logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Metropolis

Kasus Septic Tank Pohuwato, Kejati Didesak Tetapkan Tersangka Baru

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 5 November 2024
in Metropolis
0
Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadank Djafar saat menerima masa aksi di depan Gedung Adhyaksa Gorontalo, Senin (4/11/2024).

Kasi Penkum Kejati Gorontalo Dadank Djafar saat menerima masa aksi di depan Gedung Adhyaksa Gorontalo, Senin (4/11/2024).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kadis Dinas PUPR di Pohuwato dua tahun lalu.

Kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo didesak untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus Korupsi Septic Tank Rp 7 Miliar di daerah berjuluk Bumi Panua tersebut. Desakan ini disampaikan sejumlah massa aksi saat berunjuk rasa di depan kantor Kejati Gorontalo, Senin (4/11/2024).

Dalam orasinnya salah satu orator meminta Kejati Gorontalo agar salah satu oknum Pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato ditetapkan tersangka. Dimana, dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Kadis PU PR, ada sejumlah nama yang banyak disebut-sebut diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami minta Kejati Gorontalo tidak tebang pilih untuk segera menetapkan tersangka lain dalam perkara korupsi Septic Tank Pohuwato,”teriak sang orator.

Related Post

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Djafar SH MH mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimannya dari penyidik Pidana Khusus, bahwa tidak cukup bukti baik secara formil maupun materil untuk bisa menjerat orang-orang yang disebut para massa aksi tersebut.

“Ya, dari fakta substansi perkara tidak bisa dipaksakan. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada bukti baru yang bisa menguatkan keteribatan para oknum tersebut, maka pihaknya akan memproses hal itu sesuai hukum yang berlaku,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto tahun 2007 itu. (roy)

Tags: Demo KejatiGorontalo Post TerkiniKasus Septic Tank Pohuwatokejaksaan tinggi gorontaloKorupsi Septic Tank

Related Posts

ama Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K. dipergunakan untuk melakukan penipuan melalui media sosial (Medsos).

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Kapolres Boalemo

Monday, 1 December 2025
Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Baliho yang bertuliskan larangan membuang sampah di jalan GORR diabaikan warga. Terbukti di dekat baliho tersebut justru menjadi tempat pembuangan sampah. (Foto: Roy/Gorontalo Post)

Larangan Buang Sampah di GORR Diabaikan

Friday, 28 November 2025
Penarikan. Mobil bak terbuka jenis L-300 oleh Kejari Bone Bolango, Kamis (27/11/2025).

Dikuasasi Pihak Tak Berhak, Kejari Tarik Mobil Pemda Pemda Bonbol

Friday, 28 November 2025
Muh. Kasim

Kapus Sipatana Dicopot, Kadikes : Itu Langkah Cepat Amankan Kapus

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H beserta anggota, menyerahkan pelaku kasus dugaan pencabulan kepada pihak Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara.

Pelaku Pencabulan di Atinggola Segera Diadili

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.