logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Seorang Pria di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi, Diduga Jadi Pengendar Narkoba, Terancam 12 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 3 February 2025
in Headline
0
Salah seorang lelaki yang beralamatkan di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorotalo Kota, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Salah seorang lelaki yang beralamatkan di Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh Satuan Narkoba Polresta Gorotalo Kota, atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah seorang pria di Kota Gorontalo ditangkap oleh aparat Kepolisian. Penangkapan lelaki yang belakangan diketahui bernama FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo tersebut, dikarenakan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, awalnya pihak Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, di mana ada seorang lelaki yang diduga sering mengedarkan narkoba jenis sabu.

Atas informasi itu, pihak Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FL pada 28 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wita.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui kasat narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat, pihaknya berhasil mengamankan seorang lelaki bernama FL. Yang bersangkutan diduga sering membawa dan mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Kota Gorontalo.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

“Kami berhasil mengamankan FL di Kecamatan Hulonthalangi. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti dari pelaku,” ungkapnya.

Lanjut kata mantan Kasat Narkoba Polres Bone Bolango ini, pihaknya berhasil menemukan barang bukti diantaranya, satu plastik kip kecil narkotika yang di duga sabu-sabu, satu buah Bong (Alat hisap Shabu), dua buah pirek kaca yang berisi sisa bakaran narkotika shabu, enam batang sedotan, dua buah korek api gas, satu buah jarum suntik dan satu unit handpone merek realme.

“Kami kemudian membawa FL ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan barang buktinya, sudah kami amankan,” terangnya.

Ditambahkan pula, saat ini penyelidikan dan penyidikan secara marathon sementara dilakukan. Saat ini FL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025.

“FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidananya adalah penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta,” pungkasnya. (kif)

Tags: Dugaan Kasus NarkobaKota GorontalonarkobaPenyalahgunaan NarkobaPeredaran Narkoba

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
: Hiburan akhir pekan bersama keluarga di Wahana Dino Saurus di lapangan City Mall Gorontalo. Ahad. (2/2). (F. Natha/Gorontalo Post)

Wahana Replika Dinosaurus Diserbu Pengunjung

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.