Gorontalopost.id, GORONTALO –Dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Gorontalo dimutasi. Bersamaan dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mempercayakan kepada I Dewa Gede Wirajana, S.H. M.H,. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo yang baru menggantikan Purwanto Joko Irianto.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, sebelum menjabat sebagai Kajati Gorontalo, I Dewa Gede Wirajana pernah menjabat sebagai Wakajati Bali.
Pria kelahiran Denpasar, 6 April 1969 itu juga pernah menjabat Wakajati Jawa Barat. Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi Gorontalo Otto Sompotan membenarkan adannya mutasi tersebut.
“Tolong teman-teman kalau menuliskan nama Pak Kajati Gorontalo agar lengkap I Dewa Gede Wirajana,”kata Otto Sompotan mengingatkan awak media agar tidak keliru menulis nama Kajati yang baru.
Sementara itu dua Kajari yang dimutasi yakni Kajari Gorontalo Utara Bambang Winarno, dimutasi menjadi Kajari Subang. Bambang Winarno digantikan Zam Zam Ikhwan, yang sebelumnnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha (KTU) Kejati Papua.
Sedangkan Kajari Kabupaten Gorontalo, Mohamad Ikbal digantikan oleh Abvianto Syaifulloh, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejati Papua. Mohamad Ikbal mendapat promosi jabatan menjadi Kajari Mandailing Natal di Panyabungan.
“Semoga saya amanah dan selalu dalam lindungan ALLAH SWT dalam melaksanakan Jabatan Baru ini,”ujar Mohamad Iqbal kepada wartawan koran ini, kemarin.
Selain mutasi dua Kajari, Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Rahmat, dipromosi menjadi Koordinator Kejati Sulawesi Utara.
Seperti diketahui, bahwa Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 180 Tahun 2024 dan KEP-IV-11653/C/08/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan jabatan struktural.
Untuk Eselon II, pergantian jabatan diteken dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipili Kejaksaan Republik Indonesia.
Sedangkan untuk pergantian jabatan Eselon III, diteken Burhanuddin dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-11653/C/08/2024 tanggal 9 Agustus 2024. (roy)










Discussion about this post