logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pilkada Gorut, Ridwan Yasin TMS

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 11 November 2024
in Headline
0
Ilustrasi--

Ilustrasi--

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Kejutan demi kejutan di Pilkada Gorontalo 2024 terus terjadi. Usai salah satu kontestan Pilgub yaitu Cawagub yang diusung Nasdem, Rustam Akili tak memenuhi syarat kesehatan hingga akhirnya diganti oleh Marten Taha, kini kejutan yang sama terjadi di Pilkada Gorut.

Calon bupati yang diusung PDIP, yaitu Ridwan Yasin juga dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) mengikuti kontestasi Pilkada. Ia tercatat masih berstatus terpidana. Keputusan itu telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara resmi.

Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat bernomor 219/PL.02.2.Pu/7505/2024. Sabtu, 14 September 2024. Dalam surat tersebut, KPU menjelaskan bahwa Ridwan Yasin tidak lolos tahap verifikasi, lantaran status hukumnya yang masih berstatus sebagai terpidana.

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Ridwan Yasin masih menjalani hukuman, meski dengan masa percobaan. Keputusan kasasi Mahkamah Agung nomor 327 K/Pid/2024, yang dijatuhkan pada 25 April 2024 lalu, memperkuat putusan sebelumnya. Memang Ridwan Yasin dijatuhi hukuman penjara enam bulan oleh Mahkamah Agung, namun hukuman tersebut disertai masa percobaan selama satu tahun.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Keputusan ini menjadi revisi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo nomor 67/PID/2023/PT GTO yang dikeluarkan pada 22 September 2023, yang juga merupakan kelanjutan dari putusan Pengadilan Negeri Limboto.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, kepada Gorontalo Post, Senin (16/9) membenarkan keputusan KPU tersebut. Kata dia, sebelum menetapkan tidak memenuhi syarat (TMS), KPU Gorut lebih dulu melakukan klarifikasi, termasuk kepada yang bersangkutan.

“Tanggal 14 kami undang klarifikasi yang bersangkutan. Apakah nama bapak yang ada di putusan Mahkamah Agung itu ?, Dan dia (Ridwan Yasin) membenarkan itu, tapi dia bersikeras bahwa itu dia tidak masuk dalam kategori pidana,”terang Sofyan.

Ia mengatakan, pihaknya menjalankan keputusan sesuai aturan yang berlaku. “Kalau merasa keberatan, atau partai politik pengusung juga keberatan dan mengadukan ke Bawaslu, itu hak mereka,”ujar Sofyan.

Hingga kemarin, lanjut dia, secara kelembagaan pihaknya belum menerima adanya pemberitahuan dari Bawaslu terkait aduan hasil putusan KPU tentang bakal calon yang tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, Sofyan mengatakan, pihaknya belum bisa memberi kepastian tentang bisa atau tidak bisa yang bersangkutan diganti atau dilakukan penggantian pasangan calon. Sebab, lanjut Sofyan, masa penggantian pasangan calon hanya berlangsung 6-8 september. “Sudah lewat, tapi kalau ada penafsiran lain (misalnya, setelah aduan ke Bawaslu), ya kita tetap koordinasi dengan KPU (provinsi/pusat),”ujarnya.

Sementara itu, dalam ketentuan, salah satu poin penting yang menjadi pegangan KPU adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 Ayat 2 Huruf F. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa seorang calon tidak boleh memiliki status sebagai terpidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih, kecuali jika terkait tindak pidana politik atau kealpaan.

“Ridwan Yasin masih dalam status hukum sebagai terpidana, meski dengan masa percobaan, sebagaimana ditegaskan dalam putusan kasasi Mahkamah Agung,” kata Sofyan. “Dengan demikian, sesuai dengan aturan yang berlaku, ia dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara,” ujarnya.

Keputusan ini menutup peluang Ridwan Yasin untuk maju dalam Pilkada Gorontalo Utara, dan menjadi pelajaran penting bagi kandidat lainnya untuk memperhatikan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Dalam putusannnya, KPU Gorut mengacu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, pada Pasal 14 Ayat 2 Huruf F yang berbunyi ‘tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. (rmb/tro)

Tags: KPU Kabupaten Gorontalo UtaraPilkada Gorontalo 2024Pilkada GorutPilkada Serentak 2024ridwan yasin

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Tiga anggota Polda Gorontalo yang dipecat oleh Kapolda Gorontalo karena terbukti melanggar kode etik Polri.

Lagi, Tiga Polisi di Gorontalo Dipecat Kapolda

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

4 Manfaat Air Lemon Campur Kunyit dan Madu, Cegah Timbulnya Penyakit Kronis Ini

Tuesday, 22 November 2022

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Profesi-Profesi Hebat

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.