logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Penikaman di Telaga Jaya, Diduga Karena Dendam

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 16 June 2024
in Headline
0
Tersangka kasus dugaan penikaman, beserta barang bukti yang diamankan anggota Polisi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Tersangka kasus dugaan penikaman, beserta barang bukti yang diamankan anggota Polisi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kasus dugaan penikaman yang terjadi di Desa Buhu Jaya, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 Wita, diduga karena dendam.

Hal tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Heny Muji Rahayu,S.H,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan pada Kamis 6 Juni, anggota Dit Reskrimum Polda Gorontalo langsung melaku penyelidikan dan penyidikan.

Pada hari yang sama pula, pelaku atas nama SH (22), telah menyerahkan diri di Polsek Kota Tengah, Polresta Gorontalo Kota, dan kemudian diamankan ke Polda Gorontalo oleh anggota Resmob. Penyidik pula langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Related Post

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, SH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan setelah itu dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo,” kata Kompol Heny yang didampingi oleh Panit 1 Subdit 3 Dit Reskrimum, Iptu Nirwan Damopolii,S.H.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksinya yakni karena dendam kepada korban.

Di mana sebelumnya korban atas nama Ripan Poiyo, beserta beberapa rekannya, pernah menghadang tersangka dan teman-temannya. Bahkan saat itu sempat terjadi adu mulut.

Atas peristiwa itu, tersangka kemudian menaruh dendam terhadap korban. Tersangka dengan membawa senjata tajam (Sajam), mendatangi rumah korban dan sempat terjadi kejar-kejaran.

Akibatnya, korban mengalami luka pada pinggang sebelah kanan, bagian leher sebelah kiri, paha kaki sebelah kanan dan bahu sebelah kiri.

Setelah melayangkan serangnya, terangka melarikan diri. Sedangkan korban, langsung meminta pertolongan masyarakat sekitar dan menuju ke Puskesmas Telaga, untuk mendapatkan perawatan.

“Atas peristiwa itu SH sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dengan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk dan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (kif/tha)

Tags: Barang Bukti PenikamanKasus PenikamanpenikamanPenikaman di Telaga Jayapolda gorontalo

Related Posts

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
Kondisi jalan penghuhung antara Gorontalo dan Bolsel terputus karena adanya longsor, Taludaa, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Jum'at (14/06/2024). (Foto: Facebook).

Longsor di Taludaa, Akses Jalan Gorontalo - Bolsel Putus

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

Friday, 11 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Wali Kota Adhan Hadiri Sewindu Warga Amal

Friday, 11 September 2026
Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Pemkot Gorontalo Imbau Warga Tak Termakan Isu Kelangkaan BBM

Friday, 11 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Harfest 2026 Bidik Transaksi Rp 4,2 Miliar, BI Gorontalo Libatkan Ratusan UMKM

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.