logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Pasar Dulupi Rp 1,5 M Berbau Korupsi

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 12 November 2024
in Headline
0
Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Boalemo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Kabupaten Boalemo, Senin (9/9/2024)

Satsus Pemberantasan Korupsi Kejari Boalemo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Kabupaten Boalemo, Senin (9/9/2024)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, GORONTALO – Proyek pembangunan Pasar Dulupi di Desa Dulupi Kabupaten Boalemo berbau korupsi. Buktinya, saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Boalemo tengah mengusut adannya dugaan peneyimpangan proyek pasar rakyat tersebut.

Diduga karena aroma korupsinya mulai tercium oleh institusi Adhyaksa Boalemo, maka Proyek yang dibangun tahun sejak 2018 silam dengan anggaran Rp 1,5 miliar tersebut baru diresmikan Penjabat Bupati Boalemo Dr. Sherman Moridu, pada Senin (9/9/2024) belum lama ini.

Kendati telah dilakukan pengguntingan pita pertanda pasar tersebut mulai dipoerasikan, namun upaya Kejari Boalemo untuk mengungkap kasus ini tidak surut. Buktinya, empat hari yang lalu, Senin (9/9/2024) Satuan Khusus (Satsus) Pemberantasan Korupsi Kejari Boalemo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Kabupaten Boalemo.

Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, melalui Kasie Intel Kejari Boalemo, Muhammad Reza Rumondor, membenarkan penggeledahan tersebut. Diungakapkan Reza, Penggeledahan itu bertujuan untuk memeriksa berbagai dokumen dan data administrasi di sejumlah ruangan kantor Diskumperindag, termasuk ruang Kepala Dinas, Bendahara, serta lemari administrasi.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Sebagai bentuk keseriusan dalam pengungkapan kasus ini ditunjukan dengan hadirnya Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo di lokasi untuk memantau langsung jalannya penggeledahan agar berjalan sesuai prosedur.  “Ya, penggeledahan ni merupakan bagian dari tindakan penyidikan berupa penyitaan sejumlah dokumen terkait dengan pembangunan Pasar Dulupi di Desa Dulupi tahun 2018,” kata Reza.

Lebih lanjut Reza mengungkapkan, tim Satsus Pemberantasan Tipikor menyita sejumlah dokumen asli yang dianggap penting, seperti kontrak, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan dokumen lain yang relevan untuk proses penyidikan. Dokumen asli tersebut diakui Reza diperlukan karena sebelumnya kejaksaan hanya menerima salinan dokumen dari dinas terkait.

Sebelumnya pihaknya jelas Reza sudah meminta beberapa salinan dokumen, namun dalam tahap penyidikan ini, penyidik membutuhkan dokumen asli yang ada di Diskumperindak. “Sejumlah pihak erkait sudah diperiksa penyidik dalam tahap penyidikan guna mengumpulkan dua alat bukti yang diperlukan agar kasus ini dapat ditangani lebih lanjut.

Adapun indikasi penyimpangan dalam proyek ini diduga terkait Pengadaan tanah dan penetuan lokasi yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku. “Soalnya tanahnya tanah rawa/ danau tidak bisa dipergunakan. Sehingga hal ini tentu berpotensi merugikan keuangan negara. Untuk tersangkannya siapa masih didalami oleh tim penyidik,”tandas Reza. (roy)

Tags: dugaan korupsiKejaksaan Negeri Kabupaten BoalemoPasar DulupiProyek Pembangunan Pasar Dulupi

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Ilustrasi Pengeroyokan

Aniaya Mertua, Ipar Dihajar Kakak Beradik

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.