Gorontalopost.id, PUNCAK BOTU – Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 telah disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna tingkat II Deprov Gorontalo, kemarin (1/7).
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri langsung Penjabat Gubernur (Penjagub), Rudy Salahuddin.
Sebelum disahkan, Sekretaris Deprov Gorontalo, Sudarman Samad menyampaikan laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait hasil kajian terhadap Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2023 yang diajukan Pemerintah Provinsi pada pekan lalu.
Kajian Banggar mencakup laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI. Yaitu laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, serta laporan operasional.
Ada pula laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Ketua Deprov Paris Jusuf mengatakan, Banggar memaksimalkan waktu sepekan untuk membahas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023.
“Ini tidak membutuhkan waktu lama karena materinya adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI. Sehingga pendalamannya lebih banyak pada tindaklanjut terhadap catatan dan rekomendasi BPK,” ungkapnya.
Paris Jusuf mengemukakan, setelah Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 disahkan, Deprov akan segera menghadapi pembahasan perubahan APBD 2024.
“Yang nanti akan diawali dengan pembahasan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS),” pungkasnya. (rmb)
Comment