logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kepala Toko Alfamart Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Metropolis
0
Oknum Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), di tahan oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Oknum Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), di tahan oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, BOALEMO – Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), warga Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, saat di tahan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Syaiful Djakatara,S.H mengatakan, perkara tersebut awalnya dilaporkan pada 22 Juli 2024 lalu.

Awalnya, coordinator wilayah Alfamart melakukan sidak di Toko Alfamart Tilamuta. Saat itu ditemukan adanya kekurangan anggaran yang cukup besar.

“Setelah dilaporkan, kami kemudian melakukan penyelidikan, di mana sejumlah karyawan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, kepala toko atau yang bertanggungjawab terhadap Alfamart Tilamuta yang terletak di Desa Modelomo, diduga telah melakukan penggelapan anggaran. Atas perbuatannya, MA alias Mar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Boalemo,” jelasnya.

Related Post

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Lanjut kata mantan Kapolsek Randangan ini, modus operandi yang dilakukan tersangka MA yakni, dengan melakukan transaksi top up dana ke akun tersangka. Yang bersangkutan hanya bermodalkan perintah kepada karyawan lainnya meminta untuk di top up dana.

Hal itu dilakukannya hampir setiap hari dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp 2 juta, hingga Rp 4 juta. Top up dana itu pula bukan hanya dikirim ke akun milik tersangka, akan tetapi ada yang dikirim ke pacar, hingga keluarga maupun teman tersangka.

“Atas perbuatan tersangka itu, pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp 94.761.488. Aksinya itu pun dilakukan kurang lebih 10 bulannya saat yang bersangkutan menjabat sebagai penanggungjawab di wilayah Kecamatan Tilamuta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami sudah mengirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tilamuta dan masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, kemungkinan dalam waktu dekat ini tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan.

Selain itu, kami pun masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus yang serupa. Nanti akan kami informasikan kembali perkembangannya,” pungkas Iptu Syaiful Djakatara yang didampingi Kanit Tipidkor, Aiptu Sudarto Sahid,S.H. (kif)

Tags: alfamartAlfamart TilamutaDugaan Penggelapan Uangpolres boalemo

Related Posts

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

BJA Group Berkomitmen Menjalankan Kewajiban kepada Masyarakat Sesuai Aturan yang Berlaku

Friday, 17 April 2026
AKP Dr. Iswan Brandes, S.Pd.I., M.Si., M.M., M.K.M., CPHR., CBA., CPM., C.PS., C.GMC., C.TMP., C.HL., C.MTr., CGHR., bersama personel saat melakukan pengujian beladiri terhadap para personel Polres Pohuwato.

34 Personel Polres Pohuwato Diuji Beladiri

Friday, 17 April 2026
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Dapur MBG Polda Gorontalo guna meninjau langsung kesiapan sarana dan prasarana serta memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan, Rabu (16/04/2026).

Monitor Dapur MBG Gorontalo, Kapolda Ingatkan Pengelola Jaga Kualitas Makanan

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan pembobolan minimarket atau gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo saat diamankan polisi.

Dua Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk, Sebelum Beraksi Pelaku Pelajari Situasi Sekitar

Friday, 17 April 2026
Penahanan Oknum Kepala Desa di salah satu desa di Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato berinisial KR.

Oknum Kades di Pohuwato Dibui, Diduga Jadi Pemodal PETI Buntulia

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Arief Rokhman

IKPA Sebagai Kepedulian Terhadap Amanah Rakyat

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.