logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Persepsi

IKPA Sebagai Kepedulian Terhadap Amanah Rakyat

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 22 August 2024
in Persepsi
0
Arief Rokhman

Arief Rokhman

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Oleh :
Arief Rokhman

 

TEPAT tanggal 17 Agustus 2024 Republik Indonesia genap berusia 79 tahun. Momen Kemerdekaan biasanya diperingati agar semangat kebangsaan dan rasa cinta tanah air terus menggelora dalam jiwa setiap warga negara. Bentuk mengisi kemerdekaan saat ini adalah dengan melakukan pengabdian dan berkontribusi secara baik melalui tugas dan fungsi masing-masing. Tidak terkecuali dalam pelaksanaan APBN sebagai instrument strategis bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dengan demikian APBN pada dasarnya merupakan amanah rakyat yang dipercayakan kepada para penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai daerah. Amanah ini harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, profesional dan akuntabel mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Related Post

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Guru Pejuang di Gorontalo

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Di tingkat satuan kerja amanah ini dijalankan oleh pejabat perbendaharaan yang terdiri dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan Bendahara. Setiap pejabat perbendaharaan telah dibekali dengan tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab masing-masing dalam menjalankan amanah APBN di instansinya.

APBN dijalankan dengan beberapa prinsip antara lain hemat, efisien, sesuai kebutuhan, terarah, terkendali dan sesuai dengan rencana, program serta kegiatan untuk mencapai tujuan kesejahteraan rakyat. Dalam upaya menjalankan prinsip tersebut, pemerintah membuat berbagai kebijakan di bidang APBN. Dan guna pengukuran keberhasilan kebijakan dikembangkan metode best practise salah satunya yaitu Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

IKPA adalah indicator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan/atau pengelola fiscal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Semakin tinggi nilai IKPA idealnya semakin baik kinerja pelaksanaan anggaran di satuan kerja. Nilai IKPA juga mencerminkan bagaimana upaya yang dilakukan oleh para pengelola anggaran. Hal ini mengingat IKPA adalah cerminan dari proses awal sampai akhir, proses perencanaan hingga hasil yang diperoleh dari APBN (out put). Proses ini harus diawali dari sebuah pengetahuan (knowledge), pemahaman (understand), kesadaran (aware), kepedulian (care) dan tindakan  (action) tentang bagaimana mengelola anggaran yang baik dan benar (APBN berkualitas).

Lebih lanjut mengapa penulis berpendapat bahwa IKPA merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap amanah rakyat. Mari kita telaah lebih dalam bagaimana peranan masing-masing parameter IKPA dalam mewujudkan APBN sebagai amanah rakyat.

Parameter pertama terkait dengan kualitas perencanaan DIPA yang diwakili oleh indicator Jumlah Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA. Revisi DIPA berarti terdapatnya perubahan atas rencana yang telah ditetapkan di awal atau sebelumnya. Hal ini dimungkinkan untuk penyesuaian kondisi yang ada, penyesuaian kebijakan atau target baru. Namun revisi juga bias terjadi akibat dari kurang matangnya perencanaan, perencanaan yang tidak sesuai kebutuhan dan/atau asal dialokasikan anggarannya.

Tentu hal ini tidak sesuai dengan prinsip APBN tersebut di atas dan berpotensi terjadinya pemborosan atau bahkan fraud (korupsi). Selanjutnya Deviasi Halaman III DIPA menunjukkan gap antara rencana kas yang akan dicairkan dengan realisasi kas yang dicairkan. Hal ini terkait dengan penyediaan kas oleh Menteri Keuangan selaku BUN setiap bulannya. Kas negara dipengaruhi oleh jumlah uang  yang masuk/diterima dengan jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk membiayai kegiatan negara.

Dalam kebijakan APBN yang defisit, jumlah penerimaan lebih kecil dari pengeluaran,  sehingga pemerintah perlu menutup dengan pembiayaan (utang). Deviasi halaman III DIPA baik deviasi plus atau minus menyebabkan ketidakakuratan kas (cash mismatch) yang berpotensi menyebabkan ketidakakuratan jumlah pembiayaan/utang yang diperlukan. Kerugian yang ditimbulkan adalah idle cash dan beban bunga utang yang meningkat.

Parameter kedua terkait kualitas pelaksanaan anggaran yang dinilai dari 4 indikator yaitu penyerapan anggaran, belanja kontraktual, penyelesaian tagihan dan pengelolaan uang persediaan/tambahan uang persediaan (UP/TUP). Keempat indicator tersebut berkaitan dengan prinsip anggaran yang cepat, terarah, terkendali dan sesuai rencana. Penyerapan anggaran berkaitan erat dengan pelaksanaan kegiatan instansi untuk mencapai tujuan, karena setiap kegiatan tentunya memerlukan dana.

Semakin cepat kegiatan dilaksanakan maka hasilnya pun akan dapat segera dinikmati masyarakat. Sebagai contoh anggaran bantuan sosial, anggaran untuk pembangunan fasilitas publik dan lain sebagainya. Secara umum penyerapan anggaran sebaiknya proporsional dan tidak menumpuk di akhir tahun. Dalam IKPA kebijakan penyerapan anggaran ditetapkan secara triwulanan yaitu sebesar 20, 50, 75 dan 95 persen.

Belanja kontraktual dan Penyelesaian Tagihan juga erat kaitanya dengan kecepatan pelaksanaan kegiatan. Kontrak di awal tahun tentu lebih baik dari pada pertengahan atau akhir tahun karena hasil akan lebih cepat didapat, kualitas output juga terjaga serta manfaatnya dapat dirasakan di tahun berkenaan. Dalam IKPA kebijakan ditetapkan paling lama 5 hari kerja kontrak harus segera didaftarkan ke KPPN. Penyelesaian Tagihan ditetapkan paling lama 17 hari kerja setelah ditandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan (BAST/BAPP), sehingga negara telah melunasi kewajibannya terhadap pihak yang berhak menerima tagihan kepada negara.

Pengelolaan UP/TUP selain berkaitan dengan kecepatan pelaksanaan kegiatan, juga erat kaitannya dengan potensi idle cash dan fraud. Karena itu kebijakan IKPA mengatur agar proses revolving uang persediaan tidak terlalu lama (mengendap), maksimal 1 bulan sudah terdapat pertanggungjawaban dan proses transaksi dalam UP/TUP dilakukan secara transparan melalui digitalisasi (CMS/KKP/Digipay).

Parameter Ketiga terkait dengan kualitas hasil pelaksanaan anggaran yang diwakili indicator capaian output. Setiap pengeluaran satu rupiah APBN harus menghasilkan output adalah prinsip dasar dari pengeluaran negara. Karena itu output harus sejalan dan selaras dengan penyerapan anggaran. Pencapaian output yang telah ditetapkan berarti telah mewujudkan peranan APBN dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Demikian juga sebaliknya, ketidak tercapaian output menjadi salah satu ukuran ketidakberhasilan APBN dalam lingkungannya.

Dari uraian di atas tergambar dengan jelas bagaimana peranan IKPA dalam menjaga kualitas APBN yang merupakan amanah rakyat. Tentu pengetahuan dan kepedulian kita semua, khususnya para pejabat perbendaharaan di setiap instansi sangat diperlukan. Mengetahui apa itu IKPA, bagaimana peranan dalam mewujudkan APBN yang berkualitas dan bagaimana prosesnya, akan mendorong pejabat perbendaharaan untuk lebih dalam lagi memahami bagaimana proses perencanaan anggaran, bagaimana proses pelaksanaan anggaran dan mewujudkan anggaran tadi menjadi suatu output yang tepat. Meskipun hal tersebut juga tidak bersifat mutlak, karena kepedulian juga tergantung dari sifat pribadi manusia.

Sebaliknya ketidaktahuan bias menjadi penyebab tidak adanya kepedulian terhadap IKPA yang berpotensi menyebabkan ketidak pedulian terhadap kualitas APBN. Ketidaktahuan juga bisa merupakan bentuk ketidakpedulian itu sendiri. Dari hal ini berakibat pada proses pelaksanaan anggaran (APBN) yang dilakukan dengan ala kadarnya, sehingga hasilnya pun juga mungkin asal jadi atau asal ada. (*)

 

Penulis  adalah Kepala KPPN Gorontalo
(Chief of Treasury and Financial Advisor)

Disclaimer :Tulisan ini merupakan opini
pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi

Tags: Arief RokhmanpersepsiTulisan Arieftulisan persepsi

Related Posts

Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025
M. Rezki Daud

Guru Pejuang di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Rohmansyah Djafar, SH., MH

Subjektivitas Penilaian Hasil Capaian Kinerja ASN: Kelalaian atau Sentimen ? 

Monday, 24 November 2025
Basri Amin

Senggol-Senggolan di Pemerintahan

Monday, 24 November 2025
Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Pariwisata Gorontalo: Potensi Ekonomi, Ancaman Ekologis, dan Risiko Greenwashing Tourism

Friday, 21 November 2025
Basri Amin

Pemimpin “Perahu” di Sulawesi

Monday, 17 November 2025
Next Post
Sebuah warkop milik dari Novi Jafar di Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo hangus dilahap si jago merah, Kamis (22/8/2024).

Warkop Milik Staf Kejari Kota Gorontalo Ludes Terbakar

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.