logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Motif Pencabulan Pengungsi Banjir Terungkap

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 1 August 2024
in Headline
0
Tersangka dugaan pencabulan terhadap salah seorang pengungsi di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo ditahan Polda Gorontalo, Selasa (30/7/2024). (F. Jalal/ Gorontalo Post)

Tersangka dugaan pencabulan terhadap salah seorang pengungsi di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo ditahan Polda Gorontalo, Selasa (30/7/2024). (F. Jalal/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Motif pencabulan yang dilakukan YD (22) terhadap Mawar (Nama samaran,red) yang masih berusia 14 tahun, akhirnya terungkap.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Direktorat Reskrimmum Polda Gorontalo.

Ternyata, sudah lama YD mengungkapkan rasa cintannya kepada Mawar, namun perasaan cinta YD ditolak Mawar dengan alasan bahwa mereka masih ada ikatan keluarga dekat yakni saudara sepupu.

Hal ini terungkap saat press konfrens yang dilakukan Bid Humas Polda Gorontalo yang dipimpin langsung Kabid Humas, Kombes Pol. Desmont Harjendro Agitson Putra,S.I.K,M.T, Selasa (30/7/2024).

Related Post

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Kepada awak media, Kombes Pol. Desmont yang didampingi sejumlah penyidik UPPA itu menyampaikan, pihaknya menerima laporan dari korban bahwa telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan YD pada 8 Juli 2024.

Perbuatan asusila terjadi di salah satu rumah penampungan pengusian di Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo.

Setelah Polda Gorontalo menerima laporan, dilakukanlah penyelidikan hingga pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi hingga terlapor.

Selanjutnya pada Rabu (24/7), YD langsung ditetapkan tersangka, sekaligus dilakukan penahanan setelah sebelumnya mengakui perbuatannya dihadapan penyidik. Perbuatan pelaku dikuatkan dengan bukti hasil rekaman CCTV.

Di mana, pelaku tidak hanya meraba-raba tubuh korban melainkan mencium beberapa bagian sensitif korban. Setelah mengetahui kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke ibunnya dan selajutnya dilaporkan ke polisi.

“Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Saat ini tersangka telah ditahan di rutan Mapolda Gorontalo, guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandas mantan Kapolres Bone Bolango dan Polres Gorontalo Kota ini.

Sementara itu pantauan Gorontalo Post, tersangka YD yang mengenakan rompi tahanan warna orange itu, digiring ke sel tahanan dengan tangan terborgol.

Polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang mereka gunakan saat kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan bukti rekaman CCTV. (roy/Tr-76)

Tags: Kasus Pencabulan

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
SIMBOLIS. Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat memberikan penghargaan pada sejumlah anak dalam peringatan HAN

Kualitas Anak Tentukan Kemajuan Bangsa, Dari Peringatan HAri Anak Tingkat Kabgor

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.