Penikaman di Telaga Jaya, Diduga Karena Dendam

Gorontalopost.id, GORONTALO – Kasus dugaan penikaman yang terjadi di Desa Buhu Jaya, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 04.30 Wita, diduga karena dendam.

Hal tersebut sebagaimana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum).

Kapolda Gorontalo melalui Kabid Humas, yang disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Gorontalo, Kompol Heny Muji Rahayu,S.H,M.H menjelaskan, setelah menerima laporan pada Kamis 6 Juni, anggota Dit Reskrimum Polda Gorontalo langsung melaku penyelidikan dan penyidikan.

Pada hari yang sama pula, pelaku atas nama SH (22), telah menyerahkan diri di Polsek Kota Tengah, Polresta Gorontalo Kota, dan kemudian diamankan ke Polda Gorontalo oleh anggota Resmob. Penyidik pula langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, SH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan setelah itu dilakukan penahanan di Rutan Polda Gorontalo,” kata Kompol Heny yang didampingi oleh Panit 1 Subdit 3 Dit Reskrimum, Iptu Nirwan Damopolii,S.H.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa motif pelaku melakukan aksinya yakni karena dendam kepada korban.

Di mana sebelumnya korban atas nama Ripan Poiyo, beserta beberapa rekannya, pernah menghadang tersangka dan teman-temannya. Bahkan saat itu sempat terjadi adu mulut.

Atas peristiwa itu, tersangka kemudian menaruh dendam terhadap korban. Tersangka dengan membawa senjata tajam (Sajam), mendatangi rumah korban dan sempat terjadi kejar-kejaran.

Akibatnya, korban mengalami luka pada pinggang sebelah kanan, bagian leher sebelah kiri, paha kaki sebelah kanan dan bahu sebelah kiri.

Setelah melayangkan serangnya, terangka melarikan diri. Sedangkan korban, langsung meminta pertolongan masyarakat sekitar dan menuju ke Puskesmas Telaga, untuk mendapatkan perawatan.

“Atas peristiwa itu SH sudah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan terkait dengan tindak pidana dengan tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mempergunakan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk dan tindak pidana Penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman selama 12 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (kif/tha)

Comment