Gorontalopost.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomitmen mendorong terwujudnya literasi dan inklusi keuangan serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Data yang diterima Gorontalo Post, sejak tahun 2017 sampai Juni 2024 ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan/memblokir sekira 9.888 entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, 8.271 diantaranya merupakan pinjaman online (Pinjol) ilegal, 1.366 diantaranya merupakan investasi ilegal, serta 251 diantaranya merupakan gadai ilegal.
Tak hanya itu, data menyebutkan bahwa hingga 30 Juni 2024, OJK telah melaksanakan 1.271 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 2.598.044 orang peserta secara nasional.
Selain itu, hingga 30 Juni 2024, OJK telah menerima 184.936 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 14.052 pengaduan.
81,31 persen dari pengaduan yang masuk pun dapat terselesaikan penanganannya melalui internal dispute resolution PUJK. Sementara 18,69 persen diantaranya sedang dalam proses penyelesaian.(dan)
Comment