logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Bisnis Wifi RT/RW.Net, Tiga Orang di Gorontalo Jadi Tersangka 

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 25 July 2024
in Headline
0
Bisnis Wifi RT/RW.Net, Tiga Orang di Gorontalo Jadi Tersangka 

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan jual beli secara ilegal jaringan nirkabel atau Wifi milik PT Telkom di Gorontalo. (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id- Polda Gorontalo melalui Direktorat Reskrimsus berhasil mengungkap bisnis fasilitas internet dengan jenis Wifi Manage Service (WMS) secara illegal milik PT Telkom. Bisnis internet ini dikenal dengan RT/RW.net, yakni jual beli bandwidtc skala rukun tetangga atau rukun warga (RT/RW). Biasanya menggunakan sistem voucher. Terkait dengan itu, tiga orang dijadikan tersangka oleh Polda Gorontalo. Mereka dinilai merugikan Telkom yang tidak lain adalah perusahaan BUMN, hingga miliaran rupiah.

Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Kompol Heny M. Rahaju kepada wartawan di Mapolda Gorontalo Rabu (24/7/2024) menjelaskan, ketiga tersangka yang sudah mengenakan rompi tahanan warna orange tersebut yakni, inisial MM selaku owner (pemodal sekaligus pemilik usaha), RH selaku teknisi 1 yang melakukan pemeliharaan jaringan, dan AI selaku teknisi 2 yang bertanggung jawab melakukan pemeliharaan serta penagihan uang penjualan voucher.

Kasus ini baru terungkap setelah penyelidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Siber Polda Gorontalo, memperoleh informasi adanya penjualan kembali fasilitas internet dengan jenis WMS milik PT Telkom, kepada masyarakat sebagai pelanggan. Padahal diungkapkan Heny, ada kontrak perjanjian awal antar pihak Telkom dengan pelanggan bahwa fasilitas WMS tidak dapat diperjual belikan kembali. Namun, oleh pelaku malah memperjual belikan bandwidth milik PT Telkom ini dengan cara menggunakan alat mikrotik atau alat untuk membagi bandwidth. “Pelaku memperjualkan bandwith dengan cara menggunakan alat mikrotik dengan membagi bandwith dan dibantu aplikasi Mikhmon untuk dapat mencetak voucher internet yang diperjualkan kembali kepada masyarakat dengan harga Rp 2.000 per 6 jam dan Rp 3.000 per 12 jam,”ungkap Heny.

Diketahui pendapatan pelaku atas usaha diduga illegal ini khususnya di Desa Biyonga dan Desa Polohungo, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo setiap bulannya mencapai Rp 11.150.000 perbulan. Sedangkan dari 13 Desa di Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo keuntungan pelaku mencapai kurang lebih Rp 35 Juta, perbulan. Sehingga total pendapatan pelaku usaha perbulannya sebesar  Rp 46 Juta. Jika diakumulasi selama 4 tahun para pelaku beroperasi sejak tahun 2020 hingga Januari 2024, maka pelaku mendapat keuntungan mencapai lebih dari Rp 1 Miliar.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Polisi pun memanggil ketiga pelaku untuk diperiksa di Mapolda Gorontalo pada Kamis (18/7). Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan secara marathon, ketiga pelaku terbukti melakukan tindak pidana sehingga langsung diamankan. “Ketiga pelaku kami undang di Polda Gorontalo untuk dimintai keterangan, usai pemeriksaan saat itu juga mereka diamankan,” tutur Henny. Usaha dibidang jasa jual kembali jaringan internet ilegal ini, jelas Heny dikenal dengan istilah RT/RW.Net yang dalam praktiknya menjual bandwidth jaringan internet milik PT. Telkom Gorontalo. Dimana para pelaku usaha tersebut diduga tidak memiliki izin dari Menteri Kominfo dan melanggar Undang-Undang Telekomunikasi yang lebih lanjut telah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Selain itu adanya dugaan tindak pidana membuat sistem elektronik milik PT Telkom Gorontalo menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya dan patut diduga melanggar UU ITE. “Kasus yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak berkerja sebagaimana mestinya, pelaku akan dijerat dalam Pasal 47 Jo Pasal 11 Ayat (1) UU RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 Juta,”tandas Heny. (roy)

Tags: IndiHomepolda gorontaloRT/RW NettelkomTelkom GorontaloTelkomselWifi

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Anda Pengguna Sepeda Motor, Wajib Baca Ini : Tips dari Honda Ketika Indicator Suhu Mesin Menyala

Anda Pengguna Sepeda Motor, Wajib Baca Ini : Tips dari Honda Ketika Indicator Suhu Mesin Menyala

Discussion about this post

Rekomendasi

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Oknum Kades di Pohuwato saat diperiksa sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan terkait dengan dugaan aktivitas PETI. (foto: istimewa)

Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

Wednesday, 15 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Profesi-Profesi Hebat

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    53 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.