Gorontalopost.id, GORONTALO – Bukannya menjadi pelindung dan pengayom bagi anaknya, AB (33) yang merupakan seorang ayah di wilayah Gorontalo Utara (Gorut), malah tega mencabuli anaknya sendiri.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa bejat tersebut dilakukan oleh tersangka AB sejak September 2023 lalu hingga Mei 2024, di Kecamatan Atinggola, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut). Di mana dalam kurun waktu tersebut, anaknya, dicabuli sampai delapan kali.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Andik Gunawan,S.I.K melalui Kasat Reskrim, AKP Mohamad Adam,S.H menjelaskan, perbuatan tersangka AB yang merupakan ayah dari korban, dilakukan dibeberapa tempat berbeda, termasuk di rumah mereka sendiri.
Dengan adanya ancaman dari sang ayah, korban tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya bisa pasrah. Beruntung perbuatan bejat sang ayah itu terungkap, setelah korban menceritakan apa yang menimpanya tersebut kepada temannya, sehingga cerita itu menyebar hingga ke keluarga korban.
“Kami telah menerima laporan pada 1 Juli lalu, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Kami pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah dilakukan penahanan,” tegas AKP Mohamad Adam,S.H yang didampingi Kanit PPA, Aipda Eris Novianto,S.H,M.H.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AB dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) junto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
“Yang bersangkutan diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Namun karena tersangka adalah ayah kandung korban, maka ancamannya ditambah, sehingga menjadi 20 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami masih akan melengkapi sejumlah berkas dan akan segera kami limpahkan kepada pihak kejaksaan,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Gorontalo ini, saat diwawancarai Senin (22/7). (kif)
Comment