Gorontalopost.co.id, LIMBOTO — Mengoptimalkan penyelenggaraan perizinan di daerah, mengatasi hambatan dalam proses perizinan, serta mencegah tindak pidana yang dapat menghambat investasi, Pemerintah daerah menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman Pengawasan Perizinan di Daerah, melalui Zoom Meeting Selasa (4/2/2025) dari Rumah Dinas Bupati Gorontalo.
Asisten ll Romy Syahrain mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini juga menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam memastikan standar, biaya, dan prosedur perizinan sesuai dengan ketentuan.
Nota kesepahaman ini mencakup pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dimana untuk tingkat pusat timnya terdiri dari Inspektur Jenderal Kemendagri, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, serta Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapidsus.
Untuk tim tingkat provinsi terdiri dari Inspektur Daerah Provinsi, Asisten Intelijen Kejati, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda. Sedangkan tingkat Kabupaten/Kota meliputi Inspektur Daerah Kabupaten/Kota, Kasat Reskrim Polres/Polresta/Polrestabes, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari.
“Nota kesepahaman, mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh lima pihak utama, yaitu Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, Deputi KPK Setyo Budianto, dan Deputi Bapidsus Aris Marsudianto,”ungkap Romy.
Ia menambahkan, dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pengawasan perizinan di daerah dapat berjalan lebih transparan. “Akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi yang berpotensi menghambat investasi serta pertumbuhan ekonomi daerah,” tandas Romi. (Wie)