logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Oknum Guru Agama Diduga Lakukan Pencabulan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 24 October 2024
in Headline
0
Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H, saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Gorontalo Utara, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H, saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Gorontalo Utara. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.co.id, KWANDANG – Salah seorang oknum guru agama yang bekerja di salah satu sekolah yang ada di Gorontalo Utara, kini harus tinggal dibalik jeruji besi, setelah dilaporkan atas kasus dugaan tindak pidana pencabulan oleh orang tua korban.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Adam,S.H yang disampaikan oleh Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H menjelaskan, oknum guru yang juga ustadz tersebut bernama IA (39). Yang bersangkutan diduga telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (Samaran,red) yang masih berusia tujuh tahun.

“Jadi, awalnya korban yang kenal dengan sang ustadz atau oknum guru ini, datang meminta uang Rp 5 ribu, saat pelaku selesai ambil air wudhu. Pada saat itu pelaku menyampaikan kepada korban, bahwa uangnya ada di rumahnya dan korban bisa mengambil uang itu di rumah,” ungkap Aipda Eris.

Ditambahkan pula, setelah itu pelaku mengajak korban ke rumahnya. Di rumahnya itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban. Hal itu pun kemudian diketahui oleh orang tua korban dan dilaporkan ke Polres Gorontalo Utara.

Related Post

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, untuk diproses lebih lanjut. Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 82 ayat 1, 2 junto Pasal 76 E Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman Pasal 82 ayat 1 yakni 15 tahun penjara, tetapi karena pelaku adalah tenaga pendidik, maka dikenakan pemberatan ditambah ancaman hukuman sepertiga sebagaimana ayat 2. Jadi, ancaman hukuman maksimalnya yakni 20 tahun penjara. Untuk langkah selanjutnya, tinggal menunggu proses persidangan,” pungkasnya saat diwawancarai di ruang kerja, Senin (9/9). (kif)

Tags: Kasus PencabulanOknum Guru CabulpencabulanTersangka Pencabulan

Related Posts

Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Next Post
Lima remaja diamankan oleh personel Polsek Kota Utara di salah satu rumah, karena diduga terlibat dalam prostitusi online. (F. Zulkifli/ Gorontalo Post)

Polisi Amankan Lima Remaja di Perumahan

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.