Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Pasca putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) dan Hubungan Industrial Gorontalo, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Kadis Dinas PUPR di Pohuwato dua tahun lalu.
Kali ini Kejaksaan Tinggi Gorontalo didesak untuk segera menetapkan tersangka lain dalam kasus Korupsi Septic Tank Rp 7 Miliar di daerah berjuluk Bumi Panua tersebut. Desakan ini disampaikan sejumlah massa aksi saat berunjuk rasa di depan kantor Kejati Gorontalo, Senin (4/11/2024).
Dalam orasinnya salah satu orator meminta Kejati Gorontalo agar salah satu oknum Pejabat di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato ditetapkan tersangka. Dimana, dalam persidangan terhadap terdakwa mantan Kadis PU PR, ada sejumlah nama yang banyak disebut-sebut diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami minta Kejati Gorontalo tidak tebang pilih untuk segera menetapkan tersangka lain dalam perkara korupsi Septic Tank Pohuwato,”teriak sang orator.
Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo yang diwakili Kepala Seksi Penerangan Hukum Dadang Djafar SH MH mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimannya dari penyidik Pidana Khusus, bahwa tidak cukup bukti baik secara formil maupun materil untuk bisa menjerat orang-orang yang disebut para massa aksi tersebut.
“Ya, dari fakta substansi perkara tidak bisa dipaksakan. Tetapi tidak menutup kemungkinan akan ada bukti baru yang bisa menguatkan keteribatan para oknum tersebut, maka pihaknya akan memproses hal itu sesuai hukum yang berlaku,” tandas mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto tahun 2007 itu. (roy)









