logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bejat! Gadis Belia Digilir 20 Pria

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 30 January 2025
in Headline
0
Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Kekerasan seksual terhadap anak, menggemparkan Gorontalo dalam beberapa hari terakhir. Seorang gadis belia di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontao, diduga menjadi korban rudapaksa.

Ironinya, pelaku tak hanya satu orang, tapi diduga puluhan orang, tepatnya 20 orang, yang rata-rata masih berusia remaja. 20 pria terduga pelaku itu telah ditangkap dan kini dalam penanganan Polisi.

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, menyebutkan, Jumat (24/1) pekan lalu, ketika korban meminta izin kepada ibunya untuk keluar rumah, menemui teman prianya. Orang tuanya ketika itu melarang, agar tidak keluar rumah karena waktu sudah malam.

Hanya saja ia terus memaksa. Orang tuanya kemudian mengizinkan, dengan catatan, harus pulang cepat atau tidak sampai larut di luar rumah. Malam semakin larut, korban belum juga pulang. Orang tuanya makin gelisah.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Sekira jam 12 malam, ayah korban mencarinya di sekitar taman Telaga, tapi tidak ditemukan. Nomor handphone korban juga sudah tidak aktif. Malam itu, korban tidak pulang ke rumah. Paginya, orang tua korban terus mencarinya, nomor handphone korban sempat aktif, tapi tidak direspon ketika dihubungi.

Upaya pencarian yang dilakukan membuahkan hasil, dimana diketahui korban berada di seputaran lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo. Saat ditemukan orang tuanya, korban sudah tidak berdaya, dan diketahui jika korban barusaja mengalami rudapaksa.

Mengetahui itu, orang tua korban langsung menuju Polsek Telaga untuk mengadukanya. Di hadapan polisi, korban menyubutkan, jika malam itu, ia dipaksa oleh teman prianya, R alias Mat, untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

Ia sempat menolak, tapi tak kuasa, menahan bajatnya R. Yang sangat miris, R tak sendirian, rekan-rekan R yang jumlahnya puluhan orang itu, ikut menikmati tubuh korban yang masih belia itu. Mereka melakukanya secara bergilir.

“Setelah menerima laporan dari keluarga korban, kami bergerak cepat untuk memburu para pelaku. Tidak butuh waktu yang lama, sebanyak 20 terduga pelaku langsung kami amankan di Polda Gorontalo. Saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH kepad wartawan, Selasa, (28/1/2025).

DITANGKAP- Sebanyak 20 pria terduga pelaku rudapaksa ditangkap Polisi, dan diamankan di Mapolda Gorontalo. Polisi terus mengembangkan kasus ini. (foto : istimewa)
DITANGKAP- Sebanyak 20 pria terduga pelaku rudapaksa ditangkap Polisi, dan diamankan di Mapolda Gorontalo. Polisi terus mengembangkan kasus ini. (foto : istimewa)

20 Terduga Pelaku Diciduk

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polda Gorontalo terus melakukan penyelidikan secara marathon atas dugaan tindak pidana pencabulan secara bergilir terhadap anak dibawah umur yang ada di Kecamatan Telaga Kabupaten Gorontalo beberapa hari yang lalu.

Sebanyak 20 pelaku dugaan pencabulan telah berhasil ditangkap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Gorontalo guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.  Dir Reskrimmum Polda Gorontalo Kombes Pol. Yos Guntur Yuni Fauris Susanto, SH., SIK., MH kepad wartawan, kepada wartawan mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi yakni rekan korban dan para pelaku perihal dugaan tindak pencabulan berjamaah tersebut.

Dari hasil pemeriksaan terungkap para pelaku secara bergiliran melakukan perbuatan tercela tersebut. “Ya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”tegas Kombes Pol Guntur.

Perwira Polisi Tiga melati di pundaknya ini mengungkapkan, bahwa kasus pencabulan ini menjadi perhatian serius Polda Gorontalo. Pasalnya, selain karena melibatkan anak di bawah umur. Juga para pelakunya berjumlah 20 orang.

” Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya. Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan menjaga anak-anak dari potensi kejahatan seksual. Dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan yang serupa,”tandas Guntur.

Sebelumnya kasus ini terungkap setelah ayah korban menemukan anak gadisnya itu dalam kondisi lemas di lapangan Padebuolo Kota Gorontalo. Setelah dijemput,, Mawar (nama samaran korban, red) langsung dibawa orang tua ke Polsek Telaga untuk dimintai keterangan. Saat fisik Mawar diperiksa, ditemukan adanya kekerasan seksual, dimana korban diduga dipaksa oleh Terlapor inisial RP alias Mat untuk berhubungan layaknya Suami istri.

Lebih memiriskan lagi, Mawar mengakui pula bahwa selain RP, ada sejumlah laki-laki lain yang juga teman RP diduga ikut melakukan persetubuhan terhadap Mawar secara bergilir. Hal ini praktis membuat Mawar menjadi trauma dan takut. Pihak kepolisian Polda Gorontalo berhasil menangkap 20 terduga pelaku untuk diproses sesuai hukum berlaku. (roy)

Tags: Kasus Pencabulankekerasan seksualPelaku PemerkosaanPencabulan Dibawah Umur

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Sidak yang dilakukan Pertamina terhadap sejumlah pangkalan LPG untuk memastikan ketersediaan gas selama libur panjang. (Foto / pertamina patra niaga sulawesi)

Libur Panjang Pasokan LPG 3 Kg Aman, Pertamina Salurkan 2,3 Juta Tabung Elpiji

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.