8.271 Pinjol Dibabat OJK dan Satgas PASTI, Masyarakat Harus Waspada

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pinjaman online (pinjol) ilegal semakin merajalela. Menindaklanjuti hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas PASTI memblokir 8.271 penyedia pinjol ilegal.

Mengutip informasi yang disampaikan OJK melalui akun Instagram mereka pada Selasa (30/7) ini, pemblokiran dilakukan sejak 2017- Juni 2024 kemarin.

“Pinjaman online ilegal merupakan musuh bersama yang harus diberantas. OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya disebut sebagai Satgas Waspada Investasi) telah memberantas pinjol ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024 sebanyak 8.271 pinjol ilegal,” kata mereka seperti dikutip dari informasi tersebut.

Meskipun sudah dibabat habis, OJK tetap mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal.

Menurut mereka, kewaspadaan diperlukan karena menggunakan jasa mereka bisa merugikan masyarakat sendiri. Kerugian salah satunya bisa terjadi dalam bentuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.(dan)

Comment