logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Kota Gorontalo

Sidang MK, Bawaslu : Tak Ada Temuan Pelanggaran Pencalonan Adhan Dambea

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 24 January 2025
in Kota Gorontalo
0
Sukrin Saleh Taib (kedua kanan) dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Sukrin Saleh Taib (kedua kanan) dari Bawaslu saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Kota Gorontalo, pada Jumat (24/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK. (Foto : bayu/humas-mkri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id – Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kota Gorontalo dengan nomor perkara : 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota, Ryan F Kono dan Charles Budi Doku, kembali digelar dalam sidang panel 3, yang berlangsung Jumat (24/1). Sidang lanjutan ini Bawaslu Kota Gorontalo, turut dihadirkan untuk memberikan jawaban terkait gugatan Ryan-Budi.

Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, dihadapan mahkamah menyebutkan, berkaitan dengan dalil gugatan Ryan-Budi, tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan yang dilakukan pasangan calon Adhan-Indra. “Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan yang pada pokoknya telah menerima berkas bakal calon Adhan Dambea dan Indra Gobel. Keduanya menyerahkan ijazah SMA,” jelas Sukrin Saleh Tain, dikutip dari kanal resmi MK, mkri.id.

Kemudian, sambung Sukrin, Bawaslu melakukan kajian terkait keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea, berdasarkan konfirmasi dari staf bagian bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan ijazah persamaan SMA (Surat Keterangan) yang berpenghargaan sama dengan STTB atas nama Adhan Dambea adalah benar.

Sebelumnya, pasangan Ryan-Budi, dalam permohonannya, menyoroti status pencalonan Adhan Dambea, sebagai calon Walikota Gorontalo nomor urut 3, yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain.

Related Post

Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

81 Pendonor Sumbangkan Darah, Semarak HUT ke-81 RI Kian Bermakna

Adhan-Indra Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih, Simpang Kantor Pos Berubah Jadi Lautan Kebangsaan

Warteg Kharisma Bahari Diresmikan, Bukti Investasi Kecil Dongkrak PAD

Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang dituding tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Adanya ijazah SD yang tidak menyertakan Surat Keterangan Tamat SD. Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013.

Dalam sidang tersebut, yang ditayangkan dalam kanal youtube Mahkamah Konstitusi, hakim MK Enny Urbaningsih, juga menyakan status Adhan Dambae yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo. “pernah,”jawab Yakob Mahmud, penasehat hukum termohon. Enny menyebut menelusuri seluruh bukti-bukti yang diajukan.

“Kalau dilihat dan dicermati saksama, termasuk putusan MK, karena yang ditegaskan MK ini putusan MA. Kalau ditelusuri keseluruhan, memang soal legalisir yang dibatalkan karena tidak dilegalisir oleh pejabat yang bewenang,”ujarnya. Ia kembali menanyakan siapa yang melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Pihak pemohon menyebut, berdasarkan aturan (PKPU 8) yang disyaratkan hanyalah ijazah SMA, dan hal itu telah diklarifikasi tanpa masalah. “Ada PKPU yang mensyaratkan ijazah SD itu sudah tidak berlaku,(yang berlaku saat ini) hanya ijazah SMA,”tambah Yakob.

Sebelum menutup sidang, hakim konstitusi Arief Hidayat, menyampaikan jika terkait dengan putusan MK yang disampaikan pihak terkait pasangan 01 (Idris Rahim- Andi Ilham) adalah putusan yang menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut, jelas, bahwa yang dibatalkan adalah legalisir ijazah.

“Karena legalisir itu bukan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan legalisir. Itu baca putusan mahkamah konstitusi. Jadi bukan keabsahan ijazah SDnya, jelas ya. Sudah ditelusuri,”tandasnya. Sebelumnya, hakim Arif Hidayat, sempat heran, sebab pasangan Idris Rahim – Andi Ilham menjadi pihak terkait dalam perkara itu, harusnya menurut mahkamah, Idris-Andi yang bukan peraih suara terbanyak mangajukan gugatan sebagai pemohon, bukan pihak terkait. (tro)

Tags: Mahkamah Konstitusipilwako gorontaloSengketa Pilwako Gorontalosidang MK

Related Posts

Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Thursday, 13 August 2026
81 Pendonor Sumbangkan Darah, Semarak HUT ke-81 RI Kian Bermakna

81 Pendonor Sumbangkan Darah, Semarak HUT ke-81 RI Kian Bermakna

Monday, 10 August 2026
Adhan-Indra Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih, Simpang Kantor Pos Berubah Jadi Lautan Kebangsaan

Adhan-Indra Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih, Simpang Kantor Pos Berubah Jadi Lautan Kebangsaan

Monday, 10 August 2026
Warteg Kharisma Bahari Diresmikan, Bukti Investasi Kecil Dongkrak PAD

Warteg Kharisma Bahari Diresmikan, Bukti Investasi Kecil Dongkrak PAD

Thursday, 30 July 2026
KUA-PPAS 2027 Rampung Dibahas, Adhan Minta Program Mendesak Jadi Prioritas

KUA-PPAS 2027 Rampung Dibahas, Adhan Minta Program Mendesak Jadi Prioritas

Thursday, 30 July 2026
Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Bapenda Tegaskan Pajak Jadi Penggerak Pembangunan, Bukan Sekadar Kewajiban Warga

Wednesday, 29 July 2026
Next Post
Pipa transmisi Perumda Muara Tirta yang rusak akibat dihantam luapan air Sungai Bone.

Tetap Layani Pelanggan di Tengah Pipa Transmisi Rusak, Perumda Muara Tirta Kerahkan Mobil Tangki

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Thursday, 13 August 2026
Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Thursday, 13 August 2026
Fitra Eri Soroti Izin Drag Race Maut Kotamobagu

Fitra Eri Soroti Izin Drag Race Maut Kotamobagu

Thursday, 13 August 2026
Tiga Pejabat Pusat Disambut Adat, JAM Intel Kejagung, Wamendagri, dan Wamenkes

Tiga Pejabat Pusat Disambut Adat, JAM Intel Kejagung, Wamendagri, dan Wamenkes

Thursday, 13 August 2026

Pos Populer

  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.