Jika Hasil Pilkada Digugat ke MK, Staf Sekretariat Diminta Siapkan Alat Bukti

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Gorontalo tinggal menyisakan satu tahapan lagi, yakni penetapan pasangan calon (Paslon) terpilih.

Tahapan itu, akan dilaksanakan apabila hasil Pilkada khususnya pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).

Paslon diberikan waktu selama 3×24 jam atau selama tiga hari untuk melayangkan gugatan jika menilai pelaksanaan Pilkada tak berjalan sebagaimana mestinya.

Sehubungan dengan hal itu, staf sekretariat KPU Provinsi Gorontalo diminta untuk menyiapkan dokumen yang nantinya akan menjadi alat bukti, apabila ada Paslon yang menggugat ke MK RI.

“Dari awal semua bagian sudah bisa mempersiapkan dan menginventarisir dokumen yang kemungkinan akan dijadikan alat bukti ketika terdapat gugatan di MK,” ujar Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo Hanif Putwanto ketika menjadi pembina apel pagi Rutin, Senin (9/12/2024).

Selain itu, Hanif juga meminta kepada staf sekretariat untuk selalu berkoordinasi dengan KPU kabupaten dan kota.

“Saya juga ingin mengingatkan agar jajaran pegawai sekretariat KPU Provinsi Gorontalo senantiasa selalu menjaga kesehatan usai pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 tanggal 27 November kemarin walaupun sudah menurun intensitas kegiatan pekerjaannya,” pungkas Hanif.(rwf)