Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe, dalam sidang putusan sengketa pilkada yang berlangsung pada Rabu (5-2).
Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan dengan tegas, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.” Pernyataan ini menegaskan keputusan MK terkait permohonan yang diajukan pasangan calon tersebut.
Sebelumnya, kuasa hukum KPU Bone Bolango, Abdul Hanap, menyampaikan bahwa dalil yang disampaikan oleh pasangan calon 01 tidak jelas dan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perselisihan atas penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 yang terdaftar dengan Register Nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025.(tha)