logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Penikaman di Telaga Jaya, Diduga Karena Dendam

Lukman Husain by Lukman Husain
Sunday, 16 June 2024
in Headline
0
Tersangka kasus dugaan penikaman, beserta barang bukti yang diamankan anggota Polisi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Tersangka kasus dugaan penikaman, beserta barang bukti yang diamankan anggota Polisi di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo. (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kasus dugaan penikaman yang terjadi di Desa Buhu Jaya, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 Wita, diduga karena dendam.

Hal tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Heny Muji Rahayu,S.H,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan pada Kamis 6 Juni, anggota Dit Reskrimum Polda Gorontalo langsung melaku penyelidikan dan penyidikan.

Pada hari yang sama pula, pelaku atas nama SH (22), telah menyerahkan diri di Polsek Kota Tengah, Polresta Gorontalo Kota, dan kemudian diamankan ke Polda Gorontalo oleh anggota Resmob. Penyidik pula langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, SH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan setelah itu dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo,” kata Kompol Heny yang didampingi oleh Panit 1 Subdit 3 Dit Reskrimum, Iptu Nirwan Damopolii,S.H.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksinya yakni karena dendam kepada korban.

Di mana sebelumnya korban atas nama Ripan Poiyo, beserta beberapa rekannya, pernah menghadang tersangka dan teman-temannya. Bahkan saat itu sempat terjadi adu mulut.

Atas peristiwa itu, tersangka kemudian menaruh dendam terhadap korban. Tersangka dengan membawa senjata tajam (Sajam), mendatangi rumah korban dan sempat terjadi kejar-kejaran.

Akibatnya, korban mengalami luka pada pinggang sebelah kanan, bagian leher sebelah kiri, paha kaki sebelah kanan dan bahu sebelah kiri.

Setelah melayangkan serangnya, terangka melarikan diri. Sedangkan korban, langsung meminta pertolongan masyarakat sekitar dan menuju ke Puskesmas Telaga, untuk mendapatkan perawatan.

“Atas peristiwa itu SH sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dengan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk dan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (kif/tha)

Tags: Barang Bukti PenikamanKasus PenikamanpenikamanPenikaman di Telaga Jayapolda gorontalo

Related Posts

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie melihat langsung giat donor darah dalam rangka Hari Kartini 2026, Selasa (21/4). (Foto : Nova/Diskominfotik)

Wagub Idah Syahidah Apresiasi Peran Perempuan di Hari Kartini, Gerakan Perempuan Berdonor Bukti Nyata Perempuan Berdaya

Wednesday, 22 April 2026
Prof. Dr. Ir. Nurdin, S.P., M.Si diambil sumpah dalam pelantikan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo. (Foto/Diskominfo)

Sekda Boalemo, Prof. Nurdin Gantikan Sherman

Wednesday, 22 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyerahkan bantuan benih jagung kepada petani di Kelurahan Bulota, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Serahkan Bantuan Banih Jagung untuk Petani di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 21 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026
Bahlil Lahadalia

Non Subsidi, Harga BBM Naik, LPG Ikut Melambung

Monday, 20 April 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri rapat konsolidasi dengan UPT Kemendikdasmen di aula BPMP Provinsi Gorontalo, Jumat (17/4). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur – Wakil Gubernur Hadiri Rapat Konsolidasi UPT Kemendikdasmen di Gorontalo

Monday, 20 April 2026
Next Post
Kondisi jalan penghuhung antara Gorontalo dan Bolsel terputus karena adanya longsor, Taludaa, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango, Jum'at (14/06/2024). (Foto: Facebook).

Longsor di Taludaa, Akses Jalan Gorontalo - Bolsel Putus

Discussion about this post

Rekomendasi

Kabar Baik di Bulan April, AHASS Hadirkan Promo, Servis Motor Honda Kini Lebih Hemat

Kabar Baik di Bulan April, AHASS Hadirkan Promo, Servis Motor Honda Kini Lebih Hemat

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Kapolsek Telaga, Iptu Fredy Yasin,S.H. beserta personel dan juga dari pihak perusahaan, melakukan sidak serta pemantauan secara langsung ketersediaan LPG ukuran 3 kilogram di SPPBE Tilango.

Polsek Telaga Sidak SPPBE di Tilango

Wednesday, 22 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    171 shares
    Share 68 Tweet 43
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Batas-Batas Pengobatan

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.