupaten gorontaloKejari Kabupaten GorontaloPemulihan Ekonomi NasionalProyek Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu

Related Posts

Mobil kontainer tampak menerobos tanda larangan di Jalan Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Dilarang Masuk JDS, Kontainer Nekat Terobos Tanda Larangan

Friday, 6 February 2026
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombes Pol. Devy Firmansyah, S.I.K. pimpin apel di Lapangan Apel Mapolda Gorontalo, Rabu (04/01/26).

Cegah Keselahan Penegakan Hukum, Polisi Harus Pahami KUHP Baru

Friday, 6 February 2026
Polres Pohuwato menggelar press conference terkait hasil Operasi Penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pohuwato. Kegiatan berlangsung di Lobby Polres Pohuwato. Senin, (2/2/2026).

Tambang Emas Ilegal, Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak

Friday, 6 February 2026
Salah satu bangunan di Pelabuhan Perikanan Inengo, Kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango yang saat ini terbengkalai tidak dimanfaatkan para pedagang ikan.(Foto: Roy/Gorontalo Post)

Pelabuhan Perikanan Inengo Terbengkalai

Friday, 6 February 2026
Operasi Keselamatan, personel di lapangan terus mengedepankan pendekatan humanis kepada masyarakat pengguna jalan.

Operasi Keselamatan, Penindakan Secara Humanis

Thursday, 5 February 2026
Penertiban lokasi tambang di Dusun Mootinelo, Desa Saripi Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, Rabu, (4/2/2026).

PETI di Saripi Kembali Ditertibkan

Thursday, 5 February 2026
Next Post
ilustrasi Pesawat Wings Air tipe ATR 72 (foto : istimewa)

Wings Air Kembali Layani Penerbangan Gorontalo-Manado-Palu

Rekomendasi

Ismet Mile

SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

Thursday, 5 February 2026
PILU- Secarik kertas berisi pesan perpisahan dari siswa SD di Kabupaten Ngada, NTT, kepada ibunya, sebelum ditemukan meninggal dunia. (foto: istimewa)

Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

Thursday, 5 February 2026
Mobil kontainer tampak menerobos tanda larangan di Jalan Dua Susun (JDS) Kota Gorontalo. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Dilarang Masuk JDS, Kontainer Nekat Terobos Tanda Larangan

Friday, 6 February 2026
HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

HUT Pramuka ke 62, Ketua Kwarda Gorontalo Raih Penghargaan Karya Bakti dari Kwarnas

Friday, 25 August 2023

Pos Populer

  • Ismet Mile

    SK DPP Dianggap Ilegal, Kader PPP Tolak Ismet

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • Kisah Anak SD BunDir di NTT, Tak Mampu Beli Buku, Mama Pelit Sekali

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Tinggalkan Golkar, Ismet Nakhodai PPP Gorontalo

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Pelabuhan Perikanan Inengo Terbengkalai

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Mahasiswa Timor Leste Raih Amd.Farm di UNG, Rektor Proses Beasiswa Sampai Profesi Apoteker

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.