logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Setahun Tak Setor Pajak Rp 598 Juta, Bos Perusahaan Beton Ditahan Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 December 2024
in Headline
0
Bos perusahaan beton di Gorontalo, inisial RR saat ditahan Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/12). (Foto: Humas/Kejati Gorontalo).

Bos perusahaan beton di Gorontalo, inisial RR saat ditahan Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/12). (Foto: Humas/Kejati Gorontalo).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bos salah satu perusahaan beton di Gorontalo inisial RR ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Penahanan ini terkait kasus perpajakan. Kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara ke Kejari Kota Gorontalo Selasa, (3/12).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan Kejari Kota Gorontalo, RR sebelumnya diserahkan penyidik PPNS Perpajakan ke Kejati Gorontalo. Setelah melengkapi persyaratan adminitrasi, RR langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo. RR menjalani pemeriksaan dalam rangka penelitian tersangka hingga berkas perkara yang diserahkan penyidik.

Tak lama berselang, RR yang hanya mengenakan setelah kemeja pendek warna hitam dan celana panjang jeans warna biru tua itu langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah jambu. Bahkan, tangan RR juga diborgol saat hendak dibawa ke mobil tahanan yang hanya menggunakan sendal jepit.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Kepala Seksi Intelejen Ricardo SH kepada wartawan membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menerima seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Bidang Perpajakan oleh wajib pajak atas nama perusahaan yang dipimpin RR.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan/atau Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Ya, perbuatan tersangka RR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 – Desember 2018 dari Sektor Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar lebih dari Rp 598 juta,”ungkap Ricardo.

Dalam kasus ini, RR jelas Ricardo melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c an/atau huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Jadi ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu tersangka juga didenda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,”ungkap Ricardo sembari menambahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan/Lapas kelas 2A Gorontalo.

Seperti diketahui perusahaan yang dipimpin RR, merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang industri beton ready mix dan paving block. Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum tersangka RR, Fadli Gela, SH, enggan berkomentar terkait hal ini. Demikian pula dengan istri RR, saat dihubungi terpisah hanya menyebut akan tempuh jalur hukum terkait hal ini.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Eureka Putra menyampaikan bahwa terhadap wajib pajak sudah dilakukan upaya persuasif, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sehingga diperlukan upaya khusus dalam penegakan hukum.

Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, ungkapnya. DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, untuk mendukung sistem perpajakan yang adil, mudah, dan transparan. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (roy)

Tags: Bos Perusahaan BetonKasus PerpajakanKejaksaan Negeri Kota Gorontalokejari kota gorontaloTindak Pidana Bidang Perpajakan

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Next Post
TAHAP AKHIR - Pekerja memacu pekerjaan saluran gendong di proyek kanal tanggidaa, Rabu (4/12). Proyek ini ditargetkan tuntas keseluruhan diakhir bulan ini. (foto : jitro paputungan / gorontalo post)

Kanal Banjir Tanggidaa Segera Tuntas, Tahun Depan Dibangun Pedestrian

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Selama 28 Hari Puskesmas Ilangata Sukses Salurkan Menu Sehat Balita Cegah Stunting

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.