logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Merlan Tumbang, IRIS Tunggu Dilantik, MK Sebut Gugatan Tak Memiliki Kedudukan Hukum

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 6 February 2025
in Headline
0
Kuasa hukum pemohon, Ifrianto S. Rahman saat hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (5/2). (Foto Humas/Ifa)

Kuasa hukum pemohon, Ifrianto S. Rahman saat hadir pada sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (5/2). (Foto Humas/Ifa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, JAKARTA – Gugatan perselisihan hasil Pilkada Bone Bolango 2024, yang diajukan pasangan calon petahana Merlan Uloli -Syamsu Botutihe, ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diputuskan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.

Dengan begitu, Merlan Uloli dipastikan tumbang dalam perhelatan Pilkada, dan pasangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu menunggu pelantikan untuk memimpin Bone Bolango lima tahun mendatang. “Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Sebelumnya, Merlan-Syamsu dalam gugatanya menuding adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu. Pelanggaran yang dimaksud, yakni penggunaan ijazah Paket C oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu yang tidak diakui keabsahannya.

Terkait dalil tersebut, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah menilai fakta-fakta hukum juga telah terungkap dalam persidangan pada tanggal 23 Januari 2025, telah ternyata bahwa Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengakui adanya laporan terkait dugaan ijazah Paket C yang tidak wajar dan tanggungan utang yang merugikan keuangan negara. Laporan tersebut telah diproses Bawaslu Kabupaten Bone Bolango dan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

“Terlebih Mahkamah tidak menemukan keberatan dan kejadian khusus yang dapat meyakinkan Mahkamah terkait dengan dalil permohonan a quo. Dengan demikian menurut Mahkamah dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ucap Enny.

Mahkamah juga mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon terkait selisih suara. Syarat untuk dapat mengajukan permohonan PHPU Bupati Bone Bolango Tahun 2024, seharusnya jumlah perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 2% dikali 106.528 suara (total suara sah) atau 2.131 suara.

“Perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 33.605 suara, sedangkan perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 36.991 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dan Pihak Terkait adalah 36.991 suara dikurangi 33.605 suara adalah 3.386 suara (32%) atau lebih dari 2.131 suara,” sebutnya.

Mahkamah berpendapat, meskipun Pemohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024, namun Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait  bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Nomor Urut 1 Merlan S Uloli dan Syamsu T Botutihe (Pemohon) mendalilkan adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu.  Pelanggaran yang dimaksud, yakni penggunaan ijazah Paket C oleh Calon Wakil Bupati Bone Bolango atas nama Risman Tolingguhu yang tidak diakui keabsahannya.

Hal ini dinilai Pemohon tidak memenuhi ketentuan UU Pilkada dan PKPU 8/2024. dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada MK untuk mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan membatalkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor 1545 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024. (tro)

Tags: Bone BolangoGugatan Pilkadahasil Pilkada Bone BolangoIRISMahkamah KonstitusiSengketa Pilkada

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Ruas jalan rusak di kawasan Desa Paris, Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo yang tak akan pernah diperbaiki apalagi setelah adannya pemangkasan anggaran proyek fisik oleh pemerintah pusat saat ini. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

64 Paket Proyek Fisik di Kabgor Hilang, Imbas Pemangkasan Anggaran dari Pusat

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
  • Edan! di Halte Kampus UNG, Pria Ini Pamerkan ‘Anunya’ di Hadapan Mahasiswi

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.