Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Perselisihan antara pihak perusahaan PT Lestari Indah Lestari (PT LIL) dengan pihak pengusaha kayu yang ada di Kecamatan Popayato, dimediasi oleh Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K bersama Dandim 1313 Pohuwato, Letkol Inf. Madiyan Surya,S.Hub,Int,M.Han, pada Selasa (19/11) di Polsek Popayato.
Yang menjadi pokok pembahasan dalam kesempatan itu yakni tentang persoalan penutupan jalan di KM 23 serta perbaikan jalan di KM 9. Dalam kesempatan itu, baik itu perwakilan dari pihak perusahaan, pengusaha kayu, Polres Pohuwato serta Kodim 1313 Pohuwato menyepakati beberapa hal.
Diantaranya, pembukaan jalan di KM 23 oleh pihak perusahaan, sehingga para pengusaha kayu dapat melaksanakan aktifitas mereka kembali tanpa ada masalah. Selain itu, perbaikan jembatan di KM 9, di mana pengusaha kayu dan pihak perusahaan akan bersama-sama memperbaiki jembatan rusak, sebagai bentuk sinergitas serta tanggungjawab secara bersama.
Dan yang terakhir adalah menjaga Kamtibmas, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menjaga Kamtibmas selama proses proses penyelesaian berlangsung, mengingat pentingnya stabilitas menjelang Pilkada 2024.
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno,S.H,S.I.K mengatakan, pihaknya meminta kepada semua pihak agar dapat menjaga situasi kondusif dan tidak melakukan tindakan yang dapat memcicu konflik. Untuk menyikapi persoalan yang ada saat ini, Polri akan senantiasa hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mencarikan solusi terbaik.
“Saya berharap agar tidak ada lagi yang membuat masalah atau menimbulkan masalah baru. Mari kita jaga hubungan harmonis, baik itu dari pihak perusahaan maupun masyarakat,” harapnya.
Dandim 1313 Pohuwato pula turut mengingatkan kepada kedua belah pihak, agar tidak ada provokasi maupun penyebaran informasi hoaks yang bisa memicu keresahan semua pihak. “Setelah ini, kami pun akan turut melakukan pengawasan di lapangan, guna memastikan situasi tetap aman dan terkendali,” pungkasnya. (kif)









