logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Motif Pencabulan Pengungsi Banjir Terungkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 1 August 2024
in Headline
0
Tersangka dugaan pencabulan terhadap salah seorang pengungsi di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo ditahan Polda Gorontalo, Selasa (30/7/2024). (F. Jalal/ Gorontalo Post)

Tersangka dugaan pencabulan terhadap salah seorang pengungsi di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo ditahan Polda Gorontalo, Selasa (30/7/2024). (F. Jalal/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Motif pencabulan yang dilakukan YD (22) terhadap Mawar (Nama samaran,red) yang masih berusia 14 tahun, akhirnya terungkap.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Direktorat Reskrimmum Polda Gorontalo.

Ternyata, sudah lama YD mengungkapkan rasa cintannya kepada Mawar, namun perasaan cinta YD ditolak Mawar dengan alasan bahwa mereka masih ada ikatan keluarga dekat yakni saudara sepupu.

Hal ini terungkap saat press konfrens yang dilakukan Bid Humas Polda Gorontalo yang dipimpin langsung Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, Selasa (30/7/2024).

Related Post

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Kepada awak media, Kombes Pol. Desmont yang didampingi sejumlah penyidik UPPA itu menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan YD pada 8 Juli 2024.

Perbuatan asusila terjadi di salah satu rumah penampungan pengusian di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Setelah Polda Gorontalo menerima laporan, dilakukanlah penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi hingga terlapor.

Selanjutnya pada Rabu (24/7), YD langsung ditetapkan tersangka, sekaligus dilakukan penahanan setelah sebelumnya mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Perbuatan pelaku dikuatkan dengan bukti hasil rekaman CCTV.

Di mana, pelaku tidak hanya meraba-raba tubuh korban melainkan mencium beberapa bagian sensitif korban. Setelah mengetahui kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke ibunnya dan selajutnya dilaporkan ke polisi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Gorontalo, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolres Bone Bolango dan Polres Gorontalo Kota ini.

Sementara itu pantauan Gorontalo Post, tersangka YD yang mengenakan rompi tahanan warna orange itu, digiring ke sel tahanan dengan tangan terborgol.

Polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang mereka gunakan saat kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan bukti rekaman CCTV. (roy/Tr-76)

Tags: Kasus Pencabulan

Related Posts

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Garuda Indonesia – Lion Grup Batal Terbang, Penerbangan Gorontalo Ikut Terdampak

Monday, 7 September 2026
Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Pasokan BBM di Gorontalo Normal, Pertamina Gandang Aparat Awasi SPBU

Monday, 7 September 2026
Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Rayakan HUT ke-6, ASTON Gorontalo Tebar Promo hingga Diskon 12 Persen

Saturday, 5 September 2026
Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

Thursday, 3 September 2026
Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Gebernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH Gerak Cepat Tangani Kekeringan

Thursday, 3 September 2026
Next Post
SIMBOLIS. Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat memberikan penghargaan pada sejumlah anak dalam peringatan HAN

Kualitas Anak Tentukan Kemajuan Bangsa, Dari Peringatan HAri Anak Tingkat Kabgor

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

Monday, 7 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Polres Pohuwato Bongkar Lokasi Judi di Paguat

Monday, 7 September 2026
Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Miras Masih Merajalela di Gorontalo

Monday, 7 September 2026

Pos Populer

  • Pengadaan MacBook Aleg Deprov, Femmy: Dengan Tegas Saya Menolak 

    4 Kursi DPR RI untuk Gorontalo, Femmy: Dari Aspirasi Menjadi Agenda Kelembagaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Rp 68,2 M Dana Asrama Haji Gorontalo Ditolak, Kemenhaj: Mepet Waktu, Beresiko

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Menenun Kembali Jati Diri Gorontalo: Wastra Lama, Harapan Baru bagi UMKM Gorontalo

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Bocah 12 Tahun Disuruh Mencuri, Tertangkap di Pasar Eks Terminal 42, Diancam Jika Menolak Perintah

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

    30 shares
    Share 12 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.