Gorontalopost.co.id – Sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada Kota Gorontalo dengan nomor perkara : 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota, Ryan F Kono dan Charles Budi Doku, kembali digelar dalam sidang panel 3, yang berlangsung Jumat (24/1). Sidang lanjutan ini Bawaslu Kota Gorontalo, turut dihadirkan untuk memberikan jawaban terkait gugatan Ryan-Budi.
Ketua KPU Kota Gorontalo, Sukrin Thaib, dihadapan mahkamah menyebutkan, berkaitan dengan dalil gugatan Ryan-Budi, tidak terdapat laporan atau temuan pelanggaran pemilihan dan permohonan sengketa pemilihan yang dilakukan pasangan calon Adhan-Indra. “Bawaslu Kota Gorontalo melakukan pengawasan yang pada pokoknya telah menerima berkas bakal calon Adhan Dambea dan Indra Gobel. Keduanya menyerahkan ijazah SMA,” jelas Sukrin Saleh Tain, dikutip dari kanal resmi MK, mkri.id.
Kemudian, sambung Sukrin, Bawaslu melakukan kajian terkait keabsahan dokumen ijazah Adhan Dambea, berdasarkan konfirmasi dari staf bagian bidang SMA Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, menyampaikan ijazah persamaan SMA (Surat Keterangan) yang berpenghargaan sama dengan STTB atas nama Adhan Dambea adalah benar.
Sebelumnya, pasangan Ryan-Budi, dalam permohonannya, menyoroti status pencalonan Adhan Dambea, sebagai calon Walikota Gorontalo nomor urut 3, yang pada tahun 2013 pernah dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo atas gugatan pasangan calon lain.
Gugatan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon, khususnya terkait dokumen pendidikan Adhan Dambea yang dituding tidak memiliki ijazah SD, melainkan hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah. Adanya ijazah SD yang tidak menyertakan Surat Keterangan Tamat SD. Hal ini sudah pernah diajukan pada PTUN Manado pada 2013.
Dalam sidang tersebut, yang ditayangkan dalam kanal youtube Mahkamah Konstitusi, hakim MK Enny Urbaningsih, juga menyakan status Adhan Dambae yang pernah menjabat sebagai Wali Kota Gorontalo, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, dan Ketua DPRD Kota Gorontalo. “pernah,”jawab Yakob Mahmud, penasehat hukum termohon. Enny menyebut menelusuri seluruh bukti-bukti yang diajukan.
“Kalau dilihat dan dicermati saksama, termasuk putusan MK, karena yang ditegaskan MK ini putusan MA. Kalau ditelusuri keseluruhan, memang soal legalisir yang dibatalkan karena tidak dilegalisir oleh pejabat yang bewenang,”ujarnya. Ia kembali menanyakan siapa yang melegalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
Pihak pemohon menyebut, berdasarkan aturan (PKPU 8) yang disyaratkan hanyalah ijazah SMA, dan hal itu telah diklarifikasi tanpa masalah. “Ada PKPU yang mensyaratkan ijazah SD itu sudah tidak berlaku,(yang berlaku saat ini) hanya ijazah SMA,”tambah Yakob.
Sebelum menutup sidang, hakim konstitusi Arief Hidayat, menyampaikan jika terkait dengan putusan MK yang disampaikan pihak terkait pasangan 01 (Idris Rahim- Andi Ilham) adalah putusan yang menguatkan putusan Mahkamah Agung (MA). Ia menyebut, jelas, bahwa yang dibatalkan adalah legalisir ijazah.
“Karena legalisir itu bukan dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk melakukan legalisir. Itu baca putusan mahkamah konstitusi. Jadi bukan keabsahan ijazah SDnya, jelas ya. Sudah ditelusuri,”tandasnya. Sebelumnya, hakim Arif Hidayat, sempat heran, sebab pasangan Idris Rahim – Andi Ilham menjadi pihak terkait dalam perkara itu, harusnya menurut mahkamah, Idris-Andi yang bukan peraih suara terbanyak mangajukan gugatan sebagai pemohon, bukan pihak terkait. (tro)