logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Sidang MK, Bawaslu : Tak Ada Temuan Pelanggaran Pencalonan Adhan Dambea

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 January 2025
in Kota Gorontalo
0
Sukrin Saleh Taib (kedua kanan) dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Sukrin Saleh Taib (kedua kanan) dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kota Gorontalo dengan nomor perkara : 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota, Ryan F Kono dan Charles Budi Doku, kembali digelar dalam sidang panel 3, yang berlangsung Jumat (24/1). Sidang lanjutan ini Bawaslu Kota Gorontalo, turut dihadirkan untuk memberikan jawaban terkait gugatan Ryan-Budi.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, dihadapan mahkamah menyebutkan, berkaitan dengan dalil gugatan Ryan-Budi, tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan yang dilakukan pasangan calon Adhan-Indra. “Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan yang pada pokoknya telah menerima berkas bakal calon Adhan Dambea dan Indra Gobel. Keduanya menyerahkan ijazah SMA,” jelas Sukrin Saleh Tain, dikutip dari kanal resmi MK, mkri.id.

Kemudian, sambung Sukrin, Bawaslu melakukan kajian terkait keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea, berdasarkan konfirmasi dari staf bagian bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan ijazah persamaan SMA (Surat Keterangan) yang berpenghargaan sama dengan STTB atas nama Adhan Dambea adalah benar.

Sebelumnya, pasangan Ryan-Budi, dalam permohonannya, menyoroti status pencalonan Adhan Dambea, sebagai calon Walikota Gorontalo nomor urut 3, yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain.

Related Post

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Siapkan Penanganan Banjir dan Penataan Kawasan Lekobalo

Dari Peringatan Harkitnas ke-118, Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital Disoroti

Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang dituding tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Adanya ijazah SD yang tidak menyertakan Surat Keterangan Tamat SD. Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013.

Dalam sidang tersebut, yang ditayangkan dalam kanal youtube Mahkamah Konstitusi, hakim MK Enny Urbaningsih, juga menyakan status Adhan Dambae yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo. “pernah,”jawab Yakob Mahmud, penasehat hukum termohon. Enny menyebut menelusuri seluruh bukti-bukti yang diajukan.

“Kalau dilihat dan dicermati saksama, termasuk putusan MK, karena yang ditegaskan MK ini putusan MA. Kalau ditelusuri keseluruhan, memang soal legalisir yang dibatalkan karena tidak dilegalisir oleh pejabat yang bewenang,”ujarnya. Ia kembali menanyakan siapa yang melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Pihak pemohon menyebut, berdasarkan aturan (PKPU 8) yang disyaratkan hanyalah ijazah SMA, dan hal itu telah diklarifikasi tanpa masalah. “Ada PKPU yang mensyaratkan ijazah SD itu sudah tidak berlaku,(yang berlaku saat ini) hanya ijazah SMA,”tambah Yakob.

Sebelum menutup sidang, hakim konstitusi Arief Hidayat, menyampaikan jika terkait dengan putusan MK yang disampaikan pihak terkait pasangan 01 (Idris Rahim- Andi Ilham) adalah putusan yang menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut, jelas, bahwa yang dibatalkan adalah legalisir ijazah.

“Karena legalisir itu bukan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan legalisir. Itu baca putusan mahkamah konstitusi. Jadi bukan keabsahan ijazah SDnya, jelas ya. Sudah ditelusuri,”tandasnya. Sebelumnya, hakim Arif Hidayat, sempat heran, sebab pasangan Idris Rahim – Andi Ilham menjadi pihak terkait dalam perkara itu, harusnya menurut mahkamah, Idris-Andi yang bukan peraih suara terbanyak mangajukan gugatan sebagai pemohon, bukan pihak terkait. (tro)

Tags: Mahkamah Konstitusipilwako gorontaloSengketa Pilwako Gorontalosidang MK

Related Posts

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Jelang Iduladha, Adhan Cek Harga Pangan di Pasar Sentral

Tuesday, 26 May 2026
Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Adhan Bagikan Hewan Kurban ke Kecamatan, Lapas Klas II A Juga Ikut Kebagian

Tuesday, 26 May 2026
Kepala Dinas PUPR Kota Gorontalo, Meydi N. Silangen ketika menjabarkan proyek pembangunan infrastruktur pada kegiatan silaturahmi antara warga dengan Pemkot Gorontalo, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: Prokopim)

Siapkan Penanganan Banjir dan Penataan Kawasan Lekobalo

Thursday, 21 May 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika menjadi Irup peringatan Harkitnas ke-118 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (20/5/2026). (Foto: Prokopim)

Dari Peringatan Harkitnas ke-118, Perlindungan Generasi Muda di Ruang Digital Disoroti

Thursday, 21 May 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menyerahkan SK pergantian nama jalan kepada keluarga yang namanya diabadikan sebagai nama jalan di Kota Gorontalo, Rabu (20/5/2026). (Foto: Prokopim)

Pemkot Resmikan Tiga Nama Jalan Baru, Abadikan Semangat Juang Tokoh Bangsa dan Daerah

Thursday, 21 May 2026
Adhan Dambea

Bahaya Gawai bagi Anak, Pengaruh Negatif Kini Masuk dari Dunia Digital

Wednesday, 20 May 2026
Next Post
Pipa transmisi Perumda Muara Tirta yang rusak akibat dihantam luapan air Sungai Bone.

Tetap Layani Pelanggan di Tengah Pipa Transmisi Rusak, Perumda Muara Tirta Kerahkan Mobil Tangki

Rekomendasi

TETAP RAMAI - Suasana pelelangan ikan di Kota Gorontalo yang selalu ramai kendati harga ikan mengalami fluktuasi lantaran cuaca buruk. (Foto: dok/ gorontalopost)

Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

Tuesday, 2 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

Tuesday, 2 June 2026
Iptu Gendut Hartono

Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

Tuesday, 2 June 2026
Satu unit rumah permanen milik warga yang ada di Desa Pilolalenga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, dilalap si jago merah pada

Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

Tuesday, 2 June 2026

Pos Populer

  • KOMITMEN MELAYANI : Insan BRILian BRI Branch Office (BO) Gorontalo menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, berlangsung di halaman kantor BRI BO Gorontalo, Senin (1/6). (Foto: dok-bri)

    Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.