logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Setahun Tak Setor Pajak Rp 598 Juta, Bos Perusahaan Beton Ditahan Kejaksaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 December 2024
in Headline
0
Bos perusahaan beton di Gorontalo, inisial RR saat ditahan Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/12). (Foto: Humas/Kejati Gorontalo).

Bos perusahaan beton di Gorontalo, inisial RR saat ditahan Kejari Kota Gorontalo, Selasa (3/12). (Foto: Humas/Kejati Gorontalo).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO — Bos salah satu perusahaan beton di Gorontalo inisial RR ditahan Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Penahanan ini terkait kasus perpajakan. Kejaksaan menerima penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilakukan penyidik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara ke Kejari Kota Gorontalo Selasa, (3/12).

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, sebelum ditahan Kejari Kota Gorontalo, RR sebelumnya diserahkan penyidik PPNS Perpajakan ke Kejati Gorontalo. Setelah melengkapi persyaratan adminitrasi, RR langsung diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Gorontalo. RR menjalani pemeriksaan dalam rangka penelitian tersangka hingga berkas perkara yang diserahkan penyidik.

Tak lama berselang, RR yang hanya mengenakan setelah kemeja pendek warna hitam dan celana panjang jeans warna biru tua itu langsung dikenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna merah jambu. Bahkan, tangan RR juga diborgol saat hendak dibawa ke mobil tahanan yang hanya menggunakan sendal jepit.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Kepala Seksi Intelejen Ricardo SH kepada wartawan membenarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Gorontalo melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo telah menerima seorang tersangka dugaan Tindak Pidana Bidang Perpajakan oleh wajib pajak atas nama perusahaan yang dipimpin RR.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), dan/atau Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar, dan/atau dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.

“Ya, perbuatan tersangka RR menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dalam kurun waktu masa pajak Januari 2018 – Desember 2018 dari Sektor Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar lebih dari Rp 598 juta,”ungkap Ricardo.

Dalam kasus ini, RR jelas Ricardo melanggar pasal 39 ayat 1 huruf c an/atau huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Jadi ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu tersangka juga didenda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,”ungkap Ricardo sembari menambahkan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan/Lapas kelas 2A Gorontalo.

Seperti diketahui perusahaan yang dipimpin RR, merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang industri beton ready mix dan paving block. Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum tersangka RR, Fadli Gela, SH, enggan berkomentar terkait hal ini. Demikian pula dengan istri RR, saat dihubungi terpisah hanya menyebut akan tempuh jalur hukum terkait hal ini.

Sebelumnya Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Eureka Putra menyampaikan bahwa terhadap wajib pajak sudah dilakukan upaya persuasif, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, sehingga diperlukan upaya khusus dalam penegakan hukum.

Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, ungkapnya. DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, untuk mendukung sistem perpajakan yang adil, mudah, dan transparan. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id. (roy)

Tags: Bos Perusahaan BetonKasus PerpajakanKejaksaan Negeri Kota Gorontalokejari kota gorontaloTindak Pidana Bidang Perpajakan

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
TAHAP AKHIR - Pekerja memacu pekerjaan saluran gendong di proyek kanal tanggidaa, Rabu (4/12). Proyek ini ditargetkan tuntas keseluruhan diakhir bulan ini. (foto : jitro paputungan / gorontalo post)

Kanal Banjir Tanggidaa Segera Tuntas, Tahun Depan Dibangun Pedestrian

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.