logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Kepala Toko Alfamart Diduga Gelapkan Uang Perusahaan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Metropolis
0
Oknum Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), di tahan oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Oknum Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), di tahan oleh Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. (F. Zulkifli Tampolo/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, BOALEMO – Kepala Toko Alfamart Tilamuta, MA (26), warga Desa Modelomo, Kecamatan Tilamuta, saat di tahan oleh Satuan Reskrim Polres Boalemo, atas kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi,S.I.K melalui Kasat Reskrim, Iptu Syaiful Djakatara,S.H mengatakan, perkara tersebut awalnya dilaporkan pada 22 Juli 2024 lalu.

Awalnya, coordinator wilayah Alfamart melakukan sidak di Toko Alfamart Tilamuta. Saat itu ditemukan adanya kekurangan anggaran yang cukup besar.

“Setelah dilaporkan, kami kemudian melakukan penyelidikan, di mana sejumlah karyawan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan itu, kepala toko atau yang bertanggungjawab terhadap Alfamart Tilamuta yang terletak di Desa Modelomo, diduga telah melakukan penggelapan anggaran. Atas perbuatannya, MA alias Mar telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Boalemo,” jelasnya.

Related Post

Miras Masih Beredar di Desa

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Lanjut kata mantan Kapolsek Randangan ini, modus operandi yang dilakukan tersangka MA yakni, dengan melakukan transaksi top up dana ke akun tersangka. Yang bersangkutan hanya bermodalkan perintah kepada karyawan lainnya meminta untuk di top up dana.

Hal itu dilakukannya hampir setiap hari dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp 2 juta, hingga Rp 4 juta. Top up dana itu pula bukan hanya dikirim ke akun milik tersangka, akan tetapi ada yang dikirim ke pacar, hingga keluarga maupun teman tersangka.

“Atas perbuatan tersangka itu, pihak perusahaan mengalami kerugian kurang lebih Rp 94.761.488. Aksinya itu pun dilakukan kurang lebih 10 bulannya saat yang bersangkutan menjabat sebagai penanggungjawab di wilayah Kecamatan Tilamuta,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kami sudah mengirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Tilamuta dan masih menunggu petunjuk dari Jaksa. Apabila sudah dinyatakan lengkap, kemungkinan dalam waktu dekat ini tersangka dan barang bukti akan segera kami limpahkan.

Selain itu, kami pun masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dengan kasus yang serupa. Nanti akan kami informasikan kembali perkembangannya,” pungkas Iptu Syaiful Djakatara yang didampingi Kanit Tipidkor, Aiptu Sudarto Sahid,S.H. (kif)

Tags: alfamartAlfamart TilamutaDugaan Penggelapan Uangpolres boalemo

Related Posts

Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026
Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
Arief Rokhman

IKPA Sebagai Kepedulian Terhadap Amanah Rakyat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.