logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Kasus Kanal Tanggidaa Murni Penegakan Hukum, Tidak Ada Tendensi Politik dan Kepentingan Tertentu

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 13 December 2024
in Headline
0
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa saat ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum lama ini.

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa saat ditahan Kejaksaan Tinggi Gorontalo belum lama ini.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Tindakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo yang telah menetapkan bahkan menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Kanal Tanggidaa Gorontalo pada Kamis (05/12/2024) mendapat tanggapan dari kalangan akademisi hingga praktisi hukum Gorontalo.

Ketiga tersangka yang ditahan itu yakni RSL alias Romen (55) Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain Romen, dua tersangka lainnya adalah KWT (45) alias Kris selaku Direktur PT. Multi Global Konstrindo, dan RN alias Rokhmat selaku Direktur CV. Canal Utama Engineering.

Praktisi hukum muda, Agung Datau SH kepada Gorontalo Post Rabu (11/12/2024) mengatakan, korupsi di Gorontalo memang sudah masuk stadium kritis.  Terhitung, di tahun 2024 ini saja hampir ada puluhan kasus korupsi baik yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gorontalo ataupun yang masih dalam penangan Pihak Kepolisian maupun Kejaksaan.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Agung Datau, SH., MH.
Agung Datau, SH., MH.

Sederet kasus korupsi yang mewarnai jagat pemberitaan di Bumi Serambi Madinah ini, yang paling sensasional adalah kasus korupsi Kanal Tanggidaa yang bernilai Rp. 33 miliyar.

Kasus yang telah menjadi sorotan sejak awal tahun 2024 ini, baik dari segi pengerjaan yang terbengkalai, ketidaktepatan waktu yang sudah ditargetkan, sampai pada titik penetapan tiga orang tersangka diantaranya dua dari kontraktor dan satunya lagi Kepala Bidang di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Gorontalo.

“Saya kira sudah tepat pihak Kejati Gorontalo mengambil Tindakan hukum kepada ketiga tersangka. Karena memang fakta di lapangan pekerjaan proyek Kanal Tanggidaa tersebut sudah menunjukan ketidakberesan,”ujar Agung.

Terlebih dikatakan Agung, sebagaimana pasal yang disangkakan kejaksaan terhadap ketiga tersangka sangat jelas ada unsur dugaan korupsi yang dalam hal ini pasal yang menjerar para tersangka yakni Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ketiganya pula terancam pidana penjara selama 20 tahun karena telah menyebabkan total kerugian negara mencapai Rp. 4.5 Miliar.

“Tentunya, dengan penetapan tiga tersangka atas kasus korupsi Kanal Tanggidaa, selain memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam mengungkap fakta,”pungkas Agung.

Senada pula dikatakan salah seorang pengacara kondang Gorontalo Deni Ishak SH, bahwa penetapan sekaligus penahanan tiga tersangka kasus kanal tanggidaa memang murni penegakan hukum.

“Menurut pandangan saya secara hukum bahwa institusi kejaksaan menetapkan tersangka kepada seseorang apalagi sampai melakukan penahanan, berarti itu memang sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, sudah ada unsur-unsur pidananya yang didukung oleh dua alat bukti yang cukup,”kata Deni.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo Weny A Dungga SH MH juga ikut memberikan pandangan hukum perihal tindakan Kejati Gorontalo yang sudah menahan tiga tersangka dugaan korupsi kanal Tanggidaa.

Weny A. Dungga, SH., MH.
Weny A. Dungga, SH., MH.

“Kalau pandangan hukum dari saya sebagai akademisi, saya yakin institusi Adhyaksa itu murni dalam penegakan hukum tidak dicampuri oleh tendensi atau kepentingan politik mupun yang lain-lain,”kata Weny.

Apalagi diungkapkan Weny, Presiden Prabowo sudah menyatakan langsung kepada Jaksa Agung RI agar benar-benar tegakan hukum dengan tidak memandang siapa dia.

Sehingga Weny meyakini dan percaya sampai saat ini kejaksaan khususnya Kejati Gorontalo masih berpegang teguh pada sumpah dan janji mereka dalam penegakan supremasi hukum. Kejati kata Weny tetap dalam koridor dalam penegakan hukum. Tidak melihat siapa dan karena ada unsur apa.

“Saya kira kejaksaan sudah professional dalam bertidak, buktinya meski berjalannya proses hukum, bukan berarti menghambat proses pekerjaan proyek, Tetap dilanjutkan proyeknya, tidak serta-merta ada indikasi korupsi, kemudian berdampak terhentinya proyek tersebut. Kami sebagai akademisi tidak akan masuk ke ranah itu, karena sudah kewenangan kejaksaan,”tutup Weny.

Diberitakan sebelumnnya, bahwa para tersangka diduga memanipulasi laporan progres pengerjaan proyek dengan menyajikan data yang tidak sesuai kondisi lapangan. Manipulasi tersebut mencakup pengurangan volume pekerjaan dan pengaliran dana proyek ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Tindakan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan karena jaminan pelaksanaan proyek tidak dapat dicairkan. Berdasarkan pemeriksaan tim penyidik bersama BPK dan Dinas PUPR, ditemukan selisih pekerjaan senilai Rp 4,5 Miliar yang disinyalir merupakan manipulasi data. (roy)

Tags: Dugaan Tindak Pidana KorupsiKasus Proyek Kanal TanggidaaKejati GorontaloKorupsi Proyek Kanal TanggidaaProyek kanal Tanggidaa

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Penyidik Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, saat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku penikaman yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pelaku Penikaman di Kota Tengah Dibui

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.