logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Nasib Empat Pilkada Mulai Disidang, Agenda Har ini, Kota – Gorut Jam 8 Pagi, Bonbol-Pohuwato Jam 1 Siang

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 14 January 2025
in Headline
0
palu sidang MK

palu sidang MK

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Masih ada empat daerah di Gorontalo, yang pemenang Pilkadanya belum ditetapkan KPU, yakni Pilkada Wali Kota-Wakil Walikota (Pilwako) Gorontalo, Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Pohuwato, dan Bone Bolang0.

Penetapan hasil perolehan suara pada empat daerah itu, masih bersengketa dan digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (14/1) pagi ini, MK akan mulai menyidangkan seluruh gugatan itu, yakni dengan agenda sidang pemeriksaan pendahuluan.

Sesuai agenda sidang yang diperoleh Gorontalo Post dari laman mkri.id, sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pilwako, akan dimulai pukul 08.00 wib atau jam 9 pagi waktu Gorontalo. Sidang sengketa Pilwako bersamaan dengan sidang sengketa Pilkada Gorut.

Awalnya agenda sidang sengketa Pilkada Gorut, diagendakan pukul 13.00 wib, tapi dibikin lebih awal yakni pukul 08.00 wib. Sementara untuk sengketa Pilkada Bone Bolango, dan Pilkada Pohuwato, akan digelar bersamaan pada pukul 13.00 wita.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Informasi yang diperoleh Gorontalo Post, sengketa Pilwako diajukan pasangan calon Ryan Kono – Charles Budi Doku, dengan kuasa hukum Ucok Edison dan Annisa Diva, perkara ini tercatat dengan nomor 40/PHPU.Wako-XXIII/2025.

Sedangkan untuk Pilkada Gorut, diajukan dua pasangan calon, yakni pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Thariq Modanggu- Nurdjanah Yusuf, yang teregister dengan perkara nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan gugatan yang diajukan pasangan calon Ridwan Yasin – Mukin Badar, yang teregister dengan perkara nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Begitu pun dengan gugatan untuk Pilkada Pohuwato, yang diajukan pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, sidang akan berlangsung siang ini. Sementara untuk Pilkada Bone Bolango, gugatan disampaikan calon bupati petahana, yakni Merlan Uloli-Syamsu Botutihe.

Pasangan calon yang diusung Partai Nasdem ini, tidak menerima perolehan suara yang dimenangkan pasangan Ismet Mile – Risman Tolingguhu, sehingga mengajukan gugatan dan teregister dengan perkara nomor 103/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Sama seperti agenda sidang untuk sengketa Pilkada lainya, sidang yang akan berlangsung pukul 13.00 wib itu, merupakan agenda sidang perndahuluan. Sebelumnya, anggota KPU Provinsi Gorontalo, Risan Pakaya, membenarkan agenda sidang sengketa Pilkada di Gorontalo yang akan berlagsung Selasa (14/1) hari ini.

Kata dia, KPU dalam menghadapi sengketa gugatan hasil Pilkada tersebut telah melaksanakan berbagai persiapan, termasuk membahas apa saja jawaban yang nanti akan disampaikan saat sidang. “Daftar Alat Bukti, Saksi dan siapa yang akan duduk di MK nanti kita bahas juga,” ujar Risan. (tro)

Tags: Mahkamah KonstitusiPilkada Serentak 2024Sengketa PilkadaSidang Gugatan Pilkada

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Salah seorang pemuda di wilayah Kota Gorontalo (Kanan) diamankan atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Seorang Pemuda di Kota Gorontalo Ditangkap Polisi, Ditemukan Asik Hisap Ganja di Rooftop Masjid

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.