logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Menunggak Sewa Tanah, Alfamart Hutuo Ditutup

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 8 August 2024
in Metropolis
0
Kondisi Alfamart di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto yang ditutup selama tiga Minggu kemarin. (F:Deice/Gorontalo Post)

Kondisi Alfamart di Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto yang ditutup selama tiga Minggu kemarin. (F:Deice/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, LIMBOTO – Diduga menunggak selama enam bulan sewa tanah terhadap Hengki Thamrin selaku pemilik tanah. Sebuah gerai minimarket Alfamart seluas 317 meter persegi di Kelurahan Hutuo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo terpaksa ditutup.

Ini setelah pemilik tanah melakukan penyegelan sepihak kepada Alfamart Hutuo, lantaran pembayaran sewa belum dilunasi pihak PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk. Ini terungkap saat Hendrik mengatakan kronologi awal ditutupnya Alfamart yang beroperasi 1x 24 jam tersebut.

Menurut Hendrik, semua berawal dari perjanjian sewa menyewa yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 22 Juli 2016, antara Hengki dan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk bersepakat untuk melakukan sewa tempat dalam jangka waktu 7 tahun, terhitung sejak tanggal 29 Juli 2016 hingga 29 Januari 2024 dengan total sewa sebesar Rp210 juta.

Seperti yang tercatat dalam akta notaris, pembayaran sewa akan dilakukan dengan dua tahap, tahap pertama, pembayaran dengan nilai Rp120 juta setelah penandatanganan akta perjanjian sewa. Selanjutnya, untuk tahap pembayaran kedua dilakukan pada bulan ke 13 dengan jumlah Rp 90 juta.

Related Post

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Hengki mengakui, telah berupaya melakukan komunikasi dengan pihak Alfamart saat akan mendekati akhir masa sewa, namun, tidak ada respon dari perusahaan tersebut, setelah berakhir masa sewa baru dilakukan pembicaraan apakah lanjut atau tidak.

“Kata mereka tetap lanjut, tapi dengan syarat harus memperlihatkan sertifikat tanah asli, bukan fotocopy sertifikat seperti pada awal perjanjian sewa,”kata Hengki.

Hengki mengaku tidak dapat memenuhi permintaan pihak Alfamart, karena sertifikat tanah masih terikat dengan pinjaman di salah satu bank di Gorontalo. “Sertifikat itu bisa diambil, tapi harus melunasi sisa pembayaran pinjaman sebesar Rp29 juta.

Saya terkendala disitu, sertifikat masih berada di bank, Saya sudah berulang kali memohon bantuan, minta kebijakan, meminta tolong dipinjamkan uang supaya sertifikat bisa ditebus agar kontrak segera berlanjut, ungkap Hengki.

Ia juga mengakui jika pihak Alfamart, menjanjikan uang Rp100 juta sampai Rp200 juta, tapi tidak dipenuhi, maka saya lakukan penyegelan Alfamart. “Saya minta bantuan mereka dan mereka mengatakan jangankan Rp 100 juta, Rp 200 juta pun ada, tetapi sampai sekarang tidak ada dan kalau saya hitung-hitung kontrak yang belum dibayar 6 bulan terhitung sejak bulan Februari sampai Juli 2024,”tutup Hengki.

Sementara itu tepisah Koordinator Surveyor PT Sumber Alfariah Tbk, Riyanto Blongkot, saat konfirmasi menolak untuk memberi jawaban. “Nanti tunggu pihak manajemen masih diperjalanan dari Buroko,” tandasnya. (Wie)

Tags: Alfamart HutuoMenunggak SewaMinimarket AlfamartPT Sumber Alfaria Trijaya Tbk.

Related Posts

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

LPKA Kelas II Gorontalo Deklarasikan Zero Halinar, Tegaskan Komitmen Bebas HP, Pungli, dan Narkoba

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026
Tujuh orang masyarakat yang terdampar di Pulau Mas, berhasil dievakuasi oleh personel Polairud Polda Gorontalo.

Parahu Rusak Tujuh Nelayan Berhasil Dievakuasi

Monday, 20 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Tingkatkan Pembinaan Warga Binaan, LPKA Gorontalo Gelar Pesantren Ramadan

Monday, 20 April 2026
Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Brukkkk! Dua Sepeda Motor Tabrakan, Untungnya Tak ada Luka Serius  

Monday, 20 April 2026
Next Post
Sisa-sisa kebakaran kios milik Ulfa Ishak di Kelurahan Lekobalo, Rabu (7/8) (F. Diyanti/ Gorontalo Post)

Satu Kios di Lekobalo Terbakar

Discussion about this post

Rekomendasi

Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pendataan kuburan oleh Lurah Tapa Wirna S Pakaya yang disaksikan langsung oleh para ahli waris atau keluarga dari yang meninggal dunia. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Ahli Waris Protes Pekuburan Keluarga di Terminal 42 Dipindah ke TPU

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    168 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Batas-Batas Pengobatan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    63 shares
    Share 25 Tweet 16
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.