Motif Pencabulan Pengungsi Banjir Terungkap

Pelaku Akui Mencintai Korban Tapi Ditolak

Gorontalopost.id, GORONTALO – Motif pencabulan yang dilakukan YD (22) terhadap Mawar (Nama samaran,red) yang masih berusia 14 tahun, akhirnya terungkap.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Direktorat Reskrimmum Polda Gorontalo.

Ternyata, sudah lama YD mengungkapkan rasa cintannya kepada Mawar, namun perasaan cinta YD ditolak Mawar dengan alasan bahwa mereka masih ada ikatan keluarga dekat yakni saudara sepupu.

Hal ini terungkap saat press konfrens yang dilakukan Bid Humas Polda Gorontalo yang dipimpin langsung Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, Selasa (30/7/2024).

Kepada awak media, Kombes Pol. Desmont yang didampingi sejumlah penyidik UPPA itu menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan YD pada 8 Juli 2024.

Perbuatan asusila terjadi di salah satu rumah penampungan pengusian di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Setelah Polda Gorontalo menerima laporan, dilakukanlah penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi hingga terlapor.

Selanjutnya pada Rabu (24/7), YD langsung ditetapkan tersangka, sekaligus dilakukan penahanan setelah sebelumnya mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Perbuatan pelaku dikuatkan dengan bukti hasil rekaman CCTV.

Di mana, pelaku tidak hanya meraba-raba tubuh korban melainkan mencium beberapa bagian sensitif korban. Setelah mengetahui kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke ibunnya dan selajutnya dilaporkan ke polisi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Gorontalo, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolres Bone Bolango dan Polres Gorontalo Kota ini.

Sementara itu pantauan Gorontalo Post, tersangka YD yang mengenakan rompi tahanan warna orange itu, digiring ke sel tahanan dengan tangan terborgol.

Polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang mereka gunakan saat kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan bukti rekaman CCTV. (roy/Tr-76)

Comment