logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Warga Kota Tengah Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 28 October 2024
in Metropolis
0
Penyidik Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, saat melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang masyarakat Kota Tengah, Kota Gorontalo, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Penyidik Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, saat melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang masyarakat Kota Tengah, Kota Gorontalo, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Salah seorang warga yang tinggal di Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, ditangkap oleh aparat Kepolisian. Lelaki yang bernama BCM (46) tersebut, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, penangkapan terhadap BCM terjadi pada 23 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.30 Wita. Awalnya, personel Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota mendapatkan informasi dari masyarakat.

Di mana ada seorang lelaki bernama BCM, yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba. Atas dasar laporan itu, tim opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi mengatakan, setelah menerima informasi dari masyarakat, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya kemudian mengamankan BCM dan dilakukan penggeledahan.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

“Pelaku tidak melakukan perlawanan saat kami amankan dan dilakukan penggeledahan. Ketika diperiksa, personel Satuan Narkoba mendapatkan satu buah plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, setelah mengamankan BCM, pihaknya pula turut melakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan di rumah BCM, ditemukan sejumlah barang bukti lain.

Diantaranya, satu buah pembungkus rokok merek troy yang didalamnya berisi satu buah plastic kip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua buah plastic kip diduga bekas berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat hisap sabu yang sudah dirangkai dengan pireks kaca, satu buah pireks kaca yang diduga bekas berisi narkotika jenis sabu, dan satu buah potongan sedotan. Seluruh barang bukti itu pun kini telah dibawa ke Polresta Gorontalo Kota, untuk diamankan dan akan dilakukan pengujian.

“Dari hasil pemeriksaan kami, BCM kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota. Yang bersangkutan pula dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (kif)

Tags: narkobaPenyalahgunaan NarkobaPolresta Gorontalo KotaTersangka NarkobaWarga Kota Tengah

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Gobel Group dan PT AGIT Sponsori Gorontalo Half Marathon 2024, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Gobel Group dan PT AGIT Sponsori Gorontalo Half Marathon 2024, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Lokal

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.