Gorontalopost.co.id, GOORNTALO — Beragam trik yang digunakan para pelaku kejahatan untuk memuluskan aksi jahatnya. Seperti yang dilakukan empat pria inisial FD (36), IR (28), ID (43) dan RM (39) warga Kota Gorontalo ini harus berurusan dengan pihak berwajib. Ini setelah aksi bulus mereka bermodus meminjam mobil rental kemudian menjualnya ke orang lain.
Setelah mendapat laporan ini, Team rajawali Polresta Gorontalo Kota memburu para pelaku dan tidak butuh Waktu yang lama berhasil menangkap mereka di salah satu cafe yang berada di kecamatan Dumbo raya, Selasa (28/01) sekitar pukul 01.20 Wita dini hari.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta S.I.K mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari pihak rental pada tanggal 16 Januari 2025.
Bermula ketika IR datang ke rental dan meminjam satu unit mobil Suzuki Ignis dengan alasan menjemput keluarganya di wilayah Palu Sulawesi Tengah. Namun, ternyata mobil terebut sudah berada di wilayah Sulawesi Utara.
“Pemilik rental sudah mulai curiga karena mobil yang tadinya akan ke Palu ternyata sudah ke wilayah Manado, ditambah lagi saat itu IR sudah tidak bisa dihubungi sehingga pemilik rental melaporkan ke Polresta Gorontalo Kota” ujar Kompol Leonardo.
Ditambahkan Kompol Leonardo, setelah menerima laporan, team rajawali melakukan pencarian keempat orang ini dimana mereka juga merupakan DPO dari Polda Sulut dan Polda Sulteng pada perkara yang sama yakni penggelapan mobil.
Keempat pelaku berhasil dilacak berada di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Kota Gorontalo. Tanpa perlawanan para pelaku ditangkap dan digelandang ke Mapolres guna proses penyelidikan selanjutnya. Dari hasil interogasi 1 (satu) unit mobil Ignis tersebut sudah dijual dengan harga Rp 27 Juta. (kif/roy)









