logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kejati Gorontalo P-21 Perkara Tindak Pidana Perpajakan Rp598 Juta

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 22 November 2024
in Metropolis
0
Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (istimewa)

Kejaksaan Tinggi Gorontalo. (istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atas nama tersangka RRW.

Pernyataan lengkap ini disampaikan melalui Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo kepada Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo sesuai surat Nomor B–2416/P.5.5/Ft.1/11/2024 tanggal 11 November 2024 dan telah diterima oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara pada Senin, 11 November 2024.

RRW, melalui perusahaan PT AU, diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf c, dan/atau huruf d, dan atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pelanggaran tersebut meliputi: 1. Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan. 2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. 3. Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.

Related Post

Sumur Warga Mengering, Polsek Boliyohuto Kirim Air Bersih

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Tindak pidana ini dilakukan dalam periode Januari hingga Desember 2018 dan telah menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 598.392.914,- (lima ratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak yang terutang.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Eureka Putra menyampaikan bahwa terhadap wajib pajak sudah dilakukan upaya persuasif, namun tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya sehingga diperlukan upaya khusus dalam penegakan hukum.

Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan, ungkapnya.

DJP selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu pemidanaan sebagai upaya terakhir penegakan hukum perpajakan setelah seluruh tindakan administratif sudah ditempuh, untuk mendukung sistem perpajakan yang adil, mudah, dan transparan. Informasi perpajakan terkini lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.(dan)

Tags: Gorontalo Post Terkinikejaksaan tinggi gorontaloKejati GorontaloTindak Pidana Perpajakan

Related Posts

Sumur Warga Mengering, Polsek Boliyohuto Kirim Air Bersih

Sumur Warga Mengering, Polsek Boliyohuto Kirim Air Bersih

Friday, 18 September 2026
Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

Polda Rekam Sidik Jari 167 Siswa SMA

Thursday, 17 September 2026
PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Thursday, 17 September 2026
Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Thursday, 17 September 2026
Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Diteror Sajam, Warga Barakati Ngumpet

Wednesday, 16 September 2026
Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Empat PJU Baru Polda Diminta Berintegritas, Kapolda Tegaskan Harus Mampu Jalanlan Amanah

Wednesday, 16 September 2026
Next Post
Kris Wartabone Serukan Dukungan Penuh Bagi Paket MULUS

Kris Wartabone Serukan Dukungan Penuh Bagi Paket MULUS

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Sindir Pakar Pengkritik Pemerintah, Prabowo : Saking Pintarnya Jadi Goblok

Saturday, 19 September 2026
Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Tiga Jenazah Korban Virgo 8 Dievakuasi dari Dalam Kapal di Dasar Laut

Saturday, 19 September 2026
Anggota Istimewa

Anggota Istimewa

Saturday, 19 September 2026
TOP! Gusnar Bawa Pulang Penghargaan Mendagri, Gorontalo Dapat Bonus Rp 2 M

TOP! Gusnar Bawa Pulang Penghargaan Mendagri, Gorontalo Dapat Bonus Rp 2 M

Saturday, 19 September 2026

Pos Populer

  • Dr. Funco Tanipu., ST., M.A

    Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Ketika Minyak Mahal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • PISA BBM

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.