logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Ranperda Pengendalian Minol Terbentur Kewenangan, Bakal ‘Tak Menggigit’

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 July 2024
in Headline
0
Pansus Deprov Gorontalo yang membahas Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) dengan stakeholder terkait, Senin (1/7

Pansus Deprov Gorontalo yang membahas Ranperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Minol) dengan stakeholder terkait, Senin (1/7

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Inisiatif Deprov Gorontalo mengajukan revisi Ranperda pengendalian peredaran minuman beralkohol (Minol) dengan harapan menekan peredaran Minol di Gorontalo, sepertinya sudah terwujud.

Pasalnya materi Ranperda yang diharapkan bisa memberikan kewenangan lebih kepada pemerintah provinsi dalam meredam perederan Miras, sulit diwujudkan karena kewenangan pemerintah provinsi yang terbatas.

Ini mencuat dalam rapat kerja Pansus Ranperda pengendalian dan pengawasan Minol dengan stakeholder terkait, Senin (1/7).

Dalam pertemuan itu terungkap, beberapa celah yang bisa dioptimalkan untuk meredam perederan Minol antara lain pada aspek perdagangan dan pemberian sanksi.

Related Post

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Pada aspek perdagangan, kewenangan pemerintah provinsi terkait pemberian izin penjualan Miras hanya berupa toko bebas bea (TBB) yang berada di kawasan pelabuhan. TBB ini hanya dibolehkan menjual miras pada orang tertentu.

Di Gorontalo sendiri belum ada TBB. Sementara pemberian izin untuk para pengecer menjadi kewenangan kabupaten-kota.

“Sehingga dalam melakukan penindakan agak sulit bagi provinsi untuk mencabut izin pengecer yang menyalahi aturan. Karena izinnya dikeluarkan oleh kabupaten-kota,” ujar Iwan Sondakh, salah satu pejabat dari Dinas Perdagangan Provinsi dalam rapat tersebut.

Dorongan untuk pemberatan sanksi dalam Ranperda ini juga sulit diwujudkan. Karena sanksi maksimal yang bisa diatur dalam Perda hanya maksimal 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Meski begitu, Ketua Pansus Wasito Sumawiyono menjelaskan, masukan-masukan yang berkembang dalam pembahasan Ranperda akan menjadi referensi Pansus untuk bisa menghasilkan Ranperda yang dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat. Yaitu bisa meredam perederan Minol di Gorontalo.

“Pembahasan masih akan terus bergulir. Kami masih akan meminta masukan dari pihak-pihak lain terkait untuk menghasilkan materi Ranperda yang berkualitas,” pungkasnya. (rmb)

Tags: Deprov gorontaloPansus Ranperda MinolPeredaran MinolRanperda Pengendalian Minol

Related Posts

Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Pelaksanaan Musrenbang Kota Gorontalo yang berlangsung di halaman kantor Wali Kota Gorontalo, Rabu (15/4) malam. (foto: vanni ashari/mg/gorontalo post)

Dari Pelaksanaan Musrenbang Pemerintah Kota Gorontalo, Target Ekonomi Tumbuh 5,8 Persen, Kemiskinan Menyusut 5,22 Persen

Thursday, 16 April 2026
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Tri Mayudin(Foto : Lidya/Gorontalo Post)

Layanan BPJS Kesehatan, Gorontalo Didominasi Pasien Hipertensi

Thursday, 16 April 2026
Next Post
RAPIM. Suasana pelaksanaan rapat pimpinan yang diimpin langsung oleh Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo.

Bupati : 40 Persen Target Mulai Terpenuhi, Hasil Evaluasi Kinerja OPD Triwulan ll

Discussion about this post

Rekomendasi

Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.